Alokasi Anggaran Dana Hibah Untuk Partai Politik Dari APBD 2025, Disorot JWI Sukabumi Raya

Selasa, 16 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi-Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya menyoroti alokasi anggaran dana hibah kepada partai politik yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

JWI menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar hukum, mekanisme penyaluran, serta peruntukan anggaran tersebut.

Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, mengatakan keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran daerah merupakan bagian dari prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui proses penganggaran yang bersumber dari keuangan daerah agar tidak menimbulkan berbagai persepsi maupun spekulasi di ruang publik.

Baca Juga :  ‎FKUB Kabupaten Sukabumi Gelar Dialog Kerukunan dan Rapat Kerja, Fokus Perkuat Harmonisasi Antarumat Beragama

“Kami tidak menyimpulkan atau menuduh adanya pelanggaran. Namun, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, kami memandang penting adanya penjelasan yang terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme penganggaran, dan manfaat anggaran tersebut bagi masyarakat,” ujar Lutfi, Selasa (16/6/2026).

JWI mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk memberikan penjelasan secara komprehensif kepada publik terkait alokasi anggaran tersebut.

Baca Juga :  Pastikan Arus Mudik Lebaran Kondusif, Polres Sukabumi Kota Gelar Ops Ketupat Lodaya 2025

Menurut Lutfi, apabila dalam dokumen APBD 2025 terdapat alokasi anggaran kepada partai politik melalui pos belanja hibah, maka diperlukan penjelasan mengenai kesesuaian penganggaran tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ia menjelaskan bahwa bantuan kepada partai politik pada prinsipnya telah memiliki dasar hukum tersendiri melalui mekanisme bantuan keuangan partai politik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, serta Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik,”jelasnya

Baca Juga :  Mantan Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun, Dinyatakan Tak Punya Kedudukan Hukum: Drama Baru di Dunia Pers!

Karena itu, JWI menilai penting adanya klarifikasi dari pemerintah daerah agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai dasar penganggaran dan peruntukan dana tersebut.

JWI menyatakan akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman data terkait alokasi anggaran tersebut sesuai fungsi jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila diperlukan, JWI juga akan menggunakan mekanisme permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga rilis ini diterbitkan, JWI masih berupaya meminta konfirmasi dan penjelasan resmi dari pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengenai alokasi anggaran tersebut.

Rab

Berita Terkait

Santuni Anak Yatim Saaat Gelaran Kenaikan Kelas Madrasah Ibtidaiyah Hidayatul Hasbiyah
KSPSI MJH Sambut Kepulangan Delegasi ILC Ke-114 PBB Jenewa Swiss Di Bandara Soetta Jakarta
Truk Proyek Tol Bocimi Masih Melintas Siang Hari, Warga Pabuaran Pertanyakan Efektivitas Jam Operasional
DPD JWI Sukabumi Raya Menduga Adanya Kejanggalan Di Proyek Ruas Jalan Baros–Sagaranten Rp36,1 Miliar
Piala Dunia 2026 Resmi Dimulai Malam Ini, Demam Sepak Bola Dunia Kembali Mengguncang
Peningkatan Jaringan Irigasi Cikolawing II Mulai Dikerjakan, Dukung Produktivitas Pertanian Warga Cibadak
Silaturahmi & Doa Bersama: Sinergi Mitra, Yayasan, dan Pemangku Wilayah Perkuat Kebersamaan Cibubur
‎Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Masyarakat Bersiap Hadapi Efek Domino Kenaikan Harga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:35 WIB

Alokasi Anggaran Dana Hibah Untuk Partai Politik Dari APBD 2025, Disorot JWI Sukabumi Raya

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:28 WIB

Santuni Anak Yatim Saaat Gelaran Kenaikan Kelas Madrasah Ibtidaiyah Hidayatul Hasbiyah

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:11 WIB

KSPSI MJH Sambut Kepulangan Delegasi ILC Ke-114 PBB Jenewa Swiss Di Bandara Soetta Jakarta

Senin, 15 Juni 2026 - 15:18 WIB

Truk Proyek Tol Bocimi Masih Melintas Siang Hari, Warga Pabuaran Pertanyakan Efektivitas Jam Operasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:27 WIB

Piala Dunia 2026 Resmi Dimulai Malam Ini, Demam Sepak Bola Dunia Kembali Mengguncang

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:28 WIB

Peningkatan Jaringan Irigasi Cikolawing II Mulai Dikerjakan, Dukung Produktivitas Pertanian Warga Cibadak

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:04 WIB

Silaturahmi & Doa Bersama: Sinergi Mitra, Yayasan, dan Pemangku Wilayah Perkuat Kebersamaan Cibubur

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:28 WIB

‎Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Masyarakat Bersiap Hadapi Efek Domino Kenaikan Harga

Berita Terbaru