‎Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana dalam KUHP Baru, Begini Penjelasan‎

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai efektif sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan signifikan dalam lanskap hukum nasional, salah satunya mengenai status hukum praktik nikah siri dan poligami yang tidak melalui prosedur hukum negara.

‎Menurut Ketua Umum LBH Satria Adv, Ilham Indra Karya, S.H., penerapan ketentuan dalam KUHP terbaru bukan sekadar upaya mengkriminalisasi praktik keagamaan, tetapi justru bagian dari perlindungan hukum terhadap masyarakat, terutama perempuan dan anak.

‎“KUHP baru menegaskan bahwa setiap pernikahan harus memenuhi syarat hukum negara agar hak-hak sipil dan administratif setiap individu terlindungi. Ketentuan ini bukan semata melarang praktik tertentu secara agama, tetapi menempatkan perlindungan hukum kepada seluruh pihak,” ujar Ilham Indra Karya.

‎Dalam KUHP baru, sejumlah pasal seperti Pasal 401 hingga Pasal 405 menjadi dasar hukum untuk menindak praktik perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Perkawinan, termasuk jika dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan atau tanpa pencatatan resmi negara. Praktik semacam itu kini berpotensi dijerat pidana berat hingga beberapa tahun penjara dalam situasi tertentu.

‎Ilham Indra Karya menegaskan bahwa negara hadir bukan untuk melarang ajaran agama, melainkan memastikan bahwa perkawinan diakui negara secara hukum, sehingga hak-hak sipil, harta bersama, hak anak, dan status keluarga jelas secara hukum. Menurutnya, praktik nikah siri atau poligami tanpa prosedur resmi seringkali mengakibatkan kerugian hukum bagi pihak yang lemah, terutama perempuan dan anak.

‎“Instrumen hukum ini justru menjadi payung perlindungan sosial dan hukum, sehingga setiap individu memiliki kepastian legal dan akses atas hak sipilnya,” tambahnya.

‎Ilham juga mengajak masyarakat untuk memahami KUHP baru secara utuh dan kontekstual, serta tidak terjebak pada narasi sempit yang menilai aturan ini hanya sebagai kriminalisasi praktik keagamaan.

‎Menurutnya, asas keadilan dan perlindungan hak asasi adalah nilai yang dijunjung KUHP baru dalam mengatur hubungan kemasyarakatan yang fundamental seperti perkawinan.

‎Dengan diberlakukannya KUHP baru ini, masyarakat diimbau untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku, serta berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum jika menghadapi persoalan terkait perkawinan, pencatatan, dan hak-hak keluarga.

Baca Juga :  Aksi Gotong Royong Gabungan Lembaga Desa Hingga Warga Bojongkerta Turun Tangan Renov Rumah Milik Komar

Berita Terkait

Komnas Perempuan Rilis CATAHU 2025, Soroti Tren Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia
Ketua DMI Kabupaten Sukabumi Hadiri Muhibah Ramadan di Ponpes Assalam Putri Warungkiara
‎Wamen Dikdasmen Kunjungi SDN 1 Cibadak, Kadisdik Sukabumi Deden Supena: Jadi Motivasi Tingkatkan Mutu Pendidikan‎
Kapolres Sukabumi Tinjau Lokasi Pergeseran Tanah di Bantargadung, Salurkan Bantuan untuk Pengungsi
Kades Neglasari Kecewa Usai Ditetapkan Tersangka, Sebut Tidak Diberi Waktu Bicara dan Singgung Kriminalisasi
Kejari Sukabumi Tahan Kades Neglasari Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Terlalu Cepat
‎Kejari Kabupaten Sukabumi Tebar Kebaikan Ramadan, Bagikan Takjil dan Santuni Anak Yatim
GERCEP PENANGANAN PERGERAKAN TANAH DI BANTARGADUNG, PEMKAB SUKABUMI LAKUKAN SEJUMLAH TINDAKAN
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:25 WIB

Komnas Perempuan Rilis CATAHU 2025, Soroti Tren Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:58 WIB

Ketua DMI Kabupaten Sukabumi Hadiri Muhibah Ramadan di Ponpes Assalam Putri Warungkiara

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:09 WIB

‎Wamen Dikdasmen Kunjungi SDN 1 Cibadak, Kadisdik Sukabumi Deden Supena: Jadi Motivasi Tingkatkan Mutu Pendidikan‎

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:20 WIB

Kapolres Sukabumi Tinjau Lokasi Pergeseran Tanah di Bantargadung, Salurkan Bantuan untuk Pengungsi

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:07 WIB

Kejari Sukabumi Tahan Kades Neglasari Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Terlalu Cepat

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:31 WIB

‎Kejari Kabupaten Sukabumi Tebar Kebaikan Ramadan, Bagikan Takjil dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:07 WIB

GERCEP PENANGANAN PERGERAKAN TANAH DI BANTARGADUNG, PEMKAB SUKABUMI LAKUKAN SEJUMLAH TINDAKAN

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:03 WIB

HARGA SEJUMLAH BAHAN POKOK DI PSM PALABUHANRATU STABIL, SEJUMLAH KOMODITAS BAHKAN TURUN

Berita Terbaru