JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Rabu (28/01/26). Kunjungan hari kedua ini dilakukan dalam rangka pengawasan Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Dalam kegiatan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengunjungi dua perusahaan, yakni PT Ciomas Adisatwa (Farm Ciasih) yang berlokasi di Kampung Nangerang, Desa Bojong Raharja, Kecamatan Cikembar, serta PT Mutia 2/Super Unggas Jaya.
Kunjungan kerja ini menjadi langkah penting DPRD dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi daerah, khususnya terkait perizinan IPAT sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya air tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan pembinaan sekaligus pengawasan agar perusahaan dapat beroperasi dengan tenang dan tertib secara administrasi.
“Alhamdulillah, pagi ini kami bisa melaksanakan kunjungan ke PT Ciomas Adisatwa dan PT Mutia 2 di Kecamatan Cikembar. Kami mengimbau perusahaan-perusahaan agar terus berkarya dan berkiprah di Sukabumi dengan nyaman, serta menaati seluruh peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut H. Iwan, kendala yang ditemukan di lapangan bukanlah persoalan serius, melainkan lebih kepada kesalahan prosedur administrasi dalam proses perpanjangan perizinan.
“Ini sebenarnya bukan kendala besar, hanya ada kesalahan teknis. Tadi ditemukan kesalahan upload, seharusnya perpanjangan izin itu ke provinsi, namun justru terunggah ke kementerian. Hal ini yang menyebabkan prosesnya terhambat,” jelasnya.
Komisi I DPRD pun meminta pihak perusahaan untuk segera berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Peternakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Kami minta perusahaan berkoordinasi dengan dinas-dinas tersebut. Nantinya akan dibantu agar legalitas perizinannya terpenuhi dan tidak ada kendala ke depan. Harapan kami, semua bisa diselesaikan pada bulan Februari ini, dan akan terus kami pantau,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Ciomas Sukabumi, Agus Sardiana, mengaku menyambut baik kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran kewajiban bukan disebabkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian.
“Terus terang kami cukup senang dengan kehadiran Komisi I. Dari hasil pembicaraan tadi memang terungkap ada kekurangan dari kami, tapi bukan karena lalai. Ini murni kesalahan prosedur dalam perpanjangan izin,” ungkap Agus.
Ia menjelaskan, permasalahan tersebut bermula ketika tidak munculnya tagihan pajak yang biasanya dibayarkan secara rutin.
“Saya heran, kok biasanya ada tagihan untuk pembayaran pajak tapi kali ini tidak ada. Setelah ditelusuri, ternyata ada kesalahan upload perizinan. Seharusnya diunggah ke provinsi, namun oleh pihak legal di kantor pusat justru diunggah ke kementerian,” jelasnya.
Akibat kesalahan tersebut, laporan tidak terbaca oleh pihak provinsi maupun pemerintah daerah, sehingga tagihan pembayaran tidak muncul. Agus menegaskan bahwa kondisi ini bukan bentuk penghindaran kewajiban.
“Bukan kesengajaan sama sekali. Yang mengurus perizinan bukan kami di unit, tapi dari kantor pusat. Mungkin ada kesalahan teknis saat upload, dan setelah itu tidak bisa diubah,” tambahnya.
Agus juga menyampaikan bahwa proses penyelesaian kini tengah berjalan. Pihak perusahaan telah berkomunikasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan terus berkoordinasi untuk menuntaskan persoalan tersebut.
“Prosesnya sudah berjalan, tinggal menunggu hasilnya. Alhamdulillah dengan adanya dorongan dan bantuan dari anggota DPRD, kami optimistis masalah ini segera selesai. Kalau nanti tagihan muncul kembali, tentu akan langsung kami bayarkan,” pungkasnya.















