‎LBH SON Sukabumi Kawal Ketat Sidang Dugaan Pencabulan oleh Oknum Kepala Madrasah‎

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSDE.COM | Sukabumi, 5 November 2025 — Para pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sukabumi Officium Nobile hadir mengawal jalannya persidangan kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Kepala Madrasah di wilayah Kabupaten Sukabumi.

‎Ketua tim kuasa hukum korban, Nur Hikmat, melalui anggota timnya, Galih Anugerah, menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi dan mengawal langsung proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Cibadak.

‎“Hari ini kami mendampingi dan mengawal pemeriksaan korban serta tiga orang saksi dalam persidangan tertutup. Alhamdulillah proses berjalan lancar, meski anak klien kami sempat histeris karena masih mengalami trauma saat berhadapan dengan terdakwa,” ungkap Galih Anugerah kepada awak media.

‎Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Agam Nur Akbar, menuturkan bahwa pihaknya berharap persidangan berjalan sesuai dengan koridor hukum hingga putusan akhir.

‎“Kami bersama pihak korban berharap persidangan berjalan lancar sampai tahap penetapan putusan, mengingat terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan membenarkan seluruh kesaksian para saksi,” kata Agam.

Baca Juga :  ‎Arogansi Oknum Satpol PP Kota Gorontalo, Aniaya Personel Polda saat Razia

‎Dari pihak pendamping korban, Opsiga UPTD PPA Kabupaten Sukabumi, Arum Rumiyati, membenarkan bahwa kondisi korban masih mengalami trauma berat. Hal tersebut terlihat saat korban menangis histeris ketika melihat terdakwa di ruang sidang.

‎“Korban mengalami ketakutan luar biasa dan tidak bisa dimintai keterangan sebelum terdakwa dipindahkan ke ruang lain,” ujar Arum.

‎Berdasarkan surat laporan polisi, terdakwa berinisial UMG dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

‎Galih Anugerah menegaskan, pihaknya berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa sebagai bentuk efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

‎“Kami berharap terdakwa dihukum maksimal agar menjadi peringatan keras bagi predator lainnya. Kejahatan terhadap anak adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga penetapan putusan,” tegas Galih.

Baca Juga :  PERNYATAAN RESMI LBH SUKABUMI OFFICIUM NOBILE TERKAIT PENGUNDURAN DIRI SEBAGAI PENASIHAT HUKUM TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA RETRIBUSI PADA DISPORAPAR KOTA SUKABUMI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Bersiap Jelang Peresmian TPST Berteknologi Refused Derived Fuel

Berita Terkait

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat
WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT
‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027
‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik
‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎
‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎
CAPAI SWASEMBADA PANGAN 2025, PRODUKSI PANGAN KAB SUKABUMI PERINGKAT DUA NASIONAL
‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:31 WIB

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:43 WIB

WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:26 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:13 WIB

‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:57 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:22 WIB

‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:34 WIB

CAPAI SWASEMBADA PANGAN 2025, PRODUKSI PANGAN KAB SUKABUMI PERINGKAT DUA NASIONAL

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:27 WIB

‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG

Berita Terbaru