‎Kejagung Tahan Eks Mendikbudristek NAM, Terseret Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun‎

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JABARINSIDE.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, NAM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Penetapan ini diumumkan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (4/9/2025).

‎Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara dari proyek pengadaan perangkat TIK untuk program digitalisasi pendidikan tersebut ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Angka itu masih dalam proses perhitungan final oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :  ‎Polres Sukabumi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kematian Anak NS, Hasil Otopsi Ditunggu


‎Penyidik mengungkap, skandal ini bermula pada Februari 2020 ketika NAM menjabat Mendikbud. Ia bertemu dengan perwakilan Google Indonesia untuk membicarakan kerja sama produk Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook. Sejumlah pertemuan berikutnya menghasilkan kesepakatan penggunaan ChromeOS dan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek pengadaan TIK Kemendikbudristek.

‎Atas perintah NAM, sejumlah pejabat internal menyusun petunjuk teknis yang mengunci spesifikasi hanya pada ChromeOS. Bahkan, pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang secara eksplisit mencantumkan spesifikasi tersebut, sehingga membuka jalan pengadaan Chromebook secara masif.

Baca Juga :  Sapi Kurban Presiden dan Kapolri Disembelih di Ponpes Modern Assalam Putri Sukabumi

‎Padahal, uji coba Chromebook pada 2019 sempat dinilai gagal dan tidak sesuai untuk sekolah-sekolah di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam). Surat tawaran dari Google pun sebelumnya tidak pernah ditanggapi oleh pejabat sebelum masa NAM.

‎Atas perbuatannya, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

‎“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti berupa keterangan 120 saksi, 4 ahli, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam siaran pers.

‎Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan, yang menodai program digitalisasi sekolah dan menyisakan kerugian negara fantastis.

Berita Terkait

FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani
Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka
‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka
Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli
‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:23 WIB

FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:43 WIB

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:17 WIB

‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:08 WIB

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:11 WIB

Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Berita Terbaru