LSM RIB Mengendus Adanya Dugaan Pungli di Desa Sukamaju Kabupaten Sukabaumi, Desak APH Turun Tangan

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi -Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi, mengendus adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang tidak sesuai aturan, hal ini mencuat setelah adanya aduan dari salah satu warga kecamatan kadudampit yang enggan di sebut identitasnya yang masuk ke meja Sekretariat RIB DPC Sukabumi.

Menindak lanjuti aduan tersebut, hal ini menuai reaksi dari sekretaris RIB DPC Sukabumi Lutfi Imanullah menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum serius dan merupakan tindak pidana jika itu benar mengacu ke ranah pungli (Pungutan Liar), dugaan tersebut mengarah kepada program sidang isbat nikah Tahun 2025 dilingkungan Sekretariat panitia Desa sukamaju kecamatan kadudampit. Menurut informasi template
yang di dapat, pasangang peserta pasutri dengan cara mendaftar atau menghubungi nomor yang tercantum, salah satunya nomor kepala Desa.

Baca Juga :  ‎Kejagung Tahan Eks Mendikbudristek NAM, Terseret Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun‎

Namun kepala Desa sukamaju, saat di konfirmasi oleh salah satu Anggota RIB via telepon menjawab, “secara hubungan saya otomatis sebagai kades , kalau mau ada yang mau bertanya ,tidak ada panitia di acara tersebut kita cuman meng-input data ,iuran untuk materai ,di desa cuman sekretariatan , tugas sepanuhnya di serahkan ke pengadilan agama,sama KUA, “menurut kepala Desa Sukakamaju Herlan (29/09/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Lutfi, hal ini menimbulkan pertanyaan besar antara jawaban dari kepala Desa terkesan kontradiktif. Namun menurut informasi yang di dapat dari sumber program tersebut di pungut biaya dengan jumlah ratusan ribu, kuota yang terbatas 50 pasangan untuk syarat pembayaran administrasi dengan tujuan ke rekening panitia yang berinisal MZ Bank Seabank dengan no rek ××××××××1239.

Baca Juga :  Gudang Pengolahan Singkong di Cikembar Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp15 Juta

Mengutip dari kasus tetsebut, menurut aturan dan regulasi yang ada. Sidang isbat nikah massal umumnya gratis karena biaya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui anggaran yang ada, atau melalui program pembebasan biaya perkara (prodeo), sehingga pasangan tidak perlu membayar biaya perkara. Namun, jika melakukan isbat nikah secara individu, akan dikenakan panjar biaya perkara sesuai ketetapan Pengadilan Agama setempat.

Adapun, dasar hukum sidang isbat nikah massal adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Agama, yang memungkinkan Sidang Isbat Nikah bersama Pemerintah Daerah dan Kementrian Agama. Dasar hukum lainnya adalah ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menjadi rujukan Pengadilan Agama dalam mengabulkan permohonan isbat nikah untuk pernikahan di bawah tangan yang tidak tercatat.

Baca Juga :  ‎Reses DPRD Kabupaten Sukabumi Digelar di YPI Nurul Huda Kebon Jeruk, Warga Sampaikan Aspirasi Pendidikan Keagamaan, MDTA, dan Infrastruktur

Jika hal tersebut, benar ada indikasi pungutan liar (Pungli) yang jelas melanggar, maka RIB tidak akan segan dan akan menindak lanjuti kasus ini Ke ranah hukum dan mendesak agar kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi serta Inpektorat mengaudit secara menyeluruh terkait program ini dari tahun 2024 sampai 2025, dengan bukti yang ada RIB dalam waktu dekat akan sambangi Kejaksaan, jika terbukti itu benar masuk ke ranah pelaku pungli dapat dijerat pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 368 tentang pemerasan, atau pasal-pasal lain yang relevan dengan jabatan pelaku. “Jelasnya.

AR

Berita Terkait

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat
WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT
‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027
‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎
‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎
CAPAI SWASEMBADA PANGAN 2025, PRODUKSI PANGAN KAB SUKABUMI PERINGKAT DUA NASIONAL
‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG
‎Kemenhaj Sukabumi Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:31 WIB

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:43 WIB

WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:26 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:57 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:22 WIB

‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:34 WIB

CAPAI SWASEMBADA PANGAN 2025, PRODUKSI PANGAN KAB SUKABUMI PERINGKAT DUA NASIONAL

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:27 WIB

‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:12 WIB

‎Kemenhaj Sukabumi Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M

Berita Terbaru