‎Terbang Rendah, Elang Jawa Satwa Langka Dilindungi Tertabrak Kaca Jendela Rumah Warga di Nagrak

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Seekor satwa langka yang dilindungi, Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), ditemukan dalam kondisi terluka setelah menabrak kaca jendela rumah warga di Kampung Nyangegeng, Desa Babakan Panjang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (31/01/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

‎Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh pemilik rumah yang mendengar benturan keras di bagian depan rumahnya. Warga sekitar, Deri alias Jalu, mengatakan suara benturan itu membuat tetangganya berteriak sehingga mengundang perhatian warga lain.

‎“Awalnya tetangga saya berteriak karena mendengar benturan keras. Saya bersama warga lain langsung datang menghampiri. Ternyata ada satwa langka yang terluka dan terkapar bersama serpihan kaca jendela yang pecah,” ujar Deri alias Jalu.

‎Akibat benturan tersebut, Elang Jawa mengalami luka cukup serius sehingga tidak mampu kembali terbang ke habitatnya. Warga pun memutuskan untuk memberikan perawatan sementara sembari berkoordinasi dengan Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) Nagrak untuk penanganan lebih lanjut.

‎“Kami sempat kebingungan harus bertindak bagaimana. Karena kondisinya terluka dan tidak bisa terbang, akhirnya kami sepakat merawatnya sementara sambil berkoordinasi dengan P2BK Kecamatan Nagrak,” tambahnya.

‎Sementara itu, Petugas P2BK Kecamatan Nagrak, Miky, membenarkan adanya laporan dari warga terkait temuan satwa langka tersebut. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) Sukabumi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Sukabumi.

‎“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai Elang Jawa yang ditemukan terluka di rumah warga Desa Babakan Panjang. Karena kondisinya membutuhkan penanganan khusus, kami langsung melaporkan dan berkoordinasi dengan PPSC Cikananga serta BKSDA Kabupaten Sukabumi untuk proses evakuasi, penyelamatan, dan perawatan,” jelas Miky.

‎Sebagai informasi, perlindungan terhadap satwa langka di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

‎Undang-undang tersebut menegaskan bahwa satwa langka merupakan kekayaan alam yang wajib dilindungi, dipelihara, dan dilestarikan melalui upaya konservasi oleh negara dan masyarakat.

Baca Juga :  Pengendara Ugal-Ugalan di Cicurug Diamankan Satlantas Polres Sukabumi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  ‎Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sukabumi Rampung, 10 Besar Segera Diumumkan‎

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, RGPI Kabupaten Sukabumi Gelar Turnamen Bola Voli Rajawali Cup 2026
Jalan Santai HUT RI ke-81 di RW 05 Gekbrong Meriah, Warga Kompak Kenakan Merah Putih
‎Paspor untuk Wisata, Kemudian Bekerja di Luar Negeri, Efektivitas Profiling Imigrasi Sukabumi Jadi Sorotan
Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak
Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi
Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan
Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Semarak HUT RI ke-81, RGPI Kabupaten Sukabumi Gelar Turnamen Bola Voli Rajawali Cup 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Jalan Santai HUT RI ke-81 di RW 05 Gekbrong Meriah, Warga Kompak Kenakan Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:54 WIB

‎Paspor untuk Wisata, Kemudian Bekerja di Luar Negeri, Efektivitas Profiling Imigrasi Sukabumi Jadi Sorotan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan

Berita Terbaru