LSM RIB Mengendus Adanya Dugaan Pungli di Desa Sukamaju Kabupaten Sukabaumi, Desak APH Turun Tangan

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi -Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi, mengendus adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang tidak sesuai aturan, hal ini mencuat setelah adanya aduan dari salah satu warga kecamatan kadudampit yang enggan di sebut identitasnya yang masuk ke meja Sekretariat RIB DPC Sukabumi.

Menindak lanjuti aduan tersebut, hal ini menuai reaksi dari sekretaris RIB DPC Sukabumi Lutfi Imanullah menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum serius dan merupakan tindak pidana jika itu benar mengacu ke ranah pungli (Pungutan Liar), dugaan tersebut mengarah kepada program sidang isbat nikah Tahun 2025 dilingkungan Sekretariat panitia Desa sukamaju kecamatan kadudampit. Menurut informasi template
yang di dapat, pasangang peserta pasutri dengan cara mendaftar atau menghubungi nomor yang tercantum, salah satunya nomor kepala Desa.

Baca Juga :  Ketua DPRD Dan Bupati Hadir Dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Daerah Wilayah Kerja II

Namun kepala Desa sukamaju, saat di konfirmasi oleh salah satu Anggota RIB via telepon menjawab, “secara hubungan saya otomatis sebagai kades , kalau mau ada yang mau bertanya ,tidak ada panitia di acara tersebut kita cuman meng-input data ,iuran untuk materai ,di desa cuman sekretariatan , tugas sepanuhnya di serahkan ke pengadilan agama,sama KUA, “menurut kepala Desa Sukakamaju Herlan (29/09/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Lutfi, hal ini menimbulkan pertanyaan besar antara jawaban dari kepala Desa terkesan kontradiktif. Namun menurut informasi yang di dapat dari sumber program tersebut di pungut biaya dengan jumlah ratusan ribu, kuota yang terbatas 50 pasangan untuk syarat pembayaran administrasi dengan tujuan ke rekening panitia yang berinisal MZ Bank Seabank dengan no rek ××××××××1239.

Baca Juga :  ‎Longsor Tutup Akses Jalan Kabupaten di Bojonggaling, Kendaraan Roda 4 Tak Bisa Melintas

Mengutip dari kasus tetsebut, menurut aturan dan regulasi yang ada. Sidang isbat nikah massal umumnya gratis karena biaya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui anggaran yang ada, atau melalui program pembebasan biaya perkara (prodeo), sehingga pasangan tidak perlu membayar biaya perkara. Namun, jika melakukan isbat nikah secara individu, akan dikenakan panjar biaya perkara sesuai ketetapan Pengadilan Agama setempat.

Adapun, dasar hukum sidang isbat nikah massal adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Agama, yang memungkinkan Sidang Isbat Nikah bersama Pemerintah Daerah dan Kementrian Agama. Dasar hukum lainnya adalah ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menjadi rujukan Pengadilan Agama dalam mengabulkan permohonan isbat nikah untuk pernikahan di bawah tangan yang tidak tercatat.

Baca Juga :  Pansus RPJMD" Gelar Rapat Pembahasan Raperda Tahun 2025-2029

Jika hal tersebut, benar ada indikasi pungutan liar (Pungli) yang jelas melanggar, maka RIB tidak akan segan dan akan menindak lanjuti kasus ini Ke ranah hukum dan mendesak agar kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi serta Inpektorat mengaudit secara menyeluruh terkait program ini dari tahun 2024 sampai 2025, dengan bukti yang ada RIB dalam waktu dekat akan sambangi Kejaksaan, jika terbukti itu benar masuk ke ranah pelaku pungli dapat dijerat pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 368 tentang pemerasan, atau pasal-pasal lain yang relevan dengan jabatan pelaku. “Jelasnya.

AR

Berita Terkait

Mekanisme Seleksi Secara Terbuka” Empat Jabatan Kepala Pimpinan Tinggi Pratama Belum Terisi
‎Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian Dorong Swasembada Jagung Lewat Program Ketahanan Pangan di Desa Sukasirna
APRESIASI BAIM SPORT CENTER, BUPATI HARAP JADI RUANG PUBLIK INKLUSIF DAN PENGEMBANGAN POTENSI
‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan
Pemerintahan Desa Caringin Kulon Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 
Bupati Sukabumi H Asep Japar Lantik 48 PNS Di Lingkungan Pemkab Sukabumi
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali,S.IP Hadiriri Istighosa Kubro Dan Do’a Bersama Dalam Rangkaa Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Ke-155
Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia ( FSP Maritim- KSPSI)Mengecam Keras Kekerasan Biadab terhadap Pekerja Ojol
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:06 WIB

Mekanisme Seleksi Secara Terbuka” Empat Jabatan Kepala Pimpinan Tinggi Pratama Belum Terisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:37 WIB

‎Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian Dorong Swasembada Jagung Lewat Program Ketahanan Pangan di Desa Sukasirna

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:54 WIB

APRESIASI BAIM SPORT CENTER, BUPATI HARAP JADI RUANG PUBLIK INKLUSIF DAN PENGEMBANGAN POTENSI

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:37 WIB

‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan

Senin, 29 September 2025 - 16:46 WIB

LSM RIB Mengendus Adanya Dugaan Pungli di Desa Sukamaju Kabupaten Sukabaumi, Desak APH Turun Tangan

Sabtu, 13 September 2025 - 21:14 WIB

Pemerintahan Desa Caringin Kulon Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 

Rabu, 10 September 2025 - 16:25 WIB

Bupati Sukabumi H Asep Japar Lantik 48 PNS Di Lingkungan Pemkab Sukabumi

Kamis, 4 September 2025 - 17:46 WIB

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali,S.IP Hadiriri Istighosa Kubro Dan Do’a Bersama Dalam Rangkaa Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Ke-155

Berita Terbaru