Kuasa Hukum Tempuh Verzet Usai Eksepsi Ditolak, Nilai Kasus Masuk Ranah Perdata

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Tim penasihat hukum Dr. Silvi Apriani memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan setelah majelis hakim menolak eksepsi dalam sidang putusan sela yang digelar hari ini. Upaya yang akan ditempuh yakni mengajukan perlawanan atau verzet sebagai bentuk hak hukum terdakwa sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Kuasa hukum Dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari, S.H., Lc., B.Fin., C.Med., mengatakan permohonan verzet akan diajukan dalam kurun waktu 14 hari sejak putusan sela dibacakan. Pengajuan tersebut rencananya disampaikan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung.

Baca Juga :  ‎Sasar Penjual Lampaui HET, Bapanas dan Polda Gorontalo Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras‎

Menurut Holpan, penolakan eksepsi bukan akhir dari proses pembelaan hukum yang dilakukan timnya. Ia menegaskan masih terdapat ruang hukum yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah hukum masih terbuka. Kami akan menggunakan hak verzet sesuai mekanisme yang berlaku. Jika nantinya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi, maka proses persidangan yang sedang berjalan wajib dihentikan demi hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum menyebut telah menyiapkan sejumlah saksi dan alat bukti guna menghadapi sidang lanjutan pokok perkara. Beberapa pihak yang mengetahui langsung peristiwa disebut akan dihadirkan untuk memperkuat argumentasi pembelaan.

Baca Juga :  Tata Kelola Haji Berubah, IPHI Sukabumi Sosialisasikan Peran Kementerian Haji dan Umrah

Holpan menilai persoalan yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata dibanding pidana. Ia menekankan tidak adanya unsur kesengajaan atau niat jahat sejak awal dalam perkara tersebut.

“Ini bukan persoalan pidana. Tidak ada unsur mens rea atau niat jahat dari awal. Jangan sampai persoalan hubungan privat maupun bisnis justru mudah dibawa ke ranah pidana karena itu bisa menjadi preseden kurang baik,” katanya.

Baca Juga :  ‎Diduga Korban TPPO, PMI Asal Sukabumi Terlantar di Dubai Usai Kecelakaan Kerja, Keluarga Mohon Negara Hadir‎

Pihak kuasa hukum juga meminta seluruh proses persidangan dijalankan secara objektif, transparan, dan profesional tanpa adanya intervensi pihak tertentu. Mereka berharap prinsip keadilan tetap menjadi dasar utama dalam penanganan perkara.

Selain itu, publik dan kalangan praktisi hukum diminta ikut mengawasi jalannya proses persidangan agar tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan terbuka. Kami berharap masyarakat dapat menilai perkara ini secara objektif,” tutup Holpan.

Berita Terkait

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN
IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran
Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti
14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026
‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎
36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan
Jadi Saksi Pernikahan Hadiyah-Akbar, Marwan Hamami Titip Pesan Soal Komunikasi Rumah Tangga
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:46 WIB

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api

Minggu, 27 September 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN

Sabtu, 26 September 2026 - 07:02 WIB

Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 10:20 WIB

14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026

Kamis, 24 September 2026 - 17:18 WIB

‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎

Kamis, 24 September 2026 - 13:23 WIB

36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan

Rabu, 23 September 2026 - 13:49 WIB

Jadi Saksi Pernikahan Hadiyah-Akbar, Marwan Hamami Titip Pesan Soal Komunikasi Rumah Tangga

Senin, 21 September 2026 - 16:27 WIB

BPP Cikembar Perbarui Data RDKK, Dorong Petani Adopsi Pertanian Modern

Berita Terbaru