JABARINSIDE.COM-Sukabumi-Pemerintahan Desa Cijalingan menggelar Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) Pelaksanaannya memang secara teknis berbeza daripada Pilkades reguler. PAW dilakukan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara, jumlah pemilihnya lebih sedikit, tidak sama dengan Pilkades reguler pemilihnya hanya mereka yang mempunyai hak suara dalam musyawarah desa,Minggu 21-12-2025
Acara berlangsung di Aula SMK Ganesa Jalan Raya Cijalingan Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi yang di hadiri oleh Sekdis DPMPD,Forkopimcam,Kapolsek, Koramil serta tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda
Proses pemilihan berlangsung dalam suasana yang tertib, aman, kondusif dan lancar tanpa gejolak berarti dan demokratis. Peserta pemilihan terdiri daripada perwakilan masyarakat yang telah ditetapkan dalam musyawarah desa, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri tentang PAW
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemilihan PAW dilaksanakan secara Aklamasi (Pemilihan) yang diman perwakilan di masing-masing wilayah menggunakan persentasi dengan jumlah keseluruahan 109 Orang yang berhak menentukan pelihan sebagai perwakilan masyarakat.
Dengah Hasil Pemlihan
1.H.Muhidin,S.pd.,M.Pd 2 Suara
2. Kurniawan 38 Suara
3. Hj.Dedah Khodijah 68 Suara
Ketua Panitia PAW Desa Cijalingan, Dede Sujatman, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pemungutan suara telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Proses pemilihan dihadiri oleh unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia PAW, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga yang memiliki hak pilih.
“Dari enam bakal calon yang mendaftar, terdapat tiga calon yang dinyatakan lolos setelah mengikuti uji kompetensi di Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI),” ujar Dede Sujatman.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil
penghitungan suara, calon Hj. Dedah Khodijah memperoleh suara terbanyak dengan total 68 suara. Disusul Kurniawan dengan 38 suara dan H. Muhidin dengan 2 suara. Sementara itu, terdapat 1 suara tidak sah dari total 109 hak pilih.
Dengan hasil tersebut, Hj. Dedah Khodijah resmi terpilih sebagai Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Cijalingan.
Dalam wawancara usai pemilihan, Hj. Dedah Khodijah mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh warga.
“Alhamdulillah, atas kepercayaan dan amanah yang diberikan kepada saya, insyaallah saya akan mengabdi dan memberikan yang terbaik, khususnya bagi warga Desa Cijalingan,” ujarnya.
Ia menambahkan, ke depan pihaknya akan memprioritaskan program pembangunan desa serta melanjutkan program-program positif yang telah dirintis oleh kepala desa sebelumnya.

“Saya berharap Desa Cijalingan dapat semakin maju, terutama dalam bidang pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi,” tutupnya.
Rab Ripaldo















