Gugatan ‘Ajaib’ Lawan Kapolda Maluku: Pembeli Emas Ditangkap, Kuasa Hukum Sodorkan 36 Bukti dan Sebut Penyidik Gagal Paham UU Minerba

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | AMBON – Gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Kapolda Maluku memanas. Tim kuasa hukum Hermawan Makki alias Wawan dan Juma menuding penangkapan klien mereka terkait pembelian emas di Gunung Botak, Pulau Buru, sebagai tindakan sewenang-wenang.

Dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Ambon, kuasa hukum dari LBH Damar Keadilan Rakyat dan LBH Bakti Untuk Negeri menunjukkan 36 bukti untuk menguatkan gugatan mereka. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 205/Pdt.G/2025/PN.Amb (Wawan) dan 211/Pdt.G/2025/PN.Amb (Juma).

Baca Juga :  Pemdes Kertaraharja Gelar Musdes Bahas dan Tetapkan RPJMDes Perubahan 2019–2027

“Penyidik gagal paham. Mereka tidak meng-update regulasi pertambangan rakyat. Gunung Botak sudah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sah sejak 24 Agustus 2024. Jadi tidak bisa lagi disebut PETI,” tegas kuasa hukum Irwan Abd. Hamid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut kuasa hukum, Wawan dan Juma bukan penambang ilegal, melainkan pembeli emas dari penambang rakyat yang bekerja di lokasi berizin. Mereka menolak penerapan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba, yang biasa digunakan untuk menjerat penambang ilegal.

Baca Juga :  ‎Sosialisasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Sekolah Digelar di Kecamatan Cikembar‎

“Ini kriminalisasi. Penyidik tebang pilih. Ratusan dompeng, ribuan bak peredaman, dan puluhan jasa transfer uang dibiarkan. Tapi pembeli kecil seperti klien kami ditangkap,” lanjut Irwan.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa enam koperasi di Gunung Botak telah diverifikasi Pemda dan Gubernur Maluku ke MODI (Minerba One Data Indonesia).

Baca Juga :  Sekolah Dasar Negeri Caringin V Gelar Perdana Carli Competision

Sidang selanjutnya untuk kasus Juma dijadwalkan pada 13 Agustus 2025, sementara sidang ketiga digelar 20 Agustus 2025.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi Majelis Hakim PN Ambon: apakah akan membenarkan penangkapan yang dinilai cacat hukum, atau menguatkan posisi hukum pembeli emas di wilayah ber-IPR.

Berita Terkait

‎Jasa Raharja Sukabumi Gelar Sosialisasi Intensifikasi Keselamatan Transportasi di Kecamatan Cikembar‎
Dua Kejadian Bencana Alam Terjadi di Sukabumi, Satu Rumah Ambruk dan Pohon Tumbang Ganggu Akses Jalan
‎SMP Negeri 3 Cikembar Kekurangan Toilet dan Ruang Kelas, Kepala Sekolah Harap Ada Perbaikan‎
Rumah Warga di Parakansalak Disambar Petir, Satu Kepala Keluarga Terdampak
‎Warga Kampung Cikate Datangi Pemerintah Desa Cikembar, Tuntut Kejelasan Status Lahan
‎Camat Cikembar Hadiri Audiensi Warga Terkait Status Lahan Kas Desa di Cikembar
‎Satu Korban Terseret Arus di Pantai Cikeueus Ditemukan, Diduga Deni Setiawan‎
Prabowo Tegaskan Lagi soal MBG: Tidak Boleh Ada Sedikit pun Penyimpangan!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 14:44 WIB

‎Jasa Raharja Sukabumi Gelar Sosialisasi Intensifikasi Keselamatan Transportasi di Kecamatan Cikembar‎

Rabu, 19 November 2025 - 13:46 WIB

Dua Kejadian Bencana Alam Terjadi di Sukabumi, Satu Rumah Ambruk dan Pohon Tumbang Ganggu Akses Jalan

Rabu, 19 November 2025 - 10:19 WIB

‎SMP Negeri 3 Cikembar Kekurangan Toilet dan Ruang Kelas, Kepala Sekolah Harap Ada Perbaikan‎

Selasa, 18 November 2025 - 19:41 WIB

Rumah Warga di Parakansalak Disambar Petir, Satu Kepala Keluarga Terdampak

Selasa, 18 November 2025 - 17:45 WIB

‎Warga Kampung Cikate Datangi Pemerintah Desa Cikembar, Tuntut Kejelasan Status Lahan

Selasa, 18 November 2025 - 17:29 WIB

‎Satu Korban Terseret Arus di Pantai Cikeueus Ditemukan, Diduga Deni Setiawan‎

Selasa, 18 November 2025 - 13:52 WIB

Prabowo Tegaskan Lagi soal MBG: Tidak Boleh Ada Sedikit pun Penyimpangan!

Selasa, 18 November 2025 - 13:37 WIB

‎Pengendara Motor Tewas Usai Masuk Kolong Truk di Jalan Raya Cikukulu Sukabumi‎

Berita Terbaru