Gugatan ‘Ajaib’ Lawan Kapolda Maluku: Pembeli Emas Ditangkap, Kuasa Hukum Sodorkan 36 Bukti dan Sebut Penyidik Gagal Paham UU Minerba

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | AMBON – Gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Kapolda Maluku memanas. Tim kuasa hukum Hermawan Makki alias Wawan dan Juma menuding penangkapan klien mereka terkait pembelian emas di Gunung Botak, Pulau Buru, sebagai tindakan sewenang-wenang.

Dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Ambon, kuasa hukum dari LBH Damar Keadilan Rakyat dan LBH Bakti Untuk Negeri menunjukkan 36 bukti untuk menguatkan gugatan mereka. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 205/Pdt.G/2025/PN.Amb (Wawan) dan 211/Pdt.G/2025/PN.Amb (Juma).

Baca Juga :  Pembukaan Akses Jalan Menuju Pasar Jambu Dua Mengakhiri Ketegangan

“Penyidik gagal paham. Mereka tidak meng-update regulasi pertambangan rakyat. Gunung Botak sudah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sah sejak 24 Agustus 2024. Jadi tidak bisa lagi disebut PETI,” tegas kuasa hukum Irwan Abd. Hamid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut kuasa hukum, Wawan dan Juma bukan penambang ilegal, melainkan pembeli emas dari penambang rakyat yang bekerja di lokasi berizin. Mereka menolak penerapan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba, yang biasa digunakan untuk menjerat penambang ilegal.

Baca Juga :  Tim Penggerak PKK Laksanaka Program Bina Wilayah Ke Desa Pasir Datar

“Ini kriminalisasi. Penyidik tebang pilih. Ratusan dompeng, ribuan bak peredaman, dan puluhan jasa transfer uang dibiarkan. Tapi pembeli kecil seperti klien kami ditangkap,” lanjut Irwan.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa enam koperasi di Gunung Botak telah diverifikasi Pemda dan Gubernur Maluku ke MODI (Minerba One Data Indonesia).

Baca Juga :  ‎PEMERINTAH DESA SUKAMULYA BENTUK PENGURUS BARU BUMDES MELALUI MUSYAWARAH DESA

Sidang selanjutnya untuk kasus Juma dijadwalkan pada 13 Agustus 2025, sementara sidang ketiga digelar 20 Agustus 2025.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi Majelis Hakim PN Ambon: apakah akan membenarkan penangkapan yang dinilai cacat hukum, atau menguatkan posisi hukum pembeli emas di wilayah ber-IPR.

Berita Terkait

Satgas Kodim 0607/Kota Sukabumi Mulai Pengaspalan Jalan 680 Meter, Perkuat Akses Warga
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Gerindra Teddi Setiadi Hadiri Musrenbang Kecamatan Parungkuda Tahun 2026
Bus MGI Jurusan Bogor–Pelabuhan Ratu Terperosok di Bekas Galian Pipa, Warga Soroti Keselamatan Pengendara
‎Musrenbang 2026 Kecamatan Jampangtengah Fokus Prioritaskan Infrastruktur untuk RKPD 2027
Audiensi Penanganan Status Tanah Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten
‎Paoji Nurjaman Hadiri Musrenbang Kecamatan Jampangtengah 2026, Soroti Usulan Desa dan Legalitas Perusahaan
Wabup Bersama Koperasi Rakyat Bersatu Istimewa Bahas Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Wilayah
‎Ketua Baznas Sukabumi Hadiri Khatam Qubro KTT Cikembar, Dorong Syiar Islam dan Literasi Al-Qur’an‎
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:16 WIB

Satgas Kodim 0607/Kota Sukabumi Mulai Pengaspalan Jalan 680 Meter, Perkuat Akses Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:11 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Gerindra Teddi Setiadi Hadiri Musrenbang Kecamatan Parungkuda Tahun 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:20 WIB

Bus MGI Jurusan Bogor–Pelabuhan Ratu Terperosok di Bekas Galian Pipa, Warga Soroti Keselamatan Pengendara

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:03 WIB

‎Musrenbang 2026 Kecamatan Jampangtengah Fokus Prioritaskan Infrastruktur untuk RKPD 2027

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:09 WIB

Audiensi Penanganan Status Tanah Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:07 WIB

Wabup Bersama Koperasi Rakyat Bersatu Istimewa Bahas Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Wilayah

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:47 WIB

‎Ketua Baznas Sukabumi Hadiri Khatam Qubro KTT Cikembar, Dorong Syiar Islam dan Literasi Al-Qur’an‎

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:56 WIB

‎Tiga Rumah di Cimanggu Sukabumi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik‎

Berita Terbaru