JWI Sukabumi Raya Sampaikan Kritik Dugaan Adanya SPPG Yang Menyalahi SOP”Program Nasional Bukan Ajang Cari Untung, Tapi Untuk Gizi Rakyat”

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM\Sukabumi -Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya menyoroti maraknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sukabumi yang diduga tidak mematuhi aturan dan standar operasional sebagaimana telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Dari hasil investigasi JWI di lapangan, ditemukan dugaan pelanggaran pada salah satu SPPG yang berlokasi di Kampung Kebon Kai RT 04/01, Desa/Kecamatan Nyalindung, yang dikelola oleh Yayasan Cahaya Dede Lestari dengan nama SPPG Berkah Family. Lutfi menyebutkan, lokasi tersebut perlu ditinjau ulang karena diduga melanggar beberapa ketentuan penting terkait keamanan pangan, kesehatan, dan keselamatan.

Menurut Ketua JWI Sukabumi Raya ditemukan adanya indikasi bahwa SPPG Berkah Family yang beroperasi tidak memenuhi standar yang diberlakukan seperti keberadaan lokasi dapur yang satu atap hanya disekat dengan sumber polusi dari pabrik pengolahan teh,ini jelas berpotensi menurunkan kualitas kebersihan lingkungan dan keamanan makanan pangan serta kepatuhan terhadap Standar dan Sertifikasi resmi,
bahwa setiap pengelola SPPG wajib memenuhi ketentuan teknis dan hukum yang telah diatur pemerintah. Beberapa di antaranya:
Standar Higiene dan Sanitasi — Bangunan harus memenuhi syarat kebersihan tinggi untuk mencegah kontaminasi makanan,”tegasnya Kamis 30-10-2025

Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) — Wajib diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Kepatuhan pada Standar Keamanan Pangan seperti HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points).

Peraturan Bangunan dan K3 Termasuk ventilasi, pencahayaan, konstruksi aman, serta penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja.

Baca Juga :  Pengamanan Kunjungan Wapres di Lokasi Bencana Sukabumi

“Lebih lanjut Lufi menyampaikan ini adalah program nasional dengan anggaran besar dan tujuan mulia untuk meningkatkan gizi masyarakat jangan di jadikan bisnis untuk memperkaya diri sendiri juga jangan hanya bicara soal hak dan keuntungan dengan mengabaikan hak orang lain ,tapi harus juga menjalnkan kewajiban sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan jangan samapai merugikan masyarakat kecil, SPPG yang beroperasi tanpa SOP dan tanpa payung hukum resmi dari BGN dapat dikenakan sejumlah sanksi hukum,”imbuhnya

Potensi Sanksi dan Dasar Hukum yang Mengikat

Peringatan resmi dari BGN untuk memperbaiki kekurangan.

Sanksi administratif, berupa penangguhan kegiatan atau pencabutan izin operasional.

Sanksi pidana, apabila pelanggaran menyebabkan keracunan atau kerugian masyarakat.

Adapun dasar hukum yang mengikat antara lain:

Baca Juga :  399 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bansos Beras 10 Kg Dari Kemensos Tahap Satu

Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Pangan, serta

Peraturan BGN yang mengatur SOP dan pengawasan terhadap SPPG.

“Kami mengkritik bukan semata mencari kesalahan, melainkan mendorongan agar semua pihak melakukan pembenahan bersama demi kepentingan masyarakat.“Kami tidak sedang ingin menjatuhkan siapa pun,justru mendorong agar pemerintah daerah,khusnya pengelola SPPG, dan BGN bersinergi dan memperbaiki sistem agar layanan pemenuhan gizi ini benar-benar bermanfaat dan dipercaya masyarakat dengan harapan semua pihak terbuka dan taat aturan, SPPG bisa menjadi program unggulan nasional yang membangun generasi sehat dan kuat. Itulah yang diharapan dengan nada otimis,” tambah Ketua JWI Sukabumi Raya Lutfi Yahya

Rab Ripaldo

Berita Terkait

Polres Sukabumi Gelar Bakti Sosial untuk Korban Bencana Alam di Desa Sukawayana dan Desa Cisolok
‎Bukti Gagalnya Kinerja Pemda Sukabumi, Siswi Bunuh Diri Diduga Akibat Bullying
Musrenbangdes Tenjojaya Bahas Prioritas Pembangunan dan Alokasi Dana Tahun 2026
‎PWI dan Perhutani Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Cisolok Sukabumi‎
‎SPN Kabupaten Sukabumi Berangkat ke Bandung, Suarakan Tuntutan Buruh di Gedung Sate
Karyawan Dan Pekerja PT DSN Akan Menerima Upah Sesuai UMK Kabupaten Sukabumi
‎Hujan Deras Picu Longsor dan Rumah Ambruk di Sukabumi‎
Penyidik Polda Gorontalo Amankan Satu Lagi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone di Makassar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:44 WIB

Polres Sukabumi Gelar Bakti Sosial untuk Korban Bencana Alam di Desa Sukawayana dan Desa Cisolok

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:37 WIB

JWI Sukabumi Raya Sampaikan Kritik Dugaan Adanya SPPG Yang Menyalahi SOP”Program Nasional Bukan Ajang Cari Untung, Tapi Untuk Gizi Rakyat”

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:23 WIB

‎Bukti Gagalnya Kinerja Pemda Sukabumi, Siswi Bunuh Diri Diduga Akibat Bullying

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Musrenbangdes Tenjojaya Bahas Prioritas Pembangunan dan Alokasi Dana Tahun 2026

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:10 WIB

‎PWI dan Perhutani Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Cisolok Sukabumi‎

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Karyawan Dan Pekerja PT DSN Akan Menerima Upah Sesuai UMK Kabupaten Sukabumi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:27 WIB

‎Hujan Deras Picu Longsor dan Rumah Ambruk di Sukabumi‎

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Penyidik Polda Gorontalo Amankan Satu Lagi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone di Makassar

Berita Terbaru