‎SKANDAL DATA KEPENDUDUKAN DI SUKABUMI: AYAH KORBAN PEMALSUAN DOKUMEN, LAPORAN MANGKRAK, DISDUKCAPIL DIDUGA TERLIBAT

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Dugaan skandal besar manipulasi data kependudukan kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Korbannya, Iqbal Salim (47), warga Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah, menjadi saksi hidup bagaimana identitas dan status pernikahannya diubah secara sepihak oleh oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

‎Yang lebih ironis, upaya Iqbal melaporkan kasus ini ke kepolisian berakhir tanpa hasil. Dua laporan resminya—pertama soal pemalsuan surat talak tertanggal 25 Maret 2015, dan kedua aduan pemalsuan dokumen kependudukan pada 19 April 2022—terkatung-katung tanpa tindak lanjut.

‎ “Status pernikahan saya diubah jadi cerai sejak 2009 dengan surat pernyataan palsu, tanda tangan saya dipalsukan. Saya juga dicekal buat KTP karena menolak status duda tanpa putusan Pengadilan Agama,” kata Iqbal kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

‎Berdasarkan penelusuran, Disdukcapil diduga memproses perubahan status pernikahan Iqbal menjadi “cerai” tanpa putusan pengadilan. Modusnya, menggunakan surat pernyataan talak palsu yang memalsukan tanda tangannya.

‎Selain itu, sejak 2009, ia dicekal dalam penerbitan KTP. Bahkan, Disdukcapil pernah menggeser data kependudukannya seolah ia warga Makassar—upaya yang diduga untuk mengaburkan rekam jejak pernikahan resminya.

‎Konflik bermula ketika kedua mertuanya memaksa Iqbal menyerahkan buku nikah dan menceraikan istrinya. Setelah buku nikah direbut, terjadi manipulasi tanggal pernikahan yang membuat status anaknya, Wirdah (18), tidak diakui sebagai anak sah dalam administrasi negara.

Baca Juga :  ‎Warga Dua Kedusunan Geruduk Kantor PLTMH, Tuntut Kompensasi Akibat Galian Kabel

‎Pernikahan ulang sang istri bahkan melibatkan penghulu ilegal dan jasa preman setelah KUA menolak pencatatan

‎Laporan Iqbal ke Disdukcapil dijawab dengan penolakan, bahkan dirinya diusir. Salah satu pejabat Disdukcapil disebut mengatakan, “Sukabumi punya aturan sendiri yang tidak diatur hukum negara.”

‎Iqbal mengaku pernah melaporkan juga dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya oleh pihak yang menikahi mantan istrinya ke Polsek Jampangtengah dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Namun, proses hukum tidak berjalan, meski KPAI sempat mengirim surat panggilan.

‎Pada 2015, setelah suratnya sampai ke Presiden, ia sempat mendapat KTP dengan status “belum kawin”. Namun, permintaan mengembalikan status ke “kawin” ditolak. Hingga kini, status administrasinya tidak kunjung dipulihkan, sementara manipulasi data terus merugikan dirinya dan masa depan anaknya.

Baca Juga :  Bripka Luthfi Herdiansyah Kembali Bangun Fasilitas Umum di Kampung Ciwangun dengan Dana Pribadi

‎Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius, Mengapa laporan dugaan pemalsuan dokumen kependudukan bisa mangkrak bertahun-tahun di Polres Sukabumi?

‎Bagaimana mungkin Disdukcapil memproses perubahan status pernikahan tanpa putusan pengadilan?

‎Siapa yang bertanggung jawab atas manipulasi data kependudukan warga dan dampak sosial yang ditimbulkannya?

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdukcapil Kabupaten Sukabumi belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, Iqbal menegaskan akan terus mengejar keadilan, meski harus melawan jaringan oknum yang ia sebut

“kompak mencari keuntungan pribadi dari celah administrasi negara”.

Berita Terkait

‎LMPI Kabupaten Sukabumi Terima SK Kepengurusan, Ketua Markas Daerah Jawa Barat Hadir Langsung‎
Kepala Desa Sukadamai Jadi Teladan, Ikhlas Layani Warga Hingga Prosesi Pemakaman
Kasus Dugaan Perampasan Aset Dan Intimidasi Oleh Supplier “Rafly Kurniawan, S.H,.S.E,.M.M”Bentuk Pelanggaran Hukum Yang Serius
Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, “Gebyar Sipenyu Merupakan Inovasi Strategis Untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah”
BPP Cikembar Tinjau Pembangunan Jaringan Irigasi DI Cicatih di Desa Sukamaju
‎Ricuh di Depan DPRD Kota Sukabumi, Dipicu Lemparan Nasi Basi‎
‎Demo Berlanjut ke DPRD Kota Sukabumi, dan Berakhir Ricuh Sampai Malam Masih di Jaga Ketat
Dinas Pendidikan Jawa Barat Cabang Wilayah V Instruksikan Pembelajaran Daring di Sukabumi
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 10:37 WIB

‎LMPI Kabupaten Sukabumi Terima SK Kepengurusan, Ketua Markas Daerah Jawa Barat Hadir Langsung‎

Selasa, 2 September 2025 - 21:22 WIB

Kepala Desa Sukadamai Jadi Teladan, Ikhlas Layani Warga Hingga Prosesi Pemakaman

Selasa, 2 September 2025 - 20:01 WIB

Kasus Dugaan Perampasan Aset Dan Intimidasi Oleh Supplier “Rafly Kurniawan, S.H,.S.E,.M.M”Bentuk Pelanggaran Hukum Yang Serius

Selasa, 2 September 2025 - 16:31 WIB

Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, “Gebyar Sipenyu Merupakan Inovasi Strategis Untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah”

Selasa, 2 September 2025 - 10:26 WIB

‎Ricuh di Depan DPRD Kota Sukabumi, Dipicu Lemparan Nasi Basi‎

Senin, 1 September 2025 - 19:15 WIB

‎Demo Berlanjut ke DPRD Kota Sukabumi, dan Berakhir Ricuh Sampai Malam Masih di Jaga Ketat

Senin, 1 September 2025 - 07:56 WIB

Dinas Pendidikan Jawa Barat Cabang Wilayah V Instruksikan Pembelajaran Daring di Sukabumi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:48 WIB

‎Aspirasi Sudah Diakomodir, Anarki Bukan Solusi‎

Berita Terbaru