JABARINSIDE.COM|Sukabumi-Hasil Musyawarah Kabupaten (Muscab) IPSI Kabupaten Sukabumi Menuai polimik dengan adanya laporan dari para pengurus Kecamatan Dan paguron Pengurus Besar Ikatan Pencak silat Indonesia mengajukan gugatan ke kejati terkait dugaan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muacab)2025
Koordinator Pengurus IPSI Kecamatan dan sejumlah perguruan pencak silat di Kabupaten Sukabumi resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibadak sebagai bentuk penolakan terhadap hasil Muskab IPSI Kabupaten Sukabumi yang diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IPSI Tahun 2021.
Menurut Ujang Supriatna proses gugatan ini berawal dari adanya penyimpangan Muscab IPSI Kabupaten Sukabumi tahun 2025 yang di selenggarakan di Yon Armed 13 Sukabumi, “Kami sebagai warga negara yang taat hukum, berusaha menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan,penolakan ini telah kami sampaikan melalui surat resmi kepada Pengurus Besar IPSI di Jakarta, KONI Jawa Barat, IPSI Jawa Barat, dan KONI Kabupaten Sukabumi, namun hingga kini tidak mendapat tanggapan,”ungkapnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ujng Supriatna juga mengatakan para pengurus IPSI Kabupaten Sukabumi dan para pengurus IPSI Kecamatan serta para ketua Paguron yang sah hasil Muscab 2022 di Ujung Genteng terus mecari keadilan dengan menempuh upaya hukum sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya administratif tidak membuahkan hasil dalam gugatan tersebut, pihaknya mencantumkan beberapa tergugat, antara lain:
- Ketua Umum Pengprov IPSI Jawa Barat
- Plt Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi, Helmi Sutikno
- Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali
- Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) Muskab IPSI Kabupaten Sukabumi 2025
“Sebagai insan pencak silat langkah perjuangan ini bukan hanya soal jabatan, tetapi menjaga marwah organisasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai Prasetya Pesilat Indonesia dengan menempuh upaya hukum melalui pengadilan ini agar kebenaran dapat terungkap tujuan kami hanya ingin mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah,pengadilanlah yang dapat mengungkap kebenaran dan memutus sehingga permasalahan ini dapat terjawab secara transparan,”tutup Ujang Supriatna
Sidang Gugatan Pertama di jadwalkan akan digelar pada Selasa 22 Juli 2025 mendatang.
Rab Riapaldo