JABARINSIDE.COM |Sukabumi Pihak Kepolisian Polsek Baros Polres Sukabumi Kota mengamankan 1(satu) Orang Terduga pelaku penjual dan pengedar obat obatan tanpa ijin, Pelaku berinisial (OM) asal Aceh tersebut berhasil di Amankan di wilayah jalan Jalur lingkar selatan jayakarsa Kecamatan Baros Kota Sukabumi Jawabarat Pada Rabu .( 08/01/2025)
Lebih lanjut senada Kanit Reskrim Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar IPDA Lingga SH mengatakan Bahwa penangkapan satu orang di duga pelaku tersebut berawal dari informasi team Awak Media yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar.
Dari Observasi Pengecekan lokasi dan akhirnya pihak kami dengan gerak cepat dari informasi tersebut Kami bergerak kelokasi dan berhasil melakukan penangkapan dan kita amanakan barang bukti berupa 5 lembar obat jenis tramadol dan 10 bungkus plastik kecil obat jenis hexymer. saat ini terhadap satu terduga pelaku sendiri Kita sudah amankan untuk Pemeriksaan lebih lanjut Kita Akan Limpahkan ke Polres Sukabumi Kota ucapnya”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat di Konfirmasi oleh Team awak Media Kanit Reskrim Polsek Baros mengatakan Kami dari Polsek Baros bisa Mengamankan saja Bang”ucap Kanit Ke team Awak Media nantinya akan Kami Limpahkan ke Porles Sukabumi Kota Polda Jabar unit Narkoba ujarnya “(TIM)
.