‎Eks Kades Karangtengah Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Selewengkan Dana BLT Desa‎

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Gerry Imam Sutrisno, resmi divonis bersalah oleh majelis hakim dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
‎
‎Dalam putusan yang dibacakan di persidangan, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
‎
‎Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, menjelaskan bahwa vonis tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang mengungkap adanya kerugian negara dalam jumlah signifikan.
‎
‎“Majelis hakim menilai unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi, termasuk adanya kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.
‎
‎Tak hanya hukuman badan dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,24 miliar. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.
‎
‎Dalam persidangan terungkap, dana BLT Desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat terdampak justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
‎
‎Dana tersebut diduga dialihkan untuk mendukung aktivitas politik menjelang Pemilu 2024, termasuk pembiayaan kampanye, pembelian aset seperti tanah dan kendaraan, hingga kebutuhan pribadi lainnya.
‎
‎Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa disebut melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban serta memalsukan tanda tangan penerima bantuan.
‎
‎Kasus ini sebelumnya ditangani oleh aparat kepolisian yang menemukan sejumlah barang bukti penting, mulai dari dokumen APBDes yang tidak sesuai hingga indikasi penggunaan anggaran di luar peruntukannya pada periode 2020–2022.
‎
‎Selain itu, ditemukan pula barang-barang yang berkaitan dengan aktivitas politik terdakwa, yang memperkuat dugaan penyalahgunaan dana desa.
‎
‎Pihak kejaksaan menegaskan bahwa putusan ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi aparatur pemerintahan desa lainnya.
‎
‎Penyalahgunaan dana publik, terutama yang menyangkut bantuan sosial untuk masyarakat, dinilai sebagai pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
‎
‎“Anggaran desa adalah amanah untuk masyarakat. Penyimpangan sekecil apa pun tetap akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Essadendra.
‎
‎Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga :  Jelang May Day 2026, Disnakertrans Sukabumi Prioritaskan Kondusivitas

Berita Terkait

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN
IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran
Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti
14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026
‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎
36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan
Jadi Saksi Pernikahan Hadiyah-Akbar, Marwan Hamami Titip Pesan Soal Komunikasi Rumah Tangga
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN

Minggu, 27 September 2026 - 06:54 WIB

IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran

Sabtu, 26 September 2026 - 07:02 WIB

Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 10:20 WIB

14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026

Kamis, 24 September 2026 - 17:18 WIB

‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎

Kamis, 24 September 2026 - 13:23 WIB

36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan

Rabu, 23 September 2026 - 13:49 WIB

Jadi Saksi Pernikahan Hadiyah-Akbar, Marwan Hamami Titip Pesan Soal Komunikasi Rumah Tangga

Senin, 21 September 2026 - 16:27 WIB

BPP Cikembar Perbarui Data RDKK, Dorong Petani Adopsi Pertanian Modern

Berita Terbaru