Gugatan ‘Ajaib’ Lawan Kapolda Maluku: Pembeli Emas Ditangkap, Kuasa Hukum Sodorkan 36 Bukti dan Sebut Penyidik Gagal Paham UU Minerba

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | AMBON – Gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Kapolda Maluku memanas. Tim kuasa hukum Hermawan Makki alias Wawan dan Juma menuding penangkapan klien mereka terkait pembelian emas di Gunung Botak, Pulau Buru, sebagai tindakan sewenang-wenang.

Dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Ambon, kuasa hukum dari LBH Damar Keadilan Rakyat dan LBH Bakti Untuk Negeri menunjukkan 36 bukti untuk menguatkan gugatan mereka. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 205/Pdt.G/2025/PN.Amb (Wawan) dan 211/Pdt.G/2025/PN.Amb (Juma).

Baca Juga :  EVALUASI PENANGANAN BENCANA, DARI TANGGAP DARURAT HINGGA TINDAKLANJUT PEMULIHAN

“Penyidik gagal paham. Mereka tidak meng-update regulasi pertambangan rakyat. Gunung Botak sudah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sah sejak 24 Agustus 2024. Jadi tidak bisa lagi disebut PETI,” tegas kuasa hukum Irwan Abd. Hamid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut kuasa hukum, Wawan dan Juma bukan penambang ilegal, melainkan pembeli emas dari penambang rakyat yang bekerja di lokasi berizin. Mereka menolak penerapan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba, yang biasa digunakan untuk menjerat penambang ilegal.

Baca Juga :  Penanganan Kasus Diduga Kekerasan Anak di Sukabumi Disorot, Ibu Korban Keluhkan Proses Lambat‎

“Ini kriminalisasi. Penyidik tebang pilih. Ratusan dompeng, ribuan bak peredaman, dan puluhan jasa transfer uang dibiarkan. Tapi pembeli kecil seperti klien kami ditangkap,” lanjut Irwan.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa enam koperasi di Gunung Botak telah diverifikasi Pemda dan Gubernur Maluku ke MODI (Minerba One Data Indonesia).

Baca Juga :  Polisi Amankan Para Pelaku Tawuran di Sukabumi yang Viral di Media Sosial

Sidang selanjutnya untuk kasus Juma dijadwalkan pada 13 Agustus 2025, sementara sidang ketiga digelar 20 Agustus 2025.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi Majelis Hakim PN Ambon: apakah akan membenarkan penangkapan yang dinilai cacat hukum, atau menguatkan posisi hukum pembeli emas di wilayah ber-IPR.

Berita Terkait

Bupati Asep Japar Lepas Jalan Santai HJKS ke-156 di Warungkiara, Dorong Wisata dan Ekonomi Desa
‎HJKS ke-156, Kadis PU Sukabumi Ajak Semua Elemen Perkuat Kolaborasi Pembangunan‎
OMI 2026 KKM Jampangkulon Resmi Dibuka, Kemenag Dorong Siswa Madrasah Berprestasi
‎Korban Ungkap Detik-detik Pembacokan: Pelaku Tiba-tiba Menyerang Saat Sedang Main HP
‎Nongkrong di Toko Ban Berujung Pembacokan, Dua Pemuda di Cibadak Jadi Korban
Harga Beras di Sukabumi Terus Merangkak Naik, Tembus Rp380 Ribu per Karung
Hindari Dampak Abu Vulkanik, Relawan Kesehatan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Bagikan Masker Gratis
Semangat Kemerdekaan Tak Luntur, Warga RW 10 Kebon Jeruk Gelar Pesta Rakyat
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:08 WIB

Bupati Asep Japar Lepas Jalan Santai HJKS ke-156 di Warungkiara, Dorong Wisata dan Ekonomi Desa

Jumat, 11 September 2026 - 09:33 WIB

‎HJKS ke-156, Kadis PU Sukabumi Ajak Semua Elemen Perkuat Kolaborasi Pembangunan‎

Rabu, 9 September 2026 - 11:03 WIB

‎Korban Ungkap Detik-detik Pembacokan: Pelaku Tiba-tiba Menyerang Saat Sedang Main HP

Rabu, 9 September 2026 - 09:39 WIB

‎Nongkrong di Toko Ban Berujung Pembacokan, Dua Pemuda di Cibadak Jadi Korban

Rabu, 9 September 2026 - 09:15 WIB

Harga Beras di Sukabumi Terus Merangkak Naik, Tembus Rp380 Ribu per Karung

Senin, 7 September 2026 - 16:17 WIB

Hindari Dampak Abu Vulkanik, Relawan Kesehatan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Bagikan Masker Gratis

Senin, 7 September 2026 - 08:31 WIB

Semangat Kemerdekaan Tak Luntur, Warga RW 10 Kebon Jeruk Gelar Pesta Rakyat

Minggu, 6 September 2026 - 19:35 WIB

Wakasal Pimpin Groundbreaking Jembatan Leuwi Dinding, Pulihkan Akses Warga Jampangtengah

Berita Terbaru