JABARINSIDE.COM | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan aturan terbaru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dalam aturan terbaru, masyarakat kini cukup membawa STNK untuk melakukan pembayaran pajak, tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan. Kebijakan ini dibuat untuk mempermudah pelayanan publik dan mengurangi hambatan administratif di lapangan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya petugas yang tetap meminta KTP pemilik awal, sehingga menyulitkan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
“Kita ingin pelayanan publik itu memudahkan, bukan mempersulit. Kalau aturan sudah jelas, maka harus dijalankan,” tegas Dedi Mulyadi dalam keterangannya. Rabu(08/04/2026)

Penonaktifan sementara ini menjadi bentuk evaluasi sekaligus peringatan bagi seluruh jajaran pelayanan publik, khususnya di lingkungan Samsat, agar bekerja sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi tegas lainnya.

Langkah ini pun mendapat respons positif dari masyarakat yang selama ini mengeluhkan proses administrasi yang berbelit, terutama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pemerintah berharap, dengan adanya tindakan tegas ini, kualitas pelayanan ke depan bisa lebih baik, cepat, dan transparan.
Penonaktifan ini menyusul temuan ketidakpatuhan terhadap Surat Edaran Gubernur mengenai layanan pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama, yang seharusnya sudah berlaku efektif sejak 6 April 2026
view : 1984
sumber : Lembur Pakuwon Channel
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT















