LSM Rakyat Indonesia Berdaya Soroti SPK PT Timah di Beriga: “Langgar Aspirasi Rakyat dan Regulasi Lingkungan”

Minggu, 25 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Pangkal Pinang ,Bangka Belitung – Nurman Suseno, Wakil Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengkritik tajam langkah PT Timah Tbk yang tetap menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada CV Berkah Stania Jaya untuk menambang di wilayah perairan Beriga, Kecamatan Lubukbesar, Bangka Tengah.

Menurut Nurman, keputusan PT Timah tersebut tidak hanya menciderai aspirasi masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting di sektor lingkungan dan pertambangan.

“Ini bukan sekadar soal tambang. Ini soal penolakan masyarakat yang nyata, rekomendasi DPRD dan Gubernur yang diabaikan, serta ancaman langsung terhadap kelestarian lingkungan pesisir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Timah tidak bisa semena-mena,” tegas Nurman saat ditemui , Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga :  Era Pemerintahan Presiden Jokowi Berhasil kedalikan Inflasi

Penolakan warga Desa Beriga terhadap rencana penambangan laut telah berlangsung sejak awal April 2025.

Aksi damai telah digelar di berbagai titik, bahkan mendapat dukungan terbuka dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung serta DPRD Provinsi melalui Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Tambang.

Namun, pada pertengahan Mei, PT Timah tetap menerbitkan SPK kepada CV Berkah Stania Jaya, pemicu kekecewaan warga dan berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif daerah.

“Kami melihat ini sebagai tindakan yang memaksakan kehendak korporasi di atas kedaulatan masyarakat lokal.

Ini bentuk nyata dari pengabaian terhadap prinsip-prinsip demokrasi lingkungan,” lanjut Nurman.

Nurman menjelaskan bahwa aktivitas penambangan di wilayah seperti Beriga harus tunduk pada sejumlah peraturan dan undang-undang:

  1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan dan evaluasi AMDAL.
  2. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menekankan perlunya IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang sah dan sesuai prinsip tata kelola.
  3. Permen LHK No. 4 Tahun 2021, yang mengharuskan penambangan laut untuk memiliki dokumen lingkungan yang disusun melalui konsultasi publik.
  4. Permen KP No. 12 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pemanfaatan wilayah pesisir harus mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dan keterlibatan nelayan sebagai pihak terdampak.
Baca Juga :  ‎Camat Warungkiara Gelar Program “SANTAY” Sambut Muharram 1447 H‎

“Kalau AMDAL mereka disusun tanpa persetujuan masyarakat Beriga, maka itu cacat hukum. Kami akan menempuh jalur legal,” katanya.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya menyerukan sejumlah langkah untuk menghalangi aktivitas tambang laut yang tidak berpihak kepada rakyat:

  1. Permohonan evaluasi AMDAL ke Kementerian LHK, dengan fokus pada aspek keterlibatan masyarakat.
  2. Pengajuan keberatan resmi ke Kementerian ESDM, agar izin yang bertentangan dengan aspirasi warga dibekukan.
  3. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan SPK dan meninjau ulang seluruh proses administratif.
  4. Pelaporan ke Ombudsman dan KPK, jika ditemukan indikasi maladministrasi atau potensi konflik kepentingan.
  5. Dialog resmi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan PT Timah difasilitasi oleh lembaga independen.
Baca Juga :  Nobar Laga Final Leg Kedua Championship Series, Ratusan Bobotoh Padati Polres Sukabumi Kota

“Kami tidak anti-investasi. Tapi investasi yang merusak ekosistem dan menyingkirkan suara masyarakat

itu bukan pembangunan, jelas itu penindasan,” tegas Nurman.

Ia pun menutup pernyataannya dan akan melaporkan hal ini dengan meminta Presiden RI dan Menteri ESDM untuk turun tangan dan mengevaluasi ulang praktik pertambangan laut di Bangka Belitung secara keseluruhan.

(Rab Rivaldo)

Berita Terkait

Paguyuban Batu Hijau Cikembar Bangun Sumur Bor untuk Warga Kampung Kramat, Respons Keluhan Air Sungai Keruh
DPRD Kota Sukabumi Kawal Pemulangan Jenazah PMI Asal Cikole yang Masih Tertahan di Jeddah
‎Kepala Dinas Perkim Sukabumi: Masih Ada 23 Jembatan Rusak Parah, Leuwidingding Jadi Prioritas Penanganan
Ketua P2SP Beberkan Progres Awal Revitalisasi SDN 1 Cibunar dan Sistem Pengawasannya
‎Warga Sebut Api Cepat Membesar, Kebakaran Lahan di Ciambar Nyaris Dekati Permukiman
‎Viral Dugaan Pencemaran Sungai di Bojong, Kecamatan Cikembar Bakal Evaluasi Seluruh Usaha Pemotongan Batu Hijau‎
‎Viral Air Sungai Berubah Hijau, DLH Jabar Turun ke Cikembar: Hasil Uji Laboratorium Ditunggu 14 Hari
Karang Taruna Desa Cikembar Gelar Turnamen Bola Voli Kades Cup 2026, Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Muda
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:56 WIB

Paguyuban Batu Hijau Cikembar Bangun Sumur Bor untuk Warga Kampung Kramat, Respons Keluhan Air Sungai Keruh

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

DPRD Kota Sukabumi Kawal Pemulangan Jenazah PMI Asal Cikole yang Masih Tertahan di Jeddah

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:14 WIB

‎Kepala Dinas Perkim Sukabumi: Masih Ada 23 Jembatan Rusak Parah, Leuwidingding Jadi Prioritas Penanganan

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:05 WIB

Ketua P2SP Beberkan Progres Awal Revitalisasi SDN 1 Cibunar dan Sistem Pengawasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

‎Warga Sebut Api Cepat Membesar, Kebakaran Lahan di Ciambar Nyaris Dekati Permukiman

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:41 WIB

‎Viral Dugaan Pencemaran Sungai di Bojong, Kecamatan Cikembar Bakal Evaluasi Seluruh Usaha Pemotongan Batu Hijau‎

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:43 WIB

‎Viral Air Sungai Berubah Hijau, DLH Jabar Turun ke Cikembar: Hasil Uji Laboratorium Ditunggu 14 Hari

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:15 WIB

Karang Taruna Desa Cikembar Gelar Turnamen Bola Voli Kades Cup 2026, Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Muda

Berita Terbaru