Kuasa Hukum Tempuh Verzet Usai Eksepsi Ditolak, Nilai Kasus Masuk Ranah Perdata

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Tim penasihat hukum Dr. Silvi Apriani memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan setelah majelis hakim menolak eksepsi dalam sidang putusan sela yang digelar hari ini. Upaya yang akan ditempuh yakni mengajukan perlawanan atau verzet sebagai bentuk hak hukum terdakwa sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Kuasa hukum Dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari, S.H., Lc., B.Fin., C.Med., mengatakan permohonan verzet akan diajukan dalam kurun waktu 14 hari sejak putusan sela dibacakan. Pengajuan tersebut rencananya disampaikan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung.

Baca Juga :  ‎Arogansi Oknum Satpol PP Kota Gorontalo, Aniaya Personel Polda saat Razia

Menurut Holpan, penolakan eksepsi bukan akhir dari proses pembelaan hukum yang dilakukan timnya. Ia menegaskan masih terdapat ruang hukum yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah hukum masih terbuka. Kami akan menggunakan hak verzet sesuai mekanisme yang berlaku. Jika nantinya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi, maka proses persidangan yang sedang berjalan wajib dihentikan demi hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum menyebut telah menyiapkan sejumlah saksi dan alat bukti guna menghadapi sidang lanjutan pokok perkara. Beberapa pihak yang mengetahui langsung peristiwa disebut akan dihadirkan untuk memperkuat argumentasi pembelaan.

Baca Juga :  Heboh Temuan Belatung di Program Makanan Bergizi Gratis Desa Sekarwangi, Ini Penjelasan Pihak Terkait

Holpan menilai persoalan yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata dibanding pidana. Ia menekankan tidak adanya unsur kesengajaan atau niat jahat sejak awal dalam perkara tersebut.

“Ini bukan persoalan pidana. Tidak ada unsur mens rea atau niat jahat dari awal. Jangan sampai persoalan hubungan privat maupun bisnis justru mudah dibawa ke ranah pidana karena itu bisa menjadi preseden kurang baik,” katanya.

Baca Juga :  Jalan Rusak Makan Korban, Warga Desa Sekarwangi Swadaya Perbaiki Jalan

Pihak kuasa hukum juga meminta seluruh proses persidangan dijalankan secara objektif, transparan, dan profesional tanpa adanya intervensi pihak tertentu. Mereka berharap prinsip keadilan tetap menjadi dasar utama dalam penanganan perkara.

Selain itu, publik dan kalangan praktisi hukum diminta ikut mengawasi jalannya proses persidangan agar tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan terbuka. Kami berharap masyarakat dapat menilai perkara ini secara objektif,” tutup Holpan.

Berita Terkait

Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak
Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi
Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan
Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga
Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan
KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81
Kecelakaan Cikembar, Pengendara Motor Tewas di Depan TPA Cimenteng
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:41 WIB

KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Kecelakaan Cikembar, Pengendara Motor Tewas di Depan TPA Cimenteng

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Tiang Listrik Miring di Jalan Perintis Kemerdekaan Cibadak Mengkhawatirkan, Warga Minta Segera Diperbaiki

Berita Terbaru