‎Kejagung Tahan Eks Mendikbudristek NAM, Terseret Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun‎

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JABARINSIDE.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, NAM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Penetapan ini diumumkan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (4/9/2025).

‎Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara dari proyek pengadaan perangkat TIK untuk program digitalisasi pendidikan tersebut ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Angka itu masih dalam proses perhitungan final oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :  Pemdes Bojongraharja Dampingi Tim Kecamatan Cikembar Laksanakan Monev Dana Banprov 2025


‎Penyidik mengungkap, skandal ini bermula pada Februari 2020 ketika NAM menjabat Mendikbud. Ia bertemu dengan perwakilan Google Indonesia untuk membicarakan kerja sama produk Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook. Sejumlah pertemuan berikutnya menghasilkan kesepakatan penggunaan ChromeOS dan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek pengadaan TIK Kemendikbudristek.

‎Atas perintah NAM, sejumlah pejabat internal menyusun petunjuk teknis yang mengunci spesifikasi hanya pada ChromeOS. Bahkan, pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang secara eksplisit mencantumkan spesifikasi tersebut, sehingga membuka jalan pengadaan Chromebook secara masif.

Baca Juga :  Oknum Kades Babakan Jaya Diduga Aniaya Pekerja Proyek di Kawasan Perumahan BMI, Polisi Turun Tangan

‎Padahal, uji coba Chromebook pada 2019 sempat dinilai gagal dan tidak sesuai untuk sekolah-sekolah di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam). Surat tawaran dari Google pun sebelumnya tidak pernah ditanggapi oleh pejabat sebelum masa NAM.

‎Atas perbuatannya, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

‎“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti berupa keterangan 120 saksi, 4 ahli, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam siaran pers.

‎Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan, yang menodai program digitalisasi sekolah dan menyisakan kerugian negara fantastis.

Berita Terkait

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat
WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT
‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027
‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik
‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎
‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎
‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG
‎Kemenhaj Sukabumi Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:31 WIB

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:43 WIB

WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:26 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:13 WIB

‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:57 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:22 WIB

‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:27 WIB

‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:12 WIB

‎Kemenhaj Sukabumi Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M

Berita Terbaru