Akademisi UNPAM Menilai PJ Gubernur Banten Tak Punya Konsep Pendidikan, Begini Alasannya!

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indar Riyanto, Kepala Prodi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pamulang (Unpam)

Indar Riyanto, Kepala Prodi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pamulang (Unpam)

SERANG – Indar Riyanto, Kepala Prodi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pamulang (Unpam) mempertanyakan konsep Pj Gubernur terkait pendidikan di Provinsi Banten. Hal ini ia pertanyakan ketika Indar diminta tanggapannya tentang persoalan Cawas yang hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.

Menurut Indar, Cawas hanya salah satu dari sekian masalah yang tidak tuntas, seperti SMA metaferse yang menjadi bulian banyak praktisi pendidikan, sekolah blended learning yang katanya ditolak oleh Kementerian dan menimbulkan potensi kemarahan sekolah swasta dan terakhir usulan membangun sekolah delapan lantai untuk menampung siswa dalam rangka mengantisipasi membludaknya minat orang tua siswa memasukkan anaknya ke sekolah menengah negeri dan gagasan ini dianggap tidak nyambung alias tulalit.

“Saya khawatir, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengidap logical fallacy atau keliru berfikir dalam memandang, memahami dan mensikapi persoalan, tantangan dan solusi pendidikan di Banten dan jika dugaan ini benar maka masa depan pendidikan di Banten akan menjadi korban, oleh karena itu sebaiknya Pj Gubernur melakukan instropeksi diri, terutama terkait masalah cawas, sebaiknya Pj Gubernur secara gentle, berani menemui para Cawas, jelaskan jika tidak akan dilantik, jangan membiarkan suatu persoalan berlarut-larut menjadi tidak jelas”, kata Indar, Dosen Unpam PSDKU Serang, Senin 28 Agustus 2023.

Dikatakan Indar, persoalan Cawas sudah jelas dasar hukumnya, yakni peraturan BKN no. 11 tahun 2022 Pasal 25 dan Pasal 26 terkait pengangkatan dan pelantikan Cawas Prov Banten.

Baca Juga :  Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Gelar Kejuaraan MMA Amatir Kapolres Cup 2024

“Pasal 25 Ayat (1) Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi pengangkatan dalam jabatan fungsional berdasarkan hasil uji kompetensi sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 ayat (3) kepada pejabat pembina kepegawaian,” paparnya.

Disampaikan Indar, bahwa kondisi eksisting 118 orang CAWAS SMA, SMK dan SKh Provinsi Banten sudah dinyatakan lulus uji kompetensi dan mendapat sertifikat uji kompetensi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud melalui Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga kependidikan. Berdasarkan pasal 25 ayat (2), pejabat pembina Kepegawaian (Pj Gubernur Banten Al Muktabar) harus segera membuat penetapan keputusan pengangkatan 118 orang CAWAS SMA, SMK dan SKh Prov Banten berdasarkan rekomendasi dari kemendikbud melalui Dirjen GTK. Pasal 26 Ayat (1) PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional wajib dilantik dan di ambil sumpah/janji jabatan menurut agama dan kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa.

Baca Juga :  Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pendemo Tolak Timnas Israel: Jujur Kami Bukan Tolak Pildun

“Namun faktanya sampai hari ini, 118 orang CAWAS SMA, SMK dan SKh Provinsi Banten masih belum jelas pelantikannya kapan akan dilaksanakan, padahal mereka berhak dilantik oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar sesuai pasal 26 ayat (1),” tegas Indar.

Padahal ketika para guru ini diminta untuk mengikuti uji kompetensi Cawas hingga mereka mendapatkan nomor registrasi Cawas.

“saya yakin perencanaan ini sudah dibuat berdasakan kebutuhan dengan perencanaan anggarannya, dan saya juga yakin dinas terkait tidak akan main-main ketika mereka mengusulkan pelatihan untuk cawas, jadi aneh ketika endingnya seperti sengaja ingin dibuat tidak jelas bahkan menggantung nasib para cawas,” ucapnya.

Sumber Berita : tangerangraya.co.id

Berita Terkait

Bupati Sukabumi Asep Japar Apresiasi Launching Dapur Makan Bergizi di Ponpes Assalam
‎Bullying Brutal di SMPN 1 Parungkuda: Siswa Pecah Gendang Telinga, Sekolah Diduga Lepas Tangan‎
PT Paiho Indonesia Kembali Salurkan Bantuan Material untuk Rehabilitasi Sekolah di Sukamulya
‎Roadshow PAUD Digelar di Kecamatan Jampang Tengah, Kabid PAUD Tekankan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini
Wacana Dihapus P2RW Oleh Wali Kota Sukabumi Menuai Keresahan Ketua RW
Launching Program Makan Bergizi di SMAN 1 Cikembar, Ribuan Siswa Terima Manfaat
80 PNS DI ANUGERAHI SATYALANCANA KARYA SATYA, BUPATI” MOTIVASI TINGKATKAN LOYALITAS, DISIPLIN DAN KINERJA”
GTK R3 BERGERAK”Kawal Pendataan PPPK Paruh Waktu Agar Bebas Dari Honorer Siluman”
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:49 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Apresiasi Launching Dapur Makan Bergizi di Ponpes Assalam

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:27 WIB

‎Bullying Brutal di SMPN 1 Parungkuda: Siswa Pecah Gendang Telinga, Sekolah Diduga Lepas Tangan‎

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:03 WIB

PT Paiho Indonesia Kembali Salurkan Bantuan Material untuk Rehabilitasi Sekolah di Sukamulya

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:08 WIB

‎Roadshow PAUD Digelar di Kecamatan Jampang Tengah, Kabid PAUD Tekankan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Wacana Dihapus P2RW Oleh Wali Kota Sukabumi Menuai Keresahan Ketua RW

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Launching Program Makan Bergizi di SMAN 1 Cikembar, Ribuan Siswa Terima Manfaat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:18 WIB

80 PNS DI ANUGERAHI SATYALANCANA KARYA SATYA, BUPATI” MOTIVASI TINGKATKAN LOYALITAS, DISIPLIN DAN KINERJA”

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:37 WIB

GTK R3 BERGERAK”Kawal Pendataan PPPK Paruh Waktu Agar Bebas Dari Honorer Siluman”

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

‎Aspirasi Sudah Diakomodir, Anarki Bukan Solusi‎

Minggu, 31 Agu 2025 - 20:48 WIB