JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Setelah sempat buron, mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sukabumi Utara, Rihandani bin Adin Marpudin, akhirnya berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (12/9/2025) di kawasan Jalan Sunan Giri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Tersangka diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pelunasan kredit di dua unit BRI, yakni Unit Situmekar pada 2021–2023 dan Unit Sukabumi Utara pada tahun 2023. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,77 miliar.
Kepala Kejari Kota Sukabumi, melalui tim penyidik, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah dua kali pemanggilan resmi diabaikan oleh tersangka. Karena tidak kooperatif, statusnya ditingkatkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan.
“Setelah ditangkap, tersangka dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke Sukabumi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota.Sukabum, Hadrian Suharyono,S.H
Rihandani dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP. Secara alternatif, penyidik juga menyiapkan Pasal 3 UU Tipikor jika pembuktian diperlukan di persidangan.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara tuntas demi memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera terhadap pelaku korupsi.