‎Langgar Aturan Baru Pajak Kendaraan, Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung Dinonaktifkan‎

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan aturan terbaru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.

‎Dalam aturan terbaru, masyarakat kini cukup membawa STNK untuk melakukan pembayaran pajak, tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan. Kebijakan ini dibuat untuk mempermudah pelayanan publik dan mengurangi hambatan administratif di lapangan.

‎Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya petugas yang tetap meminta KTP pemilik awal, sehingga menyulitkan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

‎“Kita ingin pelayanan publik itu memudahkan, bukan mempersulit. Kalau aturan sudah jelas, maka harus dijalankan,” tegas Dedi Mulyadi dalam keterangannya. Rabu(08/04/2026)

Baca Juga :  BUMDes Karya Nurani Warungkiara Prioritaskan Program Penggemukan Sapi Potong pada 2025


Penonaktifan sementara ini menjadi bentuk evaluasi sekaligus peringatan bagi seluruh jajaran pelayanan publik, khususnya di lingkungan Samsat, agar bekerja sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

‎Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi tegas lainnya.

Baca Juga :  Sidang Kedua Perkara Media Kabar Bahri Digelar di PN Serang, Kuasa Hukum Dorong Kehadiran Lengkap pada Sidang Selanjutnya.

‎Langkah ini pun mendapat respons positif dari masyarakat yang selama ini mengeluhkan proses administrasi yang berbelit, terutama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pemerintah berharap, dengan adanya tindakan tegas ini, kualitas pelayanan ke depan bisa lebih baik, cepat, dan transparan.

‎Penonaktifan ini menyusul temuan ketidakpatuhan terhadap Surat Edaran Gubernur mengenai layanan pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama, yang seharusnya sudah berlaku efektif sejak 6 April 2026

‎view : 1984

‎sumber : Lembur Pakuwon Channel

Berita Terkait

Pemdes Cimanggu Bangun Rabat Beton 450 Meter Meski Anggaran Dana Desa Dipangkas
Paguyuban Batu Hijau Cikembar Bangun Sumur Bor untuk Warga Kampung Kramat, Respons Keluhan Air Sungai Keruh
DPRD Kota Sukabumi Kawal Pemulangan Jenazah PMI Asal Cikole yang Masih Tertahan di Jeddah
‎Kepala Dinas Perkim Sukabumi: Masih Ada 23 Jembatan Rusak Parah, Leuwidingding Jadi Prioritas Penanganan
Ketua P2SP Beberkan Progres Awal Revitalisasi SDN 1 Cibunar dan Sistem Pengawasannya
‎Warga Sebut Api Cepat Membesar, Kebakaran Lahan di Ciambar Nyaris Dekati Permukiman
‎Viral Dugaan Pencemaran Sungai di Bojong, Kecamatan Cikembar Bakal Evaluasi Seluruh Usaha Pemotongan Batu Hijau‎
‎Viral Air Sungai Berubah Hijau, DLH Jabar Turun ke Cikembar: Hasil Uji Laboratorium Ditunggu 14 Hari
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:09 WIB

Pemdes Cimanggu Bangun Rabat Beton 450 Meter Meski Anggaran Dana Desa Dipangkas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:56 WIB

Paguyuban Batu Hijau Cikembar Bangun Sumur Bor untuk Warga Kampung Kramat, Respons Keluhan Air Sungai Keruh

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

DPRD Kota Sukabumi Kawal Pemulangan Jenazah PMI Asal Cikole yang Masih Tertahan di Jeddah

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:14 WIB

‎Kepala Dinas Perkim Sukabumi: Masih Ada 23 Jembatan Rusak Parah, Leuwidingding Jadi Prioritas Penanganan

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:05 WIB

Ketua P2SP Beberkan Progres Awal Revitalisasi SDN 1 Cibunar dan Sistem Pengawasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

‎Warga Sebut Api Cepat Membesar, Kebakaran Lahan di Ciambar Nyaris Dekati Permukiman

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:41 WIB

‎Viral Dugaan Pencemaran Sungai di Bojong, Kecamatan Cikembar Bakal Evaluasi Seluruh Usaha Pemotongan Batu Hijau‎

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:43 WIB

‎Viral Air Sungai Berubah Hijau, DLH Jabar Turun ke Cikembar: Hasil Uji Laboratorium Ditunggu 14 Hari

Berita Terbaru