GTK R3 BERGERAK”Kawal Pendataan PPPK Paruh Waktu Agar Bebas Dari Honorer Siluman”

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi-Pemerintah kembali mengambil langkah strategis dalam penataan tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari upaya menyerap pegawai honorer dan non-ASN yang telah mengikuti seleksi tetapi belum berhasil lolos formasi, serta mereka yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.

Batas pengusulan yang hanya tersisa tiga hari membuat para pegawai non-ASN harus bergerak cepat, bukan hanya untuk memastikan namanya masuk daftar, tetapi juga untuk mencegah masuknya “honorer siluman” yang bisa mencoreng proses seleksi.

Proses ini diawali dengan diterbitkannya Surat Edaran Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor ; 800.1.1.1/6425/PPIA/2025 tertanggal 08 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat tersebut menginstruksikan seluruh perangkat daerah segera mengusulkan pegawai non-ASN di lingkungannya masing-masing menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga :  SDN Cimanggu 1 Bangun Toilet Baru, Masih Kekurangan Ruang Kelas

Dalam surat itu, kepala perangkat daerah diminta bertanggung jawab penuh atas setiap usulan dengan membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai.

Usulan harus dikirimkan paling lambat 15 Agustus 2025 ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, baik melalui soft copy ke email www.bkpsdm.sukabumikab.go.id maupun hard copy.

Format usulan memuat data lengkap pegawai mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta seleksi CASN, nama, tempat dan tanggal lahir.

Selanjutnya, riwayat pendidikan, jabatan, formasi, unit kerja, kategori (R2/R3/R3b, R3T, R4 ), hingga status pegawai (aktif, mengundurkan diri, atau meninggal dunia).

Dari pantauan di grup WhatsApp Non-ASN Kabupaten Sukabumi, beberapa perangkat daerah telah memulai pendataan.

Namun, perangkat seperti Dinas Pendidikan menghadapi tantangan lebih besar karena harus menghimpun data dari guru di sekolah – sekolah, yang menugaskan Pengawas Setiap Kecamatan dari 47 Kecamatan yang Ada di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Pemdes Sukamaju Bangun Rabat Beton Jalan Sepanjang 625 Meter, Masyarakat Antusias

Ketua GTK R3 BERGERAK Kabupaten Sukabumi, Asep Ruswandi, S. Pd. mengingatkan seluruh pegawai agar tidak pasif menunggu pendataan dari atasan. Menurutnya, kesalahan input data atau kelalaian bisa berakibat fatal.

“Kami sudah mengajak seluruh pegawai non-ASN untuk aktif berkoordinasi dengan para pengawas , Kepala Sekolah dan Operator Sekolah agar penginfutan data harus benar benar valid jangan sampai ada “Honorer Siluman” Rabu (13/8/2025).

“Jangan sampai ada kesalahan input atau tidak terdata sama sekali. Kita harus berperan aktif mengawal, agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari,” imbuhnya.

Asep, juga menegaskan perlunya mengawasi setiap tahap pendataan untuk mencegah penyusupan nama-nama yang tidak berhak. “Jangan sampai ada ‘honorer siluman’ yang tiba-tiba muncul dalam daftar usulan,” tegasnya.

Selain itu juga di samping pengusulan R2, R3, R3b, R3T, R4 ini kita harus menanyakan Gaji untuk PPPK Paruh waktu ini , yang akan secepat mengisi DRH dan Mendapatkan NIP, akan tetapi pengajian kenpa di kembalikan ke sekolah, harusnya pemda mempersiapkan dan menata cara pemggajian dengan cara dari Masa Kerja , kalo di PPPK Atau PNS Itu Jabatan.

Baca Juga :  Pemdes Kadununggal Mengalokasikan Dana Desa Tahun 2025 Pembangunan infrastruktur Hotmix sandsheet jalan lingkungan

Pemda apabila membuat skema penggajian PPPK Paruh Waktu ini dengan Skema diagram , contoh : Masa Kerja dari 2 – 10 Tahun Rp. 1.700.000, dari Masa Kerja 11 – 20 Tahun Rp. 2. 300.000, dari 20 lebih masa kerja Rp. 2.700.000 sudah termasuk tunjangan keluarga dan kesehatan.

Di Kabupaten Sukabumi masih Non ASN PPPK PARUH WAKTU ini masih galau karena penggajiannya belum jelas, ada selentingan masih gaji dari Bos, Sedangkan Gaji di Anggaran Bos juga di Potong karena aturan juknis BOS 2025.

“Kami berharap Pemda,Bupati, Sekda, DPRD, BANGGAR, instansi terkait memperjuang dengan tindakan nyatanya.

Rab Ripaldo

Berita Terkait

PANEN IKAN NILA BERSAMA MENKOMDIGI, BUPATI” DENGAN TEKNOLOGI BUDIDAYA IKAN LEBIH EFISIEN DAN PRODUKTIF”
‎Kadisdik Sukabumi Deden Sumpena Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Tengah Keterbatasan Anggaran‎
‎KPA Kabupaten Sukabumi dan Media Peduli AIDS Gelar Pertemuan P2HIV-AIDS di Radio Elmitra‎
‎Baznas RI Lakukan Kunjungan ke Desa Cimanggu, Dapat Apresiasi dari Pemerintah dan Warga
Oknum Kades Babakan Jaya Diduga Aniaya Pekerja Proyek di Kawasan Perumahan BMI, Polisi Turun Tangan
‎Pemdes Tanjungsari Apresiasi Bantuan Pembangunan Infrastruktur dari Pemkab Sukabumi
‎Baznas RI Gelar Rakor Ketahanan Pangan di Sukabumi: Dorong Replikasi Program Pertanian Zakat
‎DPMD Kabupaten Sukabumi Dukung Bimtek Desa Peduli Iklim yang Digelar Kemendes PDT di Kebon Manggu
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:37 WIB

PANEN IKAN NILA BERSAMA MENKOMDIGI, BUPATI” DENGAN TEKNOLOGI BUDIDAYA IKAN LEBIH EFISIEN DAN PRODUKTIF”

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:23 WIB

‎Kadisdik Sukabumi Deden Sumpena Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Tengah Keterbatasan Anggaran‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:59 WIB

‎KPA Kabupaten Sukabumi dan Media Peduli AIDS Gelar Pertemuan P2HIV-AIDS di Radio Elmitra‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:04 WIB

‎Baznas RI Lakukan Kunjungan ke Desa Cimanggu, Dapat Apresiasi dari Pemerintah dan Warga

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Oknum Kades Babakan Jaya Diduga Aniaya Pekerja Proyek di Kawasan Perumahan BMI, Polisi Turun Tangan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:21 WIB

‎Baznas RI Gelar Rakor Ketahanan Pangan di Sukabumi: Dorong Replikasi Program Pertanian Zakat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:10 WIB

‎DPMD Kabupaten Sukabumi Dukung Bimtek Desa Peduli Iklim yang Digelar Kemendes PDT di Kebon Manggu

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:17 WIB

‎Komisi XIII DPR RI Gelar Sosialisasi HAM di Sukabumi: Dorong Masyarakat Lebih Sadar Hak Dasarnya‎

Berita Terbaru