Kuasa Hukum Tempuh Verzet Usai Eksepsi Ditolak, Nilai Kasus Masuk Ranah Perdata

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Tim penasihat hukum Dr. Silvi Apriani memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan setelah majelis hakim menolak eksepsi dalam sidang putusan sela yang digelar hari ini. Upaya yang akan ditempuh yakni mengajukan perlawanan atau verzet sebagai bentuk hak hukum terdakwa sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Kuasa hukum Dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari, S.H., Lc., B.Fin., C.Med., mengatakan permohonan verzet akan diajukan dalam kurun waktu 14 hari sejak putusan sela dibacakan. Pengajuan tersebut rencananya disampaikan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung.

Baca Juga :  MGMP Matematika SMA se-Kabupaten Sukabumi Digelar di SMAN 1 Cikembar, Dorong Profesionalisme Guru

Menurut Holpan, penolakan eksepsi bukan akhir dari proses pembelaan hukum yang dilakukan timnya. Ia menegaskan masih terdapat ruang hukum yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah hukum masih terbuka. Kami akan menggunakan hak verzet sesuai mekanisme yang berlaku. Jika nantinya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi, maka proses persidangan yang sedang berjalan wajib dihentikan demi hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum menyebut telah menyiapkan sejumlah saksi dan alat bukti guna menghadapi sidang lanjutan pokok perkara. Beberapa pihak yang mengetahui langsung peristiwa disebut akan dihadirkan untuk memperkuat argumentasi pembelaan.

Baca Juga :  RUU Penyiaran Usulkan Pelarangan Jurnalisme Investigatif, Pengamat Anggap Langkah Mundur Demokrasi

Holpan menilai persoalan yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata dibanding pidana. Ia menekankan tidak adanya unsur kesengajaan atau niat jahat sejak awal dalam perkara tersebut.

“Ini bukan persoalan pidana. Tidak ada unsur mens rea atau niat jahat dari awal. Jangan sampai persoalan hubungan privat maupun bisnis justru mudah dibawa ke ranah pidana karena itu bisa menjadi preseden kurang baik,” katanya.

Baca Juga :  Pemdes Kadununggal Mengalokasikan Dana Desa Tahun 2025 Pembangunan infrastruktur Hotmix sandsheet jalan lingkungan

Pihak kuasa hukum juga meminta seluruh proses persidangan dijalankan secara objektif, transparan, dan profesional tanpa adanya intervensi pihak tertentu. Mereka berharap prinsip keadilan tetap menjadi dasar utama dalam penanganan perkara.

Selain itu, publik dan kalangan praktisi hukum diminta ikut mengawasi jalannya proses persidangan agar tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan terbuka. Kami berharap masyarakat dapat menilai perkara ini secara objektif,” tutup Holpan.

Berita Terkait

‎Longsor Tutup Tol Parungkuda KM 72, Arus Dialihkan ke Cigombong‎
‎DPRD Sukabumi Terima Desakan BAPEKSI, Dugaan Pelanggaran SLF Menara Telekomunikasi Disorot‎
‎Ayam Utuh hingga Susu Jadi Paket Gizi, SPPG Bantargadung Terapkan Pendekatan Berbeda‎
PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, SEKDA TARGETKAN MASUK 20 BESAR NASIONAL
Bedah Sejarah IGRA, Kemenag Sukabumi Dorong Penguatan Mutu Lulusan RA
BLT Dana Desa Sukamulya 2026 Menyusut Drastis, Hanya 25 KPM Terima Bantuan
PEMBUKAAN MTQ KE 47,BUPATI SUKABUMI” UPAYA MEMBUMIKAN ALQURAN DITENGAH MASYARAKAT”
DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Agenda Kerja Mei–Juni 2026 dalam Rapat Bamus
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:16 WIB

‎Longsor Tutup Tol Parungkuda KM 72, Arus Dialihkan ke Cigombong‎

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:12 WIB

‎DPRD Sukabumi Terima Desakan BAPEKSI, Dugaan Pelanggaran SLF Menara Telekomunikasi Disorot‎

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:40 WIB

‎Ayam Utuh hingga Susu Jadi Paket Gizi, SPPG Bantargadung Terapkan Pendekatan Berbeda‎

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:41 WIB

Kuasa Hukum Tempuh Verzet Usai Eksepsi Ditolak, Nilai Kasus Masuk Ranah Perdata

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:08 WIB

PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, SEKDA TARGETKAN MASUK 20 BESAR NASIONAL

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:27 WIB

BLT Dana Desa Sukamulya 2026 Menyusut Drastis, Hanya 25 KPM Terima Bantuan

Senin, 4 Mei 2026 - 19:34 WIB

PEMBUKAAN MTQ KE 47,BUPATI SUKABUMI” UPAYA MEMBUMIKAN ALQURAN DITENGAH MASYARAKAT”

Senin, 4 Mei 2026 - 18:25 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Agenda Kerja Mei–Juni 2026 dalam Rapat Bamus

Berita Terbaru