GPAB Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Baja Ringan SMPN 3 Pabuaran ke Kejagung

Jumat, 4 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi — Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) menyampaikan laporan/pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan material baja ringan pada Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMP Negeri 3 Pabuaran, Kabupaten Sukabumi.

Laporan tersebut tercantum dalam surat bernomor 13211/DPP-GPAB/SKB/IX/2026. Melalui laporan itu, GPAB meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan penelusuran secara objektif terhadap sejumlah informasi yang mereka terima berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi di sekolah tersebut.

Salah satu informasi yang diminta untuk ditelusuri berkaitan dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada Kepala SMP Negeri 3 Pabuaran, Dedi Harja, yang disebut-sebut berkaitan dengan pengadaan material baja ringan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, informasi tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Hingga saat ini, belum dapat disimpulkan bahwa pemberian uang sebagaimana disebut dalam laporan tersebut benar-benar terjadi maupun berkaitan dengan tindak pidana.

Karena itu, GPAB meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan para pihak untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga :  Markas Judi Online di Apartemen Jakbar Digerebek, 24 Orang Ditangkap

Selain persoalan dugaan pemberian uang, GPAB juga meminta aparat menelusuri sejumlah aspek dalam pelaksanaan pengadaan, antara lain dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume material serta proses pemilihan atau penentuan penyedia.

GPAB juga meminta dilakukan pengujian terhadap kewajaran harga material dengan membandingkan harga pembelian penyedia dari distributor, harga yang digunakan dalam kegiatan revitalisasi, harga dalam dokumen kegiatan serta harga pasar pada periode transaksi.

Komponen lain seperti biaya transportasi, pajak, tenaga kerja dan keuntungan penyedia juga dinilai perlu diperiksa apabila relevan dengan proses pengadaan.

Tidak hanya harga, GPAB meminta dilakukan pencocokan terhadap volume material, mulai dari jumlah yang tercantum dalam RAB, jumlah yang dipesan dan dibeli, material yang dikirim serta diterima sekolah, hingga material yang benar-benar digunakan atau terpasang di lapangan.

Kesesuaian spesifikasi material juga diminta untuk diperiksa, termasuk jenis, ukuran, ketebalan, mutu dan kualitas baja ringan dengan dokumen pengadaan serta kondisi fisik di lapangan.

Untuk memastikan rangkaian transaksi, GPAB meminta pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen pendukung, seperti invoice, kuitansi, faktur pajak, surat jalan, bukti penerimaan barang, bukti pembayaran, rekening transaksi serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan lainnya.

Baca Juga :  ‎Tiga Ketua DPP PDI Perjuangan Kunjungi Kabupaten Sukabumi, Salurkan PIP, Sembako, dan Dukung UMKM‎

Dokumen tersebut, menurut GPAB, perlu diuji silang dengan kondisi fisik pekerjaan serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.

Dalam laporannya, GPAB juga meminta aparat mendalami kemungkinan adanya pemberian uang, komisi, fee atau bentuk keuntungan tertentu yang tidak tercatat secara resmi, apabila memang terdapat bukti yang mendukung.

Selain itu, laporan meminta penelusuran terhadap kemungkinan konflik kepentingan, ketidakwajaran harga, ketidaksesuaian volume atau spesifikasi material, serta kemungkinan timbulnya kerugian keuangan negara.

Seluruh poin tersebut merupakan dugaan dan permintaan pemeriksaan dari pelapor, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.

Pihak yang diminta untuk dimintai keterangan antara lain Kepala SMPN 3 Pabuaran Dedi Harja, pengurus P2SP sesuai kedudukan dan kewenangannya, penyedia serta distributor material baja ringan, pihak yang melakukan transaksi dan pembayaran, serta pihak yang membuat atau menyetujui dokumen kegiatan.

GPAB berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif dengan memeriksa dokumen perencanaan, proses pengadaan, kewajaran harga, volume dan spesifikasi material, kondisi fisik pekerjaan serta transaksi keuangan apabila ditemukan dasar yang cukup.

Baca Juga :  ‎276 Botol Miras Disita Satres Narkoba Polres Sukabumi dari Dua Lokasi‎

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan bukti adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana, GPAB meminta agar proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila informasi yang dilaporkan tidak terbukti, GPAB menyatakan menghormati hasil pemeriksaan dan memberikan ruang kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan untuk menyampaikan klarifikasi.

Jabarinside.com menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan atau menuduh Kepala SMPN 3 Pabuaran, P2SP, penyedia material maupun pihak lainnya telah melakukan tindak pidana.

Pemberitaan ini semata-mata menyampaikan adanya laporan/pengaduan yang dibuat GPAB dan substansi permintaan pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Kebenaran materiil atas dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat yang berwenang untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan.

Jabarinside.com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan dalam karya jurnalistik.

Publik selanjutnya menunggu proses verifikasi aparat penegak hukum untuk memastikan apakah informasi yang dilaporkan tersebut memiliki dasar yang cukup atau tidak.

Berita Terkait

‎Bupati Sukabumi Temui Guru SDN Sukaraja 2, Ungkap Dugaan Intimidasi Berulang Oknum Wartawan
‎Bupati Sukabumi Sesalkan Dugaan Intimidasi Oknum Mengatasnamakan Wartawan: “Harusnya Bicara Baik-baik”‎
Diduga Dihina Lewat Facebook, DPC GRIB Jaya Sukabumi Resmi Lapor Polisi
Ngaku Wartawan, Diduga Intimidasi Guru SD di Sukaraja, Pria A Diamankan Polisi dan Positif Amfetamin
‎276 Botol Miras Disita Satres Narkoba Polres Sukabumi dari Dua Lokasi‎
‎518 Botol Miras Disikat Polisi dalam Operasi Pekat di Sukabumi‎
Terungkap! Terduga Pelaku Pembunuhan di Sagaranten Diduga Sempat Sebarkan Video Evakuasi Korban di Media Sosial
‎Amplifier dan Galon Air Raib Digasak Maling, Pelaku Pencurian di Masjid Babussalam Kertaraharja Berhasil Ditangkap
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:21 WIB

GPAB Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Baja Ringan SMPN 3 Pabuaran ke Kejagung

Rabu, 2 September 2026 - 07:44 WIB

‎Bupati Sukabumi Temui Guru SDN Sukaraja 2, Ungkap Dugaan Intimidasi Berulang Oknum Wartawan

Selasa, 1 September 2026 - 14:37 WIB

‎Bupati Sukabumi Sesalkan Dugaan Intimidasi Oknum Mengatasnamakan Wartawan: “Harusnya Bicara Baik-baik”‎

Selasa, 1 September 2026 - 10:15 WIB

Diduga Dihina Lewat Facebook, DPC GRIB Jaya Sukabumi Resmi Lapor Polisi

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Ngaku Wartawan, Diduga Intimidasi Guru SD di Sukaraja, Pria A Diamankan Polisi dan Positif Amfetamin

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:25 WIB

‎276 Botol Miras Disita Satres Narkoba Polres Sukabumi dari Dua Lokasi‎

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:50 WIB

‎518 Botol Miras Disikat Polisi dalam Operasi Pekat di Sukabumi‎

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terungkap! Terduga Pelaku Pembunuhan di Sagaranten Diduga Sempat Sebarkan Video Evakuasi Korban di Media Sosial

Berita Terbaru