JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Rencana pembangunan lapang di wilayah Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp5,9 miliar terus menuai sorotan publik. Proyek yang tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini dinilai tidak mencerminkan prioritas kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2026, masuk dalam kategori pekerjaan konstruksi dengan metode tender. Pelaksanaan dijadwalkan berlangsung mulai Juli hingga November 2026.
Gelombang kritik muncul dari masyarakat yang menilai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) tidak peka terhadap kondisi riil di lapangan. Warga menilai, di tengah banyaknya rumah terdampak bencana yang belum tertangani serta kondisi infrastruktur jalan desa yang rusak, pembangunan lapang dinilai bukanlah kebutuhan prioritas.
Dalam surat terbuka kepada DPRD Kabupaten Sukabumi, masyarakat mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Mereka menilai kebijakan ini berpotensi menjadi contoh buruk dalam penentuan arah pembangunan daerah.
“Masih banyak warga terdampak bencana yang belum mendapatkan perhatian serius. Jalan-jalan desa pun rusak. Ini yang seharusnya didahulukan, bukan pembangunan yang tidak mendesak,” demikian isi aspirasi warga.
Sorotan kian menguat setelah dikaitkan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait moratorium pembangunan.
Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/2025, diberlakukan penghentian sementara izin pembangunan perumahan di kawasan rawan bencana, rawa, lahan sawah, hingga bantaran sungai. Kebijakan tersebut bertujuan menekan risiko banjir dan kerusakan lingkungan, dengan pendekatan selektif berbasis kajian akademik dari Institut Pertanian Bogor dan Institut Teknologi Bandung, serta mendorong konsep hunian vertikal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Latas (Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi), Fery Permana, menilai bahwa pemerintah daerah seharusnya selaras dengan arah kebijakan provinsi, terutama dalam aspek kehati-hatian pembangunan berbasis risiko lingkungan.
“Kalau provinsi sudah mengingatkan soal risiko tata ruang dan bencana, seharusnya daerah lebih berhati-hati dalam merencanakan pembangunan. Jangan sampai kebijakan daerah justru kontraproduktif dengan upaya mitigasi bencana,” tegas Fery.
Ia juga mengkritik keras alokasi anggaran miliaran rupiah untuk proyek yang dinilai tidak memiliki urgensi tinggi di tengah kondisi masyarakat yang masih membutuhkan pemulihan pascabencana.
“Ini bukan hanya soal pembangunan lapang, tapi soal arah kebijakan anggaran. Ketika kebutuhan dasar masyarakat belum terpenuhi, lalu muncul proyek seperti ini, publik berhak mempertanyakan. DPRD harus turun tangan dan tidak boleh diam,” tambahnya.
Menurutnya, jika tidak ada evaluasi, proyek tersebut berpotensi menjadi simbol ketimpangan prioritas pembangunan serta lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
Atas dasar itu, masyarakat bersama elemen aktivis mendesak DPRD Kabupaten Sukabumi, khususnya Komisi II, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, baik dari aspek perencanaan, urgensi, hingga dampak sosial dan lingkungan.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Sukabumi, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala DPPKAD, Kepala Dinas Perkim, serta media sebagai bentuk dorongan transparansi.
Kritik ini menjadi penegas bahwa pembangunan bukan sekadar soal realisasi anggaran, tetapi soal keberpihakan. Di tengah ancaman bencana dan ketimpangan infrastruktur, publik berharap pemerintah mampu menyusun kebijakan yang lebih rasional, berkeadilan, dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat.
Tim Red















