LSM Rakyat Indonesia Berdaya Soroti SPK PT Timah di Beriga: “Langgar Aspirasi Rakyat dan Regulasi Lingkungan”

Minggu, 25 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Pangkal Pinang ,Bangka Belitung – Nurman Suseno, Wakil Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengkritik tajam langkah PT Timah Tbk yang tetap menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada CV Berkah Stania Jaya untuk menambang di wilayah perairan Beriga, Kecamatan Lubukbesar, Bangka Tengah.

Menurut Nurman, keputusan PT Timah tersebut tidak hanya menciderai aspirasi masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting di sektor lingkungan dan pertambangan.

“Ini bukan sekadar soal tambang. Ini soal penolakan masyarakat yang nyata, rekomendasi DPRD dan Gubernur yang diabaikan, serta ancaman langsung terhadap kelestarian lingkungan pesisir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Timah tidak bisa semena-mena,” tegas Nurman saat ditemui , Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga :  Transformasi PT Sepatu Bata Tbk dalam Menghadapi Pasca-COVID-19 dan Optimasi Operasional

Penolakan warga Desa Beriga terhadap rencana penambangan laut telah berlangsung sejak awal April 2025.

Aksi damai telah digelar di berbagai titik, bahkan mendapat dukungan terbuka dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung serta DPRD Provinsi melalui Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Tambang.

Namun, pada pertengahan Mei, PT Timah tetap menerbitkan SPK kepada CV Berkah Stania Jaya, pemicu kekecewaan warga dan berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif daerah.

“Kami melihat ini sebagai tindakan yang memaksakan kehendak korporasi di atas kedaulatan masyarakat lokal.

Ini bentuk nyata dari pengabaian terhadap prinsip-prinsip demokrasi lingkungan,” lanjut Nurman.

Nurman menjelaskan bahwa aktivitas penambangan di wilayah seperti Beriga harus tunduk pada sejumlah peraturan dan undang-undang:

  1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan dan evaluasi AMDAL.
  2. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menekankan perlunya IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang sah dan sesuai prinsip tata kelola.
  3. Permen LHK No. 4 Tahun 2021, yang mengharuskan penambangan laut untuk memiliki dokumen lingkungan yang disusun melalui konsultasi publik.
  4. Permen KP No. 12 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pemanfaatan wilayah pesisir harus mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dan keterlibatan nelayan sebagai pihak terdampak.
Baca Juga :  Pengajian Keliling Desa Babakan Panjang, Rajut Silaturahmi dan Guyub di Tiap RW”

“Kalau AMDAL mereka disusun tanpa persetujuan masyarakat Beriga, maka itu cacat hukum. Kami akan menempuh jalur legal,” katanya.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya menyerukan sejumlah langkah untuk menghalangi aktivitas tambang laut yang tidak berpihak kepada rakyat:

  1. Permohonan evaluasi AMDAL ke Kementerian LHK, dengan fokus pada aspek keterlibatan masyarakat.
  2. Pengajuan keberatan resmi ke Kementerian ESDM, agar izin yang bertentangan dengan aspirasi warga dibekukan.
  3. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan SPK dan meninjau ulang seluruh proses administratif.
  4. Pelaporan ke Ombudsman dan KPK, jika ditemukan indikasi maladministrasi atau potensi konflik kepentingan.
  5. Dialog resmi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan PT Timah difasilitasi oleh lembaga independen.
Baca Juga :  ‎‎Camping Ground Gunung Tenjojaya Tarik Minat Wisatawan Meski Akses Jalan Masih Terkendala‎

“Kami tidak anti-investasi. Tapi investasi yang merusak ekosistem dan menyingkirkan suara masyarakat

itu bukan pembangunan, jelas itu penindasan,” tegas Nurman.

Ia pun menutup pernyataannya dan akan melaporkan hal ini dengan meminta Presiden RI dan Menteri ESDM untuk turun tangan dan mengevaluasi ulang praktik pertambangan laut di Bangka Belitung secara keseluruhan.

(Rab Rivaldo)

Berita Terkait

Mahasiswi Asal Sukabumi Lolos Program ICSM Batch 6, Siap Bawa Nama Daerah ke Tiga Negara
‎Investor MBG Menanti Kepastian, Dapur Sudah Dibangun Namun Belum Beroperasi‎
Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi H. Agus Santosa Resmi Purnatugas Setelah Mengabdi 39 Tahun
Pedagang Tahu Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda, Dilarikan ke RS Sekarwangi
‎Warga Buanajaya Kembali Tambal Jalan Rusak Secara Swadaya, Camat: Sudah Puluhan Tahun Menanti Perbaikan
‎Wabup Sukabumi Hadiri Wisuda Santri Pondok Modern Assalam, K.H. Encep Hadiana: Ini Awal Pengabdian‎
Babinsa Koramil 0607-08 Cikembar Bersama Warga Gelar Karya Bakti, Jembatan Sukasari Segera Dibangun
Akhirnya Dioperasikan, Jembatan Cipamuruyan Cibadak Resmi Dibuka, Warga: Bisa Kurangi Kemacetan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:48 WIB

Mahasiswi Asal Sukabumi Lolos Program ICSM Batch 6, Siap Bawa Nama Daerah ke Tiga Negara

Senin, 8 Juni 2026 - 19:34 WIB

Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi H. Agus Santosa Resmi Purnatugas Setelah Mengabdi 39 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 14:56 WIB

Pedagang Tahu Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda, Dilarikan ke RS Sekarwangi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:50 WIB

‎Warga Buanajaya Kembali Tambal Jalan Rusak Secara Swadaya, Camat: Sudah Puluhan Tahun Menanti Perbaikan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:43 WIB

‎Wabup Sukabumi Hadiri Wisuda Santri Pondok Modern Assalam, K.H. Encep Hadiana: Ini Awal Pengabdian‎

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:56 WIB

Babinsa Koramil 0607-08 Cikembar Bersama Warga Gelar Karya Bakti, Jembatan Sukasari Segera Dibangun

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:12 WIB

Akhirnya Dioperasikan, Jembatan Cipamuruyan Cibadak Resmi Dibuka, Warga: Bisa Kurangi Kemacetan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:30 WIB

Tanggapi Sorotan Truk Batu Hijau Overload, Kecamatan Cikembar Panggil Pengusaha dan Keluarkan Sejumlah Arahan

Berita Terbaru