Kepala Desa Babakanjaya Resmi Diberhentikan, Bupati Sukabumi Terbitkan Keputusan

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM| Bupati Sukabumi resmi memberhentikan Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Ence Benno, dari jabatannya untuk masa bakti 2023–2031.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/Kep.513-DPMD/2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, yang ditetapkan di Palabuhanratu pada 17 Juni 2026.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi melalui Audit Investigasi Nomor 700.1.2.1/651/Irbansus/2026 tertanggal 23 Februari 2026 terkait dugaan penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.

Selain itu, keputusan juga mengacu pada sejumlah surat dan rekomendasi, di antaranya surat Inspektorat Kabupaten Sukabumi, surat Camat Parungkuda, serta usulan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babakanjaya yang meminta pemberhentian kepala desa.

Baca Juga :  ‎Angin Kencang Terjang Dua Desa di Jampangtengah, Puluhan Rumah Rusak‎

Dalam dokumen keputusan disebutkan bahwa Ence Benno, laki-laki kelahiran Sukabumi, 6 Juni 1965, yang beralamat di Kampung Ciburial RT 001 RW 001, Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Babakanjaya.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyatakan pemberhentian tersebut dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta berbagai regulasi terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Baca Juga :  ‎Kapolsek Cibadak Klarifikasi Isu Penolakan Laporan: Sudah Sesuai Prosedur dan Wilayah Hukum

Keputusan Bupati tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan terbitnya keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi selanjutnya akan menyiapkan langkah-langkah administratif untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan di Desa Babakanjaya.

Berita Terkait

Rentetan Tragedi di Rel Sukabumi: Dalam Sepekan, Nyawa Melayang di Perlintasan Tanpa Pengaman
Dandim 0607/Kota Sukabumi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Sukasari di Cikembar
‎Truk Boks Tertabrak Kereta Api Sukabumi–Bogor di Cibadak, 3 Orang Terluka‎
BUPATI SUKABUMI HADIRI PENANDATANGANAN DEKLARASI BERSAMA DAN PAKTA INTEGRITAS PARA PEMEGANG IUP
‎Haru Kepulangan Jemaah Haji Kloter 13 JKS di Sukabumi, Satu Jemaah Wafat di Tanah Suci dan Dua Dirujuk dengan Ambulans
Sukandi Kembali Terpilih sebagai Ketua Kwarran Pramuka Cikembar pada Musran IX 2026, Targetkan Lahirnya Lebih Banyak Pramuka Garuda
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mulai Aspal Ruas Jalan Cijaksa–Mataran, Warga Sambut Baik
Alokasi Anggaran Dana Hibah Untuk Partai Politik Dari APBD 2025, Disorot JWI Sukabumi Raya
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:27 WIB

Rentetan Tragedi di Rel Sukabumi: Dalam Sepekan, Nyawa Melayang di Perlintasan Tanpa Pengaman

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:37 WIB

Dandim 0607/Kota Sukabumi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Sukasari di Cikembar

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:12 WIB

‎Truk Boks Tertabrak Kereta Api Sukabumi–Bogor di Cibadak, 3 Orang Terluka‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:51 WIB

Kepala Desa Babakanjaya Resmi Diberhentikan, Bupati Sukabumi Terbitkan Keputusan

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:52 WIB

‎Haru Kepulangan Jemaah Haji Kloter 13 JKS di Sukabumi, Satu Jemaah Wafat di Tanah Suci dan Dua Dirujuk dengan Ambulans

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:45 WIB

Sukandi Kembali Terpilih sebagai Ketua Kwarran Pramuka Cikembar pada Musran IX 2026, Targetkan Lahirnya Lebih Banyak Pramuka Garuda

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:05 WIB

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mulai Aspal Ruas Jalan Cijaksa–Mataran, Warga Sambut Baik

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:35 WIB

Alokasi Anggaran Dana Hibah Untuk Partai Politik Dari APBD 2025, Disorot JWI Sukabumi Raya

Berita Terbaru