JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Dugaan skandal besar manipulasi data kependudukan kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Korbannya, Iqbal Salim (47), warga Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah, menjadi saksi hidup bagaimana identitas dan status pernikahannya diubah secara sepihak oleh oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Yang lebih ironis, upaya Iqbal melaporkan kasus ini ke kepolisian berakhir tanpa hasil. Dua laporan resminya—pertama soal pemalsuan surat talak tertanggal 25 Maret 2015, dan kedua aduan pemalsuan dokumen kependudukan pada 19 April 2022—terkatung-katung tanpa tindak lanjut.
“Status pernikahan saya diubah jadi cerai sejak 2009 dengan surat pernyataan palsu, tanda tangan saya dipalsukan. Saya juga dicekal buat KTP karena menolak status duda tanpa putusan Pengadilan Agama,” kata Iqbal kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penelusuran, Disdukcapil diduga memproses perubahan status pernikahan Iqbal menjadi “cerai” tanpa putusan pengadilan. Modusnya, menggunakan surat pernyataan talak palsu yang memalsukan tanda tangannya.
Selain itu, sejak 2009, ia dicekal dalam penerbitan KTP. Bahkan, Disdukcapil pernah menggeser data kependudukannya seolah ia warga Makassar—upaya yang diduga untuk mengaburkan rekam jejak pernikahan resminya.
Konflik bermula ketika kedua mertuanya memaksa Iqbal menyerahkan buku nikah dan menceraikan istrinya. Setelah buku nikah direbut, terjadi manipulasi tanggal pernikahan yang membuat status anaknya, Wirdah (18), tidak diakui sebagai anak sah dalam administrasi negara.
Pernikahan ulang sang istri bahkan melibatkan penghulu ilegal dan jasa preman setelah KUA menolak pencatatan
Laporan Iqbal ke Disdukcapil dijawab dengan penolakan, bahkan dirinya diusir. Salah satu pejabat Disdukcapil disebut mengatakan, “Sukabumi punya aturan sendiri yang tidak diatur hukum negara.”
Iqbal mengaku pernah melaporkan juga dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya oleh pihak yang menikahi mantan istrinya ke Polsek Jampangtengah dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Namun, proses hukum tidak berjalan, meski KPAI sempat mengirim surat panggilan.
Pada 2015, setelah suratnya sampai ke Presiden, ia sempat mendapat KTP dengan status “belum kawin”. Namun, permintaan mengembalikan status ke “kawin” ditolak. Hingga kini, status administrasinya tidak kunjung dipulihkan, sementara manipulasi data terus merugikan dirinya dan masa depan anaknya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius, Mengapa laporan dugaan pemalsuan dokumen kependudukan bisa mangkrak bertahun-tahun di Polres Sukabumi?
Bagaimana mungkin Disdukcapil memproses perubahan status pernikahan tanpa putusan pengadilan?
Siapa yang bertanggung jawab atas manipulasi data kependudukan warga dan dampak sosial yang ditimbulkannya?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdukcapil Kabupaten Sukabumi belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, Iqbal menegaskan akan terus mengejar keadilan, meski harus melawan jaringan oknum yang ia sebut
“kompak mencari keuntungan pribadi dari celah administrasi negara”.