GTK R3 BERGERAK”Kawal Pendataan PPPK Paruh Waktu Agar Bebas Dari Honorer Siluman”

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi-Pemerintah kembali mengambil langkah strategis dalam penataan tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari upaya menyerap pegawai honorer dan non-ASN yang telah mengikuti seleksi tetapi belum berhasil lolos formasi, serta mereka yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.

Batas pengusulan yang hanya tersisa tiga hari membuat para pegawai non-ASN harus bergerak cepat, bukan hanya untuk memastikan namanya masuk daftar, tetapi juga untuk mencegah masuknya “honorer siluman” yang bisa mencoreng proses seleksi.

Proses ini diawali dengan diterbitkannya Surat Edaran Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor ; 800.1.1.1/6425/PPIA/2025 tertanggal 08 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat tersebut menginstruksikan seluruh perangkat daerah segera mengusulkan pegawai non-ASN di lingkungannya masing-masing menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga :  ‎Sales Roti Meninggal Mendadak di Warung, Warga Cibadak Sempat Geger‎

Dalam surat itu, kepala perangkat daerah diminta bertanggung jawab penuh atas setiap usulan dengan membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai.

Usulan harus dikirimkan paling lambat 15 Agustus 2025 ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, baik melalui soft copy ke email www.bkpsdm.sukabumikab.go.id maupun hard copy.

Format usulan memuat data lengkap pegawai mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta seleksi CASN, nama, tempat dan tanggal lahir.

Selanjutnya, riwayat pendidikan, jabatan, formasi, unit kerja, kategori (R2/R3/R3b, R3T, R4 ), hingga status pegawai (aktif, mengundurkan diri, atau meninggal dunia).

Dari pantauan di grup WhatsApp Non-ASN Kabupaten Sukabumi, beberapa perangkat daerah telah memulai pendataan.

Namun, perangkat seperti Dinas Pendidikan menghadapi tantangan lebih besar karena harus menghimpun data dari guru di sekolah – sekolah, yang menugaskan Pengawas Setiap Kecamatan dari 47 Kecamatan yang Ada di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Ketum GAPURA Tantang Kejari Cibadak Tangkap 250 Desa Penunggak PBB

Ketua GTK R3 BERGERAK Kabupaten Sukabumi, Asep Ruswandi, S. Pd. mengingatkan seluruh pegawai agar tidak pasif menunggu pendataan dari atasan. Menurutnya, kesalahan input data atau kelalaian bisa berakibat fatal.

“Kami sudah mengajak seluruh pegawai non-ASN untuk aktif berkoordinasi dengan para pengawas , Kepala Sekolah dan Operator Sekolah agar penginfutan data harus benar benar valid jangan sampai ada “Honorer Siluman” Rabu (13/8/2025).

“Jangan sampai ada kesalahan input atau tidak terdata sama sekali. Kita harus berperan aktif mengawal, agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari,” imbuhnya.

Asep, juga menegaskan perlunya mengawasi setiap tahap pendataan untuk mencegah penyusupan nama-nama yang tidak berhak. “Jangan sampai ada ‘honorer siluman’ yang tiba-tiba muncul dalam daftar usulan,” tegasnya.

Selain itu juga di samping pengusulan R2, R3, R3b, R3T, R4 ini kita harus menanyakan Gaji untuk PPPK Paruh waktu ini , yang akan secepat mengisi DRH dan Mendapatkan NIP, akan tetapi pengajian kenpa di kembalikan ke sekolah, harusnya pemda mempersiapkan dan menata cara pemggajian dengan cara dari Masa Kerja , kalo di PPPK Atau PNS Itu Jabatan.

Baca Juga :  ‎Kodim 0607/Kota Sukabumi Tinjau Lokasi TMMD ke-127 Tahun 2026 di Desa Parakanlima‎

Pemda apabila membuat skema penggajian PPPK Paruh Waktu ini dengan Skema diagram , contoh : Masa Kerja dari 2 – 10 Tahun Rp. 1.700.000, dari Masa Kerja 11 – 20 Tahun Rp. 2. 300.000, dari 20 lebih masa kerja Rp. 2.700.000 sudah termasuk tunjangan keluarga dan kesehatan.

Di Kabupaten Sukabumi masih Non ASN PPPK PARUH WAKTU ini masih galau karena penggajiannya belum jelas, ada selentingan masih gaji dari Bos, Sedangkan Gaji di Anggaran Bos juga di Potong karena aturan juknis BOS 2025.

“Kami berharap Pemda,Bupati, Sekda, DPRD, BANGGAR, instansi terkait memperjuang dengan tindakan nyatanya.

Rab Ripaldo

Berita Terkait

Program BSMSS Kodim 0607 Sukabumi Bangun Jalan di Cikembar, Warga Sambut Antusias
UPZ Cikembar Capai 60 Persen Pengumpulan ZIS, Kesadaran Warga Meningkat
Terungkap! Tiket Pesawat Bodong Dijual di Facebook, 8 Korban Rugi Hampir Rp11 Juta
‎Pemerintah Kaji Kenaikan BBM Non-Subsidi, Subsidi Dipastikan Tetap Prioritas
‎Kuliner Murah Meriah di Depan Stasiun Stasiun Cibadak, Warung Mang Kuy Jadi Favorit Warga‎
Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Travel Terperosok ke Jurang di Simpenan
‎Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Sangrawayang‎
‎Sawah Retak di Hilir, Irigasi Warungkiara Tersumbat Sampah: Petani Kertamukti Menjerit
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:49 WIB

Program BSMSS Kodim 0607 Sukabumi Bangun Jalan di Cikembar, Warga Sambut Antusias

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:46 WIB

UPZ Cikembar Capai 60 Persen Pengumpulan ZIS, Kesadaran Warga Meningkat

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:40 WIB

Terungkap! Tiket Pesawat Bodong Dijual di Facebook, 8 Korban Rugi Hampir Rp11 Juta

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:13 WIB

‎Pemerintah Kaji Kenaikan BBM Non-Subsidi, Subsidi Dipastikan Tetap Prioritas

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:48 WIB

‎Kuliner Murah Meriah di Depan Stasiun Stasiun Cibadak, Warung Mang Kuy Jadi Favorit Warga‎

Senin, 30 Maret 2026 - 18:07 WIB

‎Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Sangrawayang‎

Senin, 30 Maret 2026 - 17:50 WIB

‎Sawah Retak di Hilir, Irigasi Warungkiara Tersumbat Sampah: Petani Kertamukti Menjerit

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:09 WIB

‎Kapolres Sukabumi: 21 Ribu Kendaraan Melintas di Hari Terakhir Operasi Ketupat, Arus Balik Terkendali‎

Berita Terbaru