JABARINSIDE.COM |Sukabumi, Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi menggelar audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Rabu (26/11/2025). Audiensi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Jalan Palabuhan II Lembursitu, Kota Sukabumi, dan dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Sukabumi serta perwakilan serikat pekerja.

Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon, mengatakan aksi audiensi ini dilakukan sebagai langkah awal pemantauan proses penentuan UMK agar berjalan transparan dan sesuai tahapan.
“Kedatangan kami hari ini untuk memastikan ada pengawalan dalam proses penentuan UMK, mulai dari perencanaan sampai pembahasan. Walaupun hari ini belum ada pembahasan substansi, tetapi kami harus mengetahui seluruh proses sejak awal agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari,” ujar Popon.

Popon juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti perkembangan regulasi, termasuk menunggu terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pengupahan.
“Sampai hari ini RPP pengubahan itu belum disahkan pemerintah. Namun sebelum tanggal 10 Desember harus sudah keluar, karena WMP maksimal ditetapkan 10 Desember dan UMK pada 15 Desember. Kalau tidak diterbitkan, kami akan mengambil sikap lanjutan. Tapi saya optimis sebelum tanggal itu RPP sudah keluar,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menjelaskan bahwa pertemuan ini masih dalam tahap awal dan belum memasuki pembahasan angka atau nilai UMK.
“Sesuai surat yang diterima, audiensi hari ini merupakan pra-pembahasan. Kita belum masuk substansi karena masih menunggu regulasi final terkait pengupahan 2026. Jadi masih pada tahap mendengarkan masukan dari stakeholder,” jelasnya.
Menurut Sigit, pertemuan ini juga bertujuan menjaga komunikasi antara pemerintah dan pekerja agar situasi tetap kondusif.
“Ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusivitas dan antisipasi keamanan. Harapan kami, nanti ketika penetapan berjalan, semuanya tetap tertib dan masyarakat tidak terganggu,” kata Sigit.
Ia menambahkan, mekanisme penetapan UMK tetap mengikuti prosedur resmi, mulai dari usulan daerah lalu dibahas di tingkat provinsi melalui Dewan Pengupahan Provinsi.
Audiensi berjalan tertib dan mendapat pengamanan. Perwakilan buruh berharap pemerintah dapat menetapkan UMK 2026 secara adil dan mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja di Sukabumi.















