‎Eks Kades Karangtengah Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Selewengkan Dana BLT Desa‎

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Gerry Imam Sutrisno, resmi divonis bersalah oleh majelis hakim dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

‎Dalam putusan yang dibacakan di persidangan, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

‎Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, menjelaskan bahwa vonis tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang mengungkap adanya kerugian negara dalam jumlah signifikan.

‎“Majelis hakim menilai unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi, termasuk adanya kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.

‎Tak hanya hukuman badan dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,24 miliar. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.

‎Dalam persidangan terungkap, dana BLT Desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat terdampak justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

‎Dana tersebut diduga dialihkan untuk mendukung aktivitas politik menjelang Pemilu 2024, termasuk pembiayaan kampanye, pembelian aset seperti tanah dan kendaraan, hingga kebutuhan pribadi lainnya.

‎Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa disebut melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban serta memalsukan tanda tangan penerima bantuan.

‎Kasus ini sebelumnya ditangani oleh aparat kepolisian yang menemukan sejumlah barang bukti penting, mulai dari dokumen APBDes yang tidak sesuai hingga indikasi penggunaan anggaran di luar peruntukannya pada periode 2020–2022.

‎Selain itu, ditemukan pula barang-barang yang berkaitan dengan aktivitas politik terdakwa, yang memperkuat dugaan penyalahgunaan dana desa.

‎Pihak kejaksaan menegaskan bahwa putusan ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi aparatur pemerintahan desa lainnya.

‎Penyalahgunaan dana publik, terutama yang menyangkut bantuan sosial untuk masyarakat, dinilai sebagai pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

‎“Anggaran desa adalah amanah untuk masyarakat. Penyimpangan sekecil apa pun tetap akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Essadendra.

‎Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga :  Iyos Somantri Disambut Antusias Warga, Silaturahmi ke Dapil V Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak
Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi
Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan
Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga
Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan
KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81
Kecelakaan Cikembar, Pengendara Motor Tewas di Depan TPA Cimenteng
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:41 WIB

KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Kecelakaan Cikembar, Pengendara Motor Tewas di Depan TPA Cimenteng

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Tiang Listrik Miring di Jalan Perintis Kemerdekaan Cibadak Mengkhawatirkan, Warga Minta Segera Diperbaiki

Berita Terbaru