JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Pengelolaan dana umat oleh BAZNAS Kabupaten Sukabumi menuai sorotan publik. Di satu sisi, capaian penghimpunan dana tergolong besar. Namun di sisi lain, muncul kritik tajam terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penyalurannya.
Berdasarkan data periode Januari hingga Agustus 2025, total penghimpunan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS & DSKL) mencapai Rp 41,44 miliar. Mayoritas berasal dari zakat fitrah sebesar 60,5 persen, disusul zakat maal 31 persen, serta infak dan sedekah.
Sementara itu, dana yang telah disalurkan tercatat Rp 38,82 miliar. Program kemanusiaan menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar 75 persen, diikuti sektor kesehatan, dakwah, pendidikan, dan ekonomi.

Praktisi hukum, Arman Panji, menilai besarnya angka tersebut justru menuntut keterbukaan lebih luas kepada publik.
“Nilainya sangat besar. Ini bukan hanya soal menghimpun, tapi bagaimana pengelolaannya. Harus transparan dan akuntabel. Ada potensi yang perlu diawasi serius,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya dana hibah dari pemerintah sebesar Rp 6,5 miliar pada tahun 2025 yang dinilai perlu dijelaskan secara rinci kepada masyarakat.
Menurutnya, tanpa keterbukaan, kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat bisa tergerus.
Di sisi lain, BAZNAS secara umum memiliki mandat besar dalam mengelola dana umat untuk kepentingan sosial, kemanusiaan, dan pemberdayaan ekonomi.
Besarnya penyaluran pada sektor kemanusiaan menunjukkan bahwa dana telah digunakan untuk program sosial yang luas, termasuk bantuan masyarakat terdampak, layanan kesehatan, hingga kegiatan keagamaan.
Pengelolaan dana dalam skala besar juga memiliki tantangan tersendiri, mulai dari validasi penerima manfaat, distribusi program, hingga pelaporan keuangan yang harus memenuhi standar akuntabilitas publik.
Sejumlah kalangan kini mendorong adanya audit independen guna memastikan pengelolaan dana berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, terlebih di tengah meningkatnya kesadaran menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BAZNAS Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang disampaikan
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam menjaga amanah umat.
Di satu sisi, capaian penghimpunan dan penyaluran dana menunjukkan peran strategis BAZNAS. Namun di sisi lain, keterbukaan informasi menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Jika dikelola secara transparan dan akuntabel, dana umat bukan hanya angka—tetapi kekuatan besar untuk mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.















