JWI Sukabumi Raya Sampaikan Kritik Dugaan Adanya SPPG Yang Menyalahi SOP”Program Nasional Bukan Ajang Cari Untung, Tapi Untuk Gizi Rakyat”

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM\Sukabumi -Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya menyoroti maraknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sukabumi yang diduga tidak mematuhi aturan dan standar operasional sebagaimana telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Dari hasil investigasi JWI di lapangan, ditemukan dugaan pelanggaran pada salah satu SPPG yang berlokasi di Kampung Kebon Kai RT 04/01, Desa/Kecamatan Nyalindung, yang dikelola oleh Yayasan Cahaya Dede Lestari dengan nama SPPG Berkah Family. Lutfi menyebutkan, lokasi tersebut perlu ditinjau ulang karena diduga melanggar beberapa ketentuan penting terkait keamanan pangan, kesehatan, dan keselamatan.

Menurut Ketua JWI Sukabumi Raya ditemukan adanya indikasi bahwa SPPG Berkah Family yang beroperasi tidak memenuhi standar yang diberlakukan seperti keberadaan lokasi dapur yang satu atap hanya disekat dengan sumber polusi dari pabrik pengolahan teh,ini jelas berpotensi menurunkan kualitas kebersihan lingkungan dan keamanan makanan pangan serta kepatuhan terhadap Standar dan Sertifikasi resmi,
bahwa setiap pengelola SPPG wajib memenuhi ketentuan teknis dan hukum yang telah diatur pemerintah. Beberapa di antaranya:
Standar Higiene dan Sanitasi — Bangunan harus memenuhi syarat kebersihan tinggi untuk mencegah kontaminasi makanan,”tegasnya Kamis 30-10-2025

Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) — Wajib diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Kepatuhan pada Standar Keamanan Pangan seperti HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points).

Peraturan Bangunan dan K3 Termasuk ventilasi, pencahayaan, konstruksi aman, serta penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja.

Baca Juga :  Keluarga Korban Kecelakaan Beruntun Gerbang Tol Ciawi, Ucapkan Terimakasih Kepada Polri

“Lebih lanjut Lufi menyampaikan ini adalah program nasional dengan anggaran besar dan tujuan mulia untuk meningkatkan gizi masyarakat jangan di jadikan bisnis untuk memperkaya diri sendiri juga jangan hanya bicara soal hak dan keuntungan dengan mengabaikan hak orang lain ,tapi harus juga menjalnkan kewajiban sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan jangan samapai merugikan masyarakat kecil, SPPG yang beroperasi tanpa SOP dan tanpa payung hukum resmi dari BGN dapat dikenakan sejumlah sanksi hukum,”imbuhnya

Potensi Sanksi dan Dasar Hukum yang Mengikat

Peringatan resmi dari BGN untuk memperbaiki kekurangan.

Sanksi administratif, berupa penangguhan kegiatan atau pencabutan izin operasional.

Sanksi pidana, apabila pelanggaran menyebabkan keracunan atau kerugian masyarakat.

Adapun dasar hukum yang mengikat antara lain:

Baca Juga :  Polda Gorontalo Gelar Sertifikasi Penyidik untuk Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Pangan, serta

Peraturan BGN yang mengatur SOP dan pengawasan terhadap SPPG.

“Kami mengkritik bukan semata mencari kesalahan, melainkan mendorongan agar semua pihak melakukan pembenahan bersama demi kepentingan masyarakat.“Kami tidak sedang ingin menjatuhkan siapa pun,justru mendorong agar pemerintah daerah,khusnya pengelola SPPG, dan BGN bersinergi dan memperbaiki sistem agar layanan pemenuhan gizi ini benar-benar bermanfaat dan dipercaya masyarakat dengan harapan semua pihak terbuka dan taat aturan, SPPG bisa menjadi program unggulan nasional yang membangun generasi sehat dan kuat. Itulah yang diharapan dengan nada otimis,” tambah Ketua JWI Sukabumi Raya Lutfi Yahya

Rab Ripaldo

Berita Terkait

BAZNAS Kabupaten Sukabumi Dukung Penuh Muhibah Ramadan 1447 H, Perkuat Silaturahmi Pemerintah dan Masyarakat
‎Mini Bus Bogoran Tabrak Pajero di Cibadak Sukabumi, Diduga Saat Menyalip
Gerak Cepat Polres Sukabumi Amankan Pria Diduga Lakukan Asusila dan Ancam Warga dengan Kampak
KUA Cikembar Gelar Program “The Most KUA Move Sakinah Maslahat”, Perkuat Ketahanan Keluarga di Bulan Ramadan
‎GMMB Desak Kejari Sukabumi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Desa Babakanjaya
Empat Hari Hilang, Udin Ditemukan Tak Bernyawa di Perkebunan Karet Cikembar
Bupati Sukabumi Asep Japar Hadiri Kegiatan Sosial Tahunan PDAM, Salurkan 2.000 Paket Bantuan
PARIPURNA, AGENDA PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERHADAP DUA RAPERDA PRAKARSA DPRD
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:46 WIB

BAZNAS Kabupaten Sukabumi Dukung Penuh Muhibah Ramadan 1447 H, Perkuat Silaturahmi Pemerintah dan Masyarakat

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:13 WIB

‎Mini Bus Bogoran Tabrak Pajero di Cibadak Sukabumi, Diduga Saat Menyalip

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:38 WIB

Gerak Cepat Polres Sukabumi Amankan Pria Diduga Lakukan Asusila dan Ancam Warga dengan Kampak

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:07 WIB

KUA Cikembar Gelar Program “The Most KUA Move Sakinah Maslahat”, Perkuat Ketahanan Keluarga di Bulan Ramadan

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

‎GMMB Desak Kejari Sukabumi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Desa Babakanjaya

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:23 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Hadiri Kegiatan Sosial Tahunan PDAM, Salurkan 2.000 Paket Bantuan

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:49 WIB

PARIPURNA, AGENDA PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERHADAP DUA RAPERDA PRAKARSA DPRD

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:33 WIB

Pencarian Warga Cikembar yang Hilang Memasuki Hari Keempat, Basarnas Belum Turunkan Tim

Berita Terbaru