JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Isu dugaan pelanggaran perizinan menara telekomunikasi mencuat dalam audiensi antara Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dan BAPEKSI (Barisan Pejuang Demokrasi) PAC Palabuhanratu, Selasa (05/05/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang BAMUS DPRD ini membahas dugaan belum terpenuhinya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada menara milik PT EFID Menara Asetco.
Audiensi dipimpin langsung Ketua Komisi II, Hamzah Gurnita, bersama sejumlah anggota dewan seperti Taopik Guntur, Sylvie Gustiana Derin, Apep Saeful Mahdan, dan Ariestiandi.
Dalam forum tersebut, BAPEKSI menyampaikan tuntutan agar DPRD segera mendorong tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran. Mereka meminta instansi terkait seperti Satpol PP dan DPMPTSP melakukan penghentian operasional sementara hingga penyegelan lokasi. Selain itu, DPRD juga didorong untuk memanggil pihak perusahaan guna memberikan klarifikasi secara resmi.
Tak hanya itu, BAPEKSI bahkan mengusulkan sanksi berat berupa pembongkaran menara apabila terbukti melanggar aturan, dengan alasan keselamatan warga dan lingkungan sekitar harus menjadi prioritas utama.
Audiensi turut dihadiri berbagai pihak terkait, mulai dari DPTR, Disperkim, DPMPTSP, Satpol PP, Camat Palabuhanratu, hingga perwakilan perusahaan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II, Hamzah Gurnita, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang masuk. Ia menyebut dugaan belum dimilikinya SLF menjadi perhatian serius karena dokumen tersebut merupakan syarat wajib sebelum bangunan dapat dioperasikan.
“Kami menindaklanjuti laporan dari BAPEKSI. Jika benar ada perusahaan yang belum memiliki SLF, tentu ini pelanggaran. Semua pengelola menara di Sukabumi harus segera melengkapi perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tidak cukup sebatas administrasi, tetapi harus selaras dengan kondisi di lapangan serta memperhatikan dampak terhadap masyarakat.
Sebagai langkah awal, Komisi II menyerahkan proses penanganan kepada dinas perizinan untuk mengkaji dan memberikan rekomendasi sanksi. Namun, jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, DPRD membuka kemungkinan mengambil langkah lanjutan melalui rekomendasi resmi kelembagaan.
“Ini peringatan bagi seluruh pengelola tower agar patuh terhadap aturan yang berlaku,” tambahnya.
Audiensi ini menjadi bagian dari peran pengawasan DPRD dalam memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai regulasi dan tidak mengabaikan aspek keselamatan publik.















