‎DLH Sukabumi Luruskan Isu “Mencuri di Tanah Sendiri”, Ternyata Soal Tambang Ilegal Bukan Kepemilikan Lahan

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Isu viral “mencuri di tanah sendiri” yang ramai di media sosial akhirnya dijelaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Narasi yang memicu perdebatan publik itu ternyata berawal dari kesalahpahaman mengenai aktivitas penambangan ilegal di wilayah Sukabumi, bukan soal kepemilikan tanah pribadi.

‎Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menegaskan bahwa istilah tersebut menyesatkan karena seolah-olah masyarakat tidak berhak mengelola tanahnya sendiri. Padahal yang dimaksud adalah kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI), yang secara hukum dilarang keras.

‎“Banyak masyarakat yang salah paham. Isu itu bukan soal kepemilikan tanah, tapi tentang aktivitas tambang tanpa izin yang jelas-jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujar Nunung saat ditemui, Senin (27/10/2025).

‎Menurut Nunung, aktivitas penambangan liar telah menimbulkan dampak serius, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran air sungai, hingga longsor. Ia juga menyoroti maraknya praktik penambangan yang dilakukan tanpa memperhatikan keselamatan kerja.

‎“Kami prihatin, karena selain merusak alam, tambang liar juga sering memakan korban jiwa akibat tidak adanya standar keselamatan,” tambahnya.

‎Nunung menjelaskan, segala bentuk kegiatan pertambangan diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan itu, setiap aktivitas tambang harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat.

‎Selain itu, aktivitas tambang ilegal juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui lewat UU Cipta Kerja.

‎“Setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan. Tanpa itu, artinya ilegal,” jelasnya

‎DLH Sukabumi saat ini terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Barat, Kepolisian, dan Satpol PP untuk menindak para pelaku tambang ilegal. Upaya tersebut dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan pendekatan edukatif kepada masyarakat.

‎ “Kami tidak ingin hanya menindak. Edukasi penting agar masyarakat sadar bahwa kerusakan alam akan berbalik menjadi ancaman bagi kehidupan mereka sendiri,” kata Nunung.

‎Ia juga mengingatkan bahwa Sukabumi termasuk wilayah rawan bencana, terutama longsor dan banjir bandang. Aktivitas tambang yang tidak terkontrol disebut memperburuk kondisi lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.

‎ “Beberapa bencana di Sukabumi terjadi di kawasan yang lingkungannya rusak akibat penambangan liar. Itu fakta yang harus menjadi pelajaran bersama,” tegasnya.

‎DLH berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh narasi “mencuri di tanah sendiri”, karena kepemilikan lahan tidak otomatis memberi hak untuk mengeksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi.

‎ “Hukum jelas menyatakan, izin tambang adalah kewenangan negara. Jadi, tidak ada istilah mencuri di tanah sendiri kalau kegiatan itu melanggar hukum dan merusak alam,” tutup Nunung.




‎—

Baca Juga :  ‎Kadis PU Sukabumi Tegaskan Kesiapan Infrastruktur Jelang Operasi Ketupat 2026

Berita Terkait

Hindari Dampak Abu Vulkanik, Relawan Kesehatan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Bagikan Masker Gratis
Semangat Kemerdekaan Tak Luntur, Warga RW 10 Kebon Jeruk Gelar Pesta Rakyat
Wakasal Pimpin Groundbreaking Jembatan Leuwi Dinding, Pulihkan Akses Warga Jampangtengah
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Sukabumi, Warga Diminta Gunakan Masker
‎Wisuda ke-16 Nusa Putra, Bupati Asep Japar Titip Pesan: Gelar Bukan Akhir, Saatnya Mengabdi‎
‎Festival Bonsai Sukabumi 2026 Masuk Agenda Utama HJKS, Alun-alun Bojonglopang Bersiap Jadi Pusat Bonsai Nasional‎
GPAB Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Baja Ringan SMPN 3 Pabuaran ke Kejagung
BUPATI HADIRI APEL KEBANGSAAN KEMAH NASIONAL PRAMUKA PUI, KAPOLRI AJAK RAWAT PERSATUAN DAN KESATUAN
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:17 WIB

Hindari Dampak Abu Vulkanik, Relawan Kesehatan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Bagikan Masker Gratis

Senin, 7 September 2026 - 08:31 WIB

Semangat Kemerdekaan Tak Luntur, Warga RW 10 Kebon Jeruk Gelar Pesta Rakyat

Minggu, 6 September 2026 - 19:35 WIB

Wakasal Pimpin Groundbreaking Jembatan Leuwi Dinding, Pulihkan Akses Warga Jampangtengah

Minggu, 6 September 2026 - 09:26 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Sukabumi, Warga Diminta Gunakan Masker

Sabtu, 5 September 2026 - 07:03 WIB

‎Festival Bonsai Sukabumi 2026 Masuk Agenda Utama HJKS, Alun-alun Bojonglopang Bersiap Jadi Pusat Bonsai Nasional‎

Jumat, 4 September 2026 - 14:21 WIB

GPAB Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Baja Ringan SMPN 3 Pabuaran ke Kejagung

Kamis, 3 September 2026 - 13:48 WIB

BUPATI HADIRI APEL KEBANGSAAN KEMAH NASIONAL PRAMUKA PUI, KAPOLRI AJAK RAWAT PERSATUAN DAN KESATUAN

Kamis, 3 September 2026 - 10:43 WIB

Situ Halimun Warungkiara Diproyeksikan Jadi Buper Skala Kabupaten, Tampung 10.000 Siswa

Berita Terbaru