JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Camat Cikembar, Asep Rusli Rusmawijaya, menghadiri audiensi antara warga Kampung Cikate dan Pemerintah Desa Cikembar terkait kejelasan status lahan kas desa yang selama ini ditempati warga. Audiensi tersebut berlangsung di aula Balai Desa Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/11/2025).
Kegiatan audiensi turut dihadiri Forkopimcam Cikembar, perwakilan Dinas DPMD Kabupaten Sukabumi, BPD, tokoh masyarakat, dan perwakilan lembaga Pemuda Tani Merah Putih yang memfasilitasi jalannya pertemuan.
Camat Asep menyebut kehadirannya bertujuan memastikan proses musyawarah berjalan kondusif serta semua pihak mendapatkan ruang untuk menyampaikan pendapat.
“Saya menghimbau agar audiensi ini menjadi ruang penyampaian aspirasi warga terkait aset desa, khususnya lahan yang ditempati masyarakat,” ujar Asep.
Dalam audiensi tersebut, Camat Asep menyinggung regulasi yang mengatur pengelolaan tanah aset desa, yaitu Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025 sebagai perubahan dari Perbup Nomor 103 Tahun 2016.
Menurutnya, aset desa dapat digunakan untuk proyek strategis nasional, kepentingan umum, dan kepentingan desa, namun pemanfaatannya harus melalui prosedur resmi.
”Ada tahapan yang harus dilakukan. Mulai dari pesawahan desa, kajian teknis, hingga penerbitan regulasi yang jelas agar tidak menyalahi administrasi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa opsi sewa lahan dapat menjadi solusi jika sesuai aturan. Namun setiap kebijakan harus memiliki payung hukum yang kuat, salah satunya melalui pembaruan Peraturan Desa (Perdes) yang sebelumnya diterbitkan pada 2014.
”Keinginan warga untuk mendapatkan kejelasan status lahan bisa dipertimbangkan, tapi harus sesuai aturan dan nantinya harus memberi manfaat bagi pembangunan desa, bukan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Perwakilan warga Kampung Cikate meminta adanya kejelasan mengenai status lahan yang mereka tempati selama ini. Mereka berharap pemerintah desa membuka dialog dan memberikan kepastian hukum melalui pola pemanfaatan yang disepakati bersama.
Audiensi berjalan tertib dan rencananya akan ditindaklanjuti melalui kajian lanjutan oleh tim kecamatan dan desa sebelum keputusan final ditetapkan.
Reporter: Pers Ade
Editor: Jabarinside.com















