‎LBH SON Sukabumi Kawal Ketat Sidang Dugaan Pencabulan oleh Oknum Kepala Madrasah‎

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSDE.COM | Sukabumi, 5 November 2025 — Para pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sukabumi Officium Nobile hadir mengawal jalannya persidangan kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Kepala Madrasah di wilayah Kabupaten Sukabumi.

‎Ketua tim kuasa hukum korban, Nur Hikmat, melalui anggota timnya, Galih Anugerah, menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi dan mengawal langsung proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Cibadak.

‎“Hari ini kami mendampingi dan mengawal pemeriksaan korban serta tiga orang saksi dalam persidangan tertutup. Alhamdulillah proses berjalan lancar, meski anak klien kami sempat histeris karena masih mengalami trauma saat berhadapan dengan terdakwa,” ungkap Galih Anugerah kepada awak media.

‎Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Agam Nur Akbar, menuturkan bahwa pihaknya berharap persidangan berjalan sesuai dengan koridor hukum hingga putusan akhir.

‎“Kami bersama pihak korban berharap persidangan berjalan lancar sampai tahap penetapan putusan, mengingat terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan membenarkan seluruh kesaksian para saksi,” kata Agam.

Baca Juga :  ‎RAKOR DEWAN PENDIDIKAN, BUPATI" KUATKAN SINERGI WUJUDKAN PENDIDIKAN UNGGUL DAN BERKARAKTER DI SUKABUMI"‎

‎Dari pihak pendamping korban, Opsiga UPTD PPA Kabupaten Sukabumi, Arum Rumiyati, membenarkan bahwa kondisi korban masih mengalami trauma berat. Hal tersebut terlihat saat korban menangis histeris ketika melihat terdakwa di ruang sidang.

‎“Korban mengalami ketakutan luar biasa dan tidak bisa dimintai keterangan sebelum terdakwa dipindahkan ke ruang lain,” ujar Arum.

‎Berdasarkan surat laporan polisi, terdakwa berinisial UMG dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

‎Galih Anugerah menegaskan, pihaknya berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa sebagai bentuk efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

‎“Kami berharap terdakwa dihukum maksimal agar menjadi peringatan keras bagi predator lainnya. Kejahatan terhadap anak adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga penetapan putusan,” tegas Galih.

Baca Juga :  Polsek Cibadak Lakukan Monitoring dan Pendampingan Penanaman Bibit Timun

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  HARDESNAS, BUPATI DORONG LAHIRNYA DESA INOVATIF DAN MEMANFAATKAN POTENSI UNTUK KEMAJUAN MASYARAKAT

Berita Terkait

‎Kapolres Sukabumi: 21 Ribu Kendaraan Melintas di Hari Terakhir Operasi Ketupat, Arus Balik Terkendali‎
‎KNPI Sukabumi Bantah Keras Isu Dana Narkoba, Siap Tempuh Jalur Hukum
Arus Balik Sukabumi–Bogor Diberlakukan One Way, Parungkuda Sempat Macet
‎Arus Balik di Simpang Cikidang Padat Merayap, Kendaraan Bak Terbuka Mendominasi‎
Dua Pedagang Kopi Terpental di duga akibat ban truk lepas di depan Masjid Darul matin
‎Viral Permintaan Keluarga Korban, Video Kecelakaan di Depan Samsat Cibadak Diminta Dihapus‎
‎Dugaan Pelecehan Santri di Ponpes Sukabumi Disorot, Publik Minta Aparat Bertindak Tegas‎
Polsek Cibadak Bersama Kecamatan Cibadak Fasilitasi Ibu Kehabisan Ongkos
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:09 WIB

‎Kapolres Sukabumi: 21 Ribu Kendaraan Melintas di Hari Terakhir Operasi Ketupat, Arus Balik Terkendali‎

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:06 WIB

‎KNPI Sukabumi Bantah Keras Isu Dana Narkoba, Siap Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:13 WIB

Arus Balik Sukabumi–Bogor Diberlakukan One Way, Parungkuda Sempat Macet

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:19 WIB

‎Arus Balik di Simpang Cikidang Padat Merayap, Kendaraan Bak Terbuka Mendominasi‎

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:01 WIB

Dua Pedagang Kopi Terpental di duga akibat ban truk lepas di depan Masjid Darul matin

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:33 WIB

‎Dugaan Pelecehan Santri di Ponpes Sukabumi Disorot, Publik Minta Aparat Bertindak Tegas‎

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:20 WIB

Polsek Cibadak Bersama Kecamatan Cibadak Fasilitasi Ibu Kehabisan Ongkos

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:43 WIB

Arus Mudik di Cibadak Membludak, Perjalanan Tersendat hingga Berjam-jam

Berita Terbaru