‎Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana dalam KUHP Baru, Begini Penjelasan‎

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai efektif sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan signifikan dalam lanskap hukum nasional, salah satunya mengenai status hukum praktik nikah siri dan poligami yang tidak melalui prosedur hukum negara.

‎Menurut Ketua Umum LBH Satria Adv, Ilham Indra Karya, S.H., penerapan ketentuan dalam KUHP terbaru bukan sekadar upaya mengkriminalisasi praktik keagamaan, tetapi justru bagian dari perlindungan hukum terhadap masyarakat, terutama perempuan dan anak.

‎“KUHP baru menegaskan bahwa setiap pernikahan harus memenuhi syarat hukum negara agar hak-hak sipil dan administratif setiap individu terlindungi. Ketentuan ini bukan semata melarang praktik tertentu secara agama, tetapi menempatkan perlindungan hukum kepada seluruh pihak,” ujar Ilham Indra Karya.

‎Dalam KUHP baru, sejumlah pasal seperti Pasal 401 hingga Pasal 405 menjadi dasar hukum untuk menindak praktik perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Perkawinan, termasuk jika dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan atau tanpa pencatatan resmi negara. Praktik semacam itu kini berpotensi dijerat pidana berat hingga beberapa tahun penjara dalam situasi tertentu.

‎Ilham Indra Karya menegaskan bahwa negara hadir bukan untuk melarang ajaran agama, melainkan memastikan bahwa perkawinan diakui negara secara hukum, sehingga hak-hak sipil, harta bersama, hak anak, dan status keluarga jelas secara hukum. Menurutnya, praktik nikah siri atau poligami tanpa prosedur resmi seringkali mengakibatkan kerugian hukum bagi pihak yang lemah, terutama perempuan dan anak.

‎“Instrumen hukum ini justru menjadi payung perlindungan sosial dan hukum, sehingga setiap individu memiliki kepastian legal dan akses atas hak sipilnya,” tambahnya.

‎Ilham juga mengajak masyarakat untuk memahami KUHP baru secara utuh dan kontekstual, serta tidak terjebak pada narasi sempit yang menilai aturan ini hanya sebagai kriminalisasi praktik keagamaan.

‎Menurutnya, asas keadilan dan perlindungan hak asasi adalah nilai yang dijunjung KUHP baru dalam mengatur hubungan kemasyarakatan yang fundamental seperti perkawinan.

‎Dengan diberlakukannya KUHP baru ini, masyarakat diimbau untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku, serta berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum jika menghadapi persoalan terkait perkawinan, pencatatan, dan hak-hak keluarga.

Baca Juga :  Atap Kantor Guru SDN 1 Bojong Jengkol Ambruk, Beruntung Tidak Ada Korban

Berita Terkait

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 11 Pesepak Bola Muda untuk Seleksi Soekarno Cup
Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026
‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran
Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi
‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan
Pengukuhan Desa/Kampung Wisata wujudkan Destinasi Berkualitas, Berdaya Saing dan Berkelanjutan
Camat Jampangtengah Monitoring Pembangunan Gerai KDMP, Target Rampung Sebelum Triwulan III 2026
‎Ratusan Siswa SD se-Jampangtengah Meriahkan O2SN dan LMBOS 2026‎
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:29 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 11 Pesepak Bola Muda untuk Seleksi Soekarno Cup

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:33 WIB

Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:17 WIB

‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:48 WIB

Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:58 WIB

‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:59 WIB

Pengukuhan Desa/Kampung Wisata wujudkan Destinasi Berkualitas, Berdaya Saing dan Berkelanjutan

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:02 WIB

Camat Jampangtengah Monitoring Pembangunan Gerai KDMP, Target Rampung Sebelum Triwulan III 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:50 WIB

‎Ratusan Siswa SD se-Jampangtengah Meriahkan O2SN dan LMBOS 2026‎

Berita Terbaru

Bencana Alam.

Tebing Longsor Hantam Rumah di Ciambar Sukabumi, Lima Jiwa Mengungsi

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:37 WIB