JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Gerry Imam Sutrisno, resmi divonis bersalah oleh majelis hakim dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Dalam putusan yang dibacakan di persidangan, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, menjelaskan bahwa vonis tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang mengungkap adanya kerugian negara dalam jumlah signifikan.
“Majelis hakim menilai unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi, termasuk adanya kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.
Tak hanya hukuman badan dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,24 miliar. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam persidangan terungkap, dana BLT Desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat terdampak justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Dana tersebut diduga dialihkan untuk mendukung aktivitas politik menjelang Pemilu 2024, termasuk pembiayaan kampanye, pembelian aset seperti tanah dan kendaraan, hingga kebutuhan pribadi lainnya.
Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa disebut melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban serta memalsukan tanda tangan penerima bantuan.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh aparat kepolisian yang menemukan sejumlah barang bukti penting, mulai dari dokumen APBDes yang tidak sesuai hingga indikasi penggunaan anggaran di luar peruntukannya pada periode 2020–2022.
Selain itu, ditemukan pula barang-barang yang berkaitan dengan aktivitas politik terdakwa, yang memperkuat dugaan penyalahgunaan dana desa.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa putusan ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi aparatur pemerintahan desa lainnya.
Penyalahgunaan dana publik, terutama yang menyangkut bantuan sosial untuk masyarakat, dinilai sebagai pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Anggaran desa adalah amanah untuk masyarakat. Penyimpangan sekecil apa pun tetap akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Essadendra.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.















