‎Eks Kades Karangtengah Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Selewengkan Dana BLT Desa‎

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Gerry Imam Sutrisno, resmi divonis bersalah oleh majelis hakim dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

‎Dalam putusan yang dibacakan di persidangan, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

‎Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, menjelaskan bahwa vonis tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang mengungkap adanya kerugian negara dalam jumlah signifikan.

‎“Majelis hakim menilai unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi, termasuk adanya kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.

‎Tak hanya hukuman badan dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,24 miliar. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.

‎Dalam persidangan terungkap, dana BLT Desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat terdampak justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

‎Dana tersebut diduga dialihkan untuk mendukung aktivitas politik menjelang Pemilu 2024, termasuk pembiayaan kampanye, pembelian aset seperti tanah dan kendaraan, hingga kebutuhan pribadi lainnya.

‎Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa disebut melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban serta memalsukan tanda tangan penerima bantuan.

‎Kasus ini sebelumnya ditangani oleh aparat kepolisian yang menemukan sejumlah barang bukti penting, mulai dari dokumen APBDes yang tidak sesuai hingga indikasi penggunaan anggaran di luar peruntukannya pada periode 2020–2022.

‎Selain itu, ditemukan pula barang-barang yang berkaitan dengan aktivitas politik terdakwa, yang memperkuat dugaan penyalahgunaan dana desa.

‎Pihak kejaksaan menegaskan bahwa putusan ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi aparatur pemerintahan desa lainnya.

‎Penyalahgunaan dana publik, terutama yang menyangkut bantuan sosial untuk masyarakat, dinilai sebagai pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

‎“Anggaran desa adalah amanah untuk masyarakat. Penyimpangan sekecil apa pun tetap akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Essadendra.

‎Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga :  Senyum Bahagia Penjual Gorengan Saat Rumahnya Dibedah Polres Sukabumi

Berita Terkait

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat
‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎
Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026
‎AKBP Benny Cahyadi Resmi Pimpin Polres Sukabumi, Berbekal Rekam Jejak Kuat di Dunia Reserse‎
Pelepasan Dan Kenaikan Kelas Dengan Di Gelar SDN Caringin V Berlangsung Meriah Dan Penuh Haru
Ada Yang Baru !!!.Wajib di Coba “Kedai Cansda” Cigombong Tawarkan Kenyamanan Ngopi Nongkrong Santai di Alam Terbuka
‎KUA Cikembar Santuni 40 Anak Yatim pada Momen Lebaran Anak Yatim Muharam
‎Disdik Sukabumi Bergerak Cepat Tangani Dugaan Kekerasan Seksual di SD Warungkiara, Pendampingan Korban Diperkuat‎
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:33 WIB

‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:48 WIB

‎AKBP Benny Cahyadi Resmi Pimpin Polres Sukabumi, Berbekal Rekam Jejak Kuat di Dunia Reserse‎

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:47 WIB

Ada Yang Baru !!!.Wajib di Coba “Kedai Cansda” Cigombong Tawarkan Kenyamanan Ngopi Nongkrong Santai di Alam Terbuka

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:38 WIB

‎KUA Cikembar Santuni 40 Anak Yatim pada Momen Lebaran Anak Yatim Muharam

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:39 WIB

‎Disdik Sukabumi Bergerak Cepat Tangani Dugaan Kekerasan Seksual di SD Warungkiara, Pendampingan Korban Diperkuat‎

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:50 WIB

Sambut 10 Muharram, Kemenhaj Kabupaten Sukabumi Santuni 100 Anak Yatim dan Gelar Syukuran Sukses Haji 2026

Berita Terbaru