POLDA GORONTALO TUNTASKAN KASUS PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI POHUWATO

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Dusun Ternate, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Kasus ini kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Rabu malam, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 21.45 WITA. Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo segera menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan di lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati dua unit alat berat jenis excavator sedang beroperasi menggali material tambang emas tanpa izin.

Baca Juga :  LBH SON Dampingi Siswi SD Dicabuli Seorang Laki-laki Paruh Baya di Nagrak

Di lokasi, petugas juga menemukan sejumlah pekerja yang berperan dalam kegiatan penambangan, antara lain operator alat berat dan beberapa pekerja lapangan yang bertugas menjaga mesin, mengatur aliran air, serta memproses material tambang menggunakan karpet penyaring. Polisi kemudian melakukan tindakan tangkap tangan terhadap para pelaku di tempat kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin resmi berupa IUP, IUPK, atau IPR sebagaimana diatur dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  ‎Warga Cibadak Pertanyakan Bantuan Sosial yang Terhenti, Ini Penjelasan dari Pendamping PKH dan Kecamatan

Penyidik telah menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisial IA, LS, NM, KD, dan YM. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran berbeda mulai dari operator alat berat, penjaga mesin, hingga pekerja lapangan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini, di antaranya dua unit excavator merek Hyundai dan JCB, lima lembar karpet penyaring, mesin dompeng, mesin keong, beberapa selang, pipa air, terpal, alat dulang, linggis, serta setengah karung material hasil penambangan.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo menjelaskan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari 14 orang saksi, termasuk saksi ahli pertambangan dan saksi ahli titik koordinat. Dari hasil pemeriksaan, seluruh kegiatan tambang tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Mulyadi Jayabaya Mantan Bupati Lebak Dilaporkan Ke Mabes Polri Oleh Warganya

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, penyidikan terhadap tersangka IA serta LS dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap atau P21 melalui surat resmi tertanggal 21 Oktober 2025,” ujar pejabat Ditreskrimsus.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.

Berita Terkait

Bupati Sukabumi Resmi Lantik 4 Pejabat,Sri Padmoko,A.P.I.,M.P.,Menjabat Dinas Perikanan
‎Camat Cikembar Tekankan Pentingnya Kesadaran Pajak, Desa Cimanggu Hampir Capai Target 2025
‎Baksos Totoksinergi & Bekam Gratis HCS 2025: Layani Ratusan Warga, Angkat Kesehatan dan Keimanan Bersamaan‎
‎Mobil Pengangkut MBG Tabrak Barisan Siswa di SDN 01 Kalibaru, Belasan Anak Terluka
RAIH PENGHARGAAN DETIKJABAR AWARD 2025, BUPATI” PENGELOLAAN KOLABORATIF JADIKAN CPUGGp DIAKUI DUNIA”
Peringati 7 Hari Wafatnya H Tatang Kamil Manggala Garuda Putih Kota Sukabumi Gelar Doa Bersama Dan Rapat Konsolidasi
‎Permohonan Penangguhan Penahanan Diajukan untuk Mantan Kadis Disporapar dan TKS Kota Sukabumi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:32 WIB

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:28 WIB

Bupati Sukabumi Resmi Lantik 4 Pejabat,Sri Padmoko,A.P.I.,M.P.,Menjabat Dinas Perikanan

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:05 WIB

‎Camat Cikembar Tekankan Pentingnya Kesadaran Pajak, Desa Cimanggu Hampir Capai Target 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:59 WIB

‎Baksos Totoksinergi & Bekam Gratis HCS 2025: Layani Ratusan Warga, Angkat Kesehatan dan Keimanan Bersamaan‎

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:10 WIB

‎Mobil Pengangkut MBG Tabrak Barisan Siswa di SDN 01 Kalibaru, Belasan Anak Terluka

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:06 WIB

RAIH PENGHARGAAN DETIKJABAR AWARD 2025, BUPATI” PENGELOLAAN KOLABORATIF JADIKAN CPUGGp DIAKUI DUNIA”

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:19 WIB

Peringati 7 Hari Wafatnya H Tatang Kamil Manggala Garuda Putih Kota Sukabumi Gelar Doa Bersama Dan Rapat Konsolidasi

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:18 WIB

‎Permohonan Penangguhan Penahanan Diajukan untuk Mantan Kadis Disporapar dan TKS Kota Sukabumi

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Sabtu, 13 Des 2025 - 10:32 WIB