JABARINSIDE.COM | Tim penasihat hukum Dr. Silvi Apriani memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan setelah majelis hakim menolak eksepsi dalam sidang putusan sela yang digelar hari ini. Upaya yang akan ditempuh yakni mengajukan perlawanan atau verzet sebagai bentuk hak hukum terdakwa sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Kuasa hukum Dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari, S.H., Lc., B.Fin., C.Med., mengatakan permohonan verzet akan diajukan dalam kurun waktu 14 hari sejak putusan sela dibacakan. Pengajuan tersebut rencananya disampaikan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung.
Menurut Holpan, penolakan eksepsi bukan akhir dari proses pembelaan hukum yang dilakukan timnya. Ia menegaskan masih terdapat ruang hukum yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah hukum masih terbuka. Kami akan menggunakan hak verzet sesuai mekanisme yang berlaku. Jika nantinya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi, maka proses persidangan yang sedang berjalan wajib dihentikan demi hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum menyebut telah menyiapkan sejumlah saksi dan alat bukti guna menghadapi sidang lanjutan pokok perkara. Beberapa pihak yang mengetahui langsung peristiwa disebut akan dihadirkan untuk memperkuat argumentasi pembelaan.
Holpan menilai persoalan yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata dibanding pidana. Ia menekankan tidak adanya unsur kesengajaan atau niat jahat sejak awal dalam perkara tersebut.
“Ini bukan persoalan pidana. Tidak ada unsur mens rea atau niat jahat dari awal. Jangan sampai persoalan hubungan privat maupun bisnis justru mudah dibawa ke ranah pidana karena itu bisa menjadi preseden kurang baik,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga meminta seluruh proses persidangan dijalankan secara objektif, transparan, dan profesional tanpa adanya intervensi pihak tertentu. Mereka berharap prinsip keadilan tetap menjadi dasar utama dalam penanganan perkara.
Selain itu, publik dan kalangan praktisi hukum diminta ikut mengawasi jalannya proses persidangan agar tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan terbuka. Kami berharap masyarakat dapat menilai perkara ini secara objektif,” tutup Holpan.















