JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Ratusan warga Kampung Tegaldatar, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, menggelar doa bersama atau istigosah sebagai bentuk ikhtiar spiritual agar proses pembangunan jembatan yang rusak akibat bencana banjir beberapa bulan lalu segera terealisasi.
Jembatan penghubung utama antar kampung itu hingga kini belum dapat digunakan karena belum ada perbaikan. Kondisi tersebut membuat warga kesulitan beraktivitas, terutama untuk mengangkut hasil pertanian dan kebutuhan sehari-hari.

Sejak terjadinya kerusakan, telah dilakukan sejumlah pertemuan antara Pemerintah Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, dengan pihak PT Clariant Adsorbent Indonesia Sukabumi yang berencana membantu pembangunan jembatan. Namun, hingga saat ini kesepakatan resmi belum ditandatangani meski beberapa poin penting sudah disetujui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua RW 05 Kampung Tegaldatar, Sahrudin (39), mengatakan bahwa pertemuan terakhir pada akhir September 2025 seharusnya menjadi agenda penandatanganan kesepakatan bersama.
“Padahal semua poin sudah disepakati, termasuk hak guna pakai jalan desa dan jembatan yang dibangun oleh perusahaan untuk digunakan bersama masyarakat. Tapi saat itu Pak Kades tidak hadir dengan alasan pribadi,” ujarnya.
Menurut warga, ketidakhadiran kepala desa membuat proses penyelesaian tertunda dan menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Mereka menilai, lambannya penyelesaian administrasi membuat kondisi akses publik semakin terhambat.
“Kami berharap Pak Bupati Sukabumi bisa membantu memediasi, karena ini menyangkut kepentingan warga banyak. Kalau bisa, Pemkab langsung turun tangan memfasilitasi pertemuan antara pihak desa dan PT Clariant,” tambah Sahrudin.
Dari hasil sejumlah rapat yang telah digelar, diketahui bahwa draft kesepakatan berisi beberapa poin utama, di antaranya:
- Pembangunan jembatan oleh PT Clariant bersifat hak guna pakai dan dapat digunakan oleh masyarakat umum.
- Jalan desa tetap bisa dilalui masyarakat meskipun berada dalam area aktivitas perusahaan.
- Segala bentuk kecelakaan di jalur tersebut menjadi tanggung jawab pribadi pengguna jalan.
Meski unsur Forkopimcam, BPD, dan pihak kecamatan telah menyetujui isi kesepakatan, penandatanganan final belum dapat dilakukan karena belum ada kehadiran dan persetujuan resmi dari kepala desa.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera turun tangan agar mediasi dapat dilakukan secepatnya, sehingga proses pembangunan jembatan dan pemanfaatan infrastruktur desa bisa berjalan tanpa hambatan administratif.















