‎Serikat Buruh Sukabumi Nilai Proses Penetapan Upah 2026 Terlalu Singkat‎

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


‎JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Serikat buruh di Kabupaten Sukabumi menilai proses penetapan upah tahun 2026 berlangsung terlalu singkat dan belum ideal untuk menghasilkan keputusan yang berkeadilan.

‎Penilaian tersebut disampaikan Ketua FSB KIKES KSBSI Sukabumi Raya, Nendar Supriyatna, S.H, saat mengawal rapat Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, Senin (22/12/2025).

‎Menurut Nendar, keterlambatan terbitnya regulasi penentuan upah dari pemerintah pusat berdampak langsung pada terbatasnya ruang dialog dan negosiasi di tingkat daerah.

‎“Di tahun-tahun sebelumnya, regulasi penentuan upah sudah turun jauh hari. Tahun ini berbeda, kami hanya diberi waktu beberapa hari untuk menentukan rekomendasi,” ujar Nendar kepada awak media.

‎Ia menjelaskan, meskipun secara nasional pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 24 Desember 2025, namun di tingkat kabupaten keputusan harus segera diambil agar rekomendasi dapat disampaikan ke pemerintah provinsi.

‎“Di kabupaten harus putus hari ini. Rekomendasi itu kemudian diserahkan bupati ke provinsi, dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi, dan selanjutnya diajukan ke gubernur untuk ditetapkan. Waktunya sangat sempit,” jelasnya.

‎Kondisi tersebut, lanjut Nendar, menyulitkan serikat buruh untuk melakukan pembahasan secara mendalam, terutama terkait kebutuhan riil pekerja di lapangan. Padahal, penetapan upah seharusnya melalui proses dialog yang cukup antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

‎Pengawalan rapat Dewan Pengupahan ini diikuti oleh berbagai serikat buruh di Kabupaten Sukabumi. Titik kumpul aksi berada di Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi yang juga menjadi lokasi rapat, sebagaimana pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya.
‎Nendar menegaskan, kehadiran serikat buruh bukan untuk menghambat proses penetapan upah, melainkan memastikan keputusan yang diambil tidak merugikan pekerja.

‎“Kami ingin memastikan keputusan yang diambil tidak mengepung kepentingan buruh di akar rumput. Semua pihak harus saling memahami kondisi masing-masing,” tegasnya.
‎Ia berharap ke depan pemerintah pusat dapat menerbitkan regulasi penentuan upah lebih awal agar proses penetapan di daerah berjalan lebih sehat, transparan, dan partisipatif.

‎“Jika pemerintah, pengusaha, dan buruh duduk bersama dengan waktu yang cukup, saya yakin rekomendasi upah dapat dihasilkan secara adil dan lancar,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ahmad Putra Resmi Nahkodai JTR, Kenangan Ayu Kartini Iringi Pelantikan Penuh Haru

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Keterlaluan! Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Ayah Kandung Minta Pelaku Segera Ditahan

Berita Terkait

Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak
Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi
Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan
Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga
Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan
KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81
Kecelakaan Cikembar, Pengendara Motor Tewas di Depan TPA Cimenteng
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:41 WIB

KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Kecelakaan Cikembar, Pengendara Motor Tewas di Depan TPA Cimenteng

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Tiang Listrik Miring di Jalan Perintis Kemerdekaan Cibadak Mengkhawatirkan, Warga Minta Segera Diperbaiki

Berita Terbaru