JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan sosialisasi perizinan penggunaan air tanah yang dipusatkan di Aula Dinas Perhubungan (Dishub), Jalan Raya Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan ini digagas Bapenda Kabupaten Sukabumi dalam rangka memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha terkait tata cara pengurusan perizinan air tanah, baik untuk perpanjangan izin maupun pengajuan izin baru.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat yang memiliki kewenangan dalam perizinan air tanah. Peserta yang diundang berjumlah 30 perusahaan, meliputi perusahaan air minum, garmen, hingga perusahaan di bidang peternakan. Hampir seluruh undangan hadir dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan diawali dengan pemaparan materi sosialisasi, dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara perusahaan dengan narasumber dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Diskusi ini bertujuan agar perusahaan memperoleh penjelasan secara menyeluruh, terutama terkait mekanisme pengurusan izin air tanah yang saat ini telah dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Asep Kirnadi, mengatakan kehadirannya dalam kegiatan ini bertujuan untuk mendampingi perusahaan-perusahaan di sektor peternakan agar memahami regulasi perizinan air tanah secara jelas.
“Kami ingin mengetahui secara detail aturan dan mekanisme perizinannya, sehingga ke depan bisa membantu perusahaan-perusahaan peternakan dalam mengurus izin penggunaan air tanah dengan langkah-langkah yang tepat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Haji Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan kepada perusahaan agar patuh terhadap peraturan yang berlaku.
“Ini pembinaan kepada perusahaan-perusahaan agar mematuhi peraturan perizinan penggunaan air tanah. Mereka dibimbing secara teknis oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat terkait tata cara perpanjangan izin,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selama bulan Februari hingga Maret perusahaan akan dibimbing agar mengikuti seluruh arahan teknis. Namun, apabila setelah pembinaan tidak ada progres, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapannya, seluruh perusahaan yang menggunakan air tanah sumur bor di Kabupaten Sukabumi dapat tertib administrasi dan patuh terhadap aturan,” pungkasnya.















