JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Komisi I melakukan kunjungan kerja (kunker) ke perusahaan Mega Farm yang berlokasi di Lampung Mayak, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/02/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka monitoring serta pembinaan terhadap perusahaan agar tetap taat terhadap peraturan dan perizinan yang berlaku, khususnya terkait Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dewan terhadap perizinan usaha di daerah.
“Alhamdulillah, hari ini Komisi I DPRD melakukan kunjungan kerja dalam rangka pengawasan Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT). Tadi kami sudah turun langsung ke lapangan. Untuk izin pemanfaatan air tanahnya, di sini Alhamdulillah memiliki ketaatan terhadap aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD mendorong seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi agar memiliki kepatuhan dan ketaatan terhadap regulasi yang berlaku.

“Kita ingin seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi taat terhadap peraturan daerah. Kita mendukung perusahaan agar maju dan berkembang, sehingga manfaatnya dirasakan perusahaan, masyarakat, maupun pemerintah daerah,” tambahnya.
Selain monitoring, kunjungan tersebut juga bersifat pembinaan. Komisi I menemukan beberapa hal administratif yang perlu segera dilengkapi, salah satunya terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan.
“Terkait SLF di seluruh bangunan, ini juga harus segera didaftarkan. Keselamatan menjadi hal utama. Kami beri waktu satu bulan ke depan agar kekurangan yang ada segera diurus,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sejak Januari hingga Februari, DPRD bersama instansi terkait melakukan penertiban terhadap perusahaan yang belum berizin atau izinnya telah habis masa berlaku. Evaluasi akan dilakukan setelah batas waktu yang diberikan.
“Kita sudah sampaikan dan pihak perusahaan menyatakan siap. Nanti sebulan ke depan akan kita evaluasi kembali,” katanya.
Sementara itu, Manager Mega Farm, Kukun Pradista menyambut baik kunjungan Komisi I DPRD beserta dinas terkait dan Camat Cikembar.
“Kami welcome dengan kedatangan Komisi I DPRD dan dinas-dinas terkait. Ini bagian dari pembinaan agar setiap perusahaan taat terhadap peraturan,” ungkapnya.
Menurutnya, secara umum perizinan Mega Farm telah lengkap dan usaha yang dijalankan sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Alhamdulillah perizinan kami lengkap dan masih berjalan, termasuk terkait IPAT dan IMB. Usaha kami adalah peternakan ayam petelur, dan ini usaha perorangan,” jelasnya.
Ia berharap kehadiran DPRD dan pemerintah daerah dapat terus memberikan pembinaan serta mendorong kemudahan birokrasi bagi pelaku usaha.
“Kami berharap sinergi ini terus berjalan. Selama ini birokrasi sudah lebih efektif dan efisien, dan dinas-dinas juga aktif melakukan pembinaan,” pungkasnya.















