Viral! Pimpinan Ponpes Alugodi Diduga Rudapaksa Santriwati

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi Pemerkosaan (tangerangnews.co.id)

Illustrasi Pemerkosaan (tangerangnews.co.id)

LEBAK – Kementerian Agama (Kemenag) Lebak menyebut Pondok Pesantren Alugodi di Kecamatan Gunung Kencana, Lebak, tak berizin. Ponpes itu dipimpin oleh MS (37), yang terjerat kasus dugaan pencabulan kepada enam santriwati.

Berdasarkan penelusuran melalui laman Kemenag.go.id, jumlah ponpes di Lebak sebanyak 2.152 lembaga dengan rincian 1.961 lembaga kitab dan 191 lembaga kitab dan satuan pendidikan. Dari ribuan ponpes yang terdaftar, nama Ponpes Alugodi tidak ditemukan.

“Iya, tidak ada izinnya, kami sudah turun ke lokasi kemarin,” kata Kasi Pondok Pesantren Kemenag Lebak Agus Salim saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/9/2023).

Agus tidak bisa merinci sudah berapa lama Ponpes Alugodi beroperasi. Pimpinan pondoknya pun tidak pernah mencoba mengajukan izin operasi ke Kemenag Lebak.

“Kami kurang tahu sudah berapa lama beroperasinya karena mengajukan izin saja tidak pernah,” tuturnya.

Agus menerangkan ponpes tersebut hanya ada beberapa bangunan gubuk atau saung yang biasa terlihat di Pondok Salafi kebanyakan di Banten. Bahkan tidak ada papan nama pondok pesantren di sana.

Baca Juga :  Warga Tangkil Geruduk Rumah Diduga Jadi Tempat Ibadah, Ini Kronologinya

“Informasi yang kita dapat, santri di sana tidak banyak, hanya sekitar 20 orang,” jelasnya.

Kemenag Lebak tidak bisa memberi sanksi maupun rekomendasi sanksi terhadap pondok yang tidak terdaftar. Meski begitu, dia mengimbau orang tua untuk berhati-hati ketika memilih pondok pesantren bagi anak-anak.

“Tidak bisa (pemberian sanksi) karena kan tidak terdaftar. Kami hanya bisa memberi imbauan kepada para orang tua ketika mendaftarkan anaknya ke pondok harus jelas pondoknya,” ucapnya.

Sebelumnya, Kemenag Lebak menurunkan tim untuk mengklarifikasi kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Ponpes Alugodi, Kecamatan Gunung Kencana. Klarifikasi dilakukan sebelum pemberian sanksi administratif.

Baca Juga :  Dua Oknum Anggota TNI Diduga Tembak Tiga Polisi Grebek Judi Sambung Ayam Sudah Ditahan

“Kita nggak bisa langsung cabut gitu (izin operasional). Makanya kami mau mengklarifikasi dulu ke sana,” kata Kepala Kemenag Lebak Badrussalam, Senin (4/9).

Kata Badru, sanksi administratif bisa diterapkan kepada ponpes yang melanggar aturan. Apalagi, lanjut Badru, kasusnya mencemari citra ponpes.

“Sanksi tegas akan kita berikan karena perilaku ini sudah sangat mengotori citra pondok pesantren yang seharusnya memberikan, menjadi tempat menimba ilmu agama,” jelasnya.

Berita Terkait

Ketua GWI Provinsi Banten Memberikan Apresiasi Kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Gadis 16 Tahun yang Diduga Dibawa Pergi Tanpa Izin Orang Tua
Bukan Cuma Nongkrong, Datang ke Pendekar Ternyata Bisa Ikut Berbagi untuk Yatim & Lansia
‎LBH SON Sukabumi Kawal Ketat Sidang Dugaan Pencabulan oleh Oknum Kepala Madrasah‎
SMSI Gandeng ASG PIK 2, Beri Peluang UKW Gratis kepada 80 Lebih Peserta Pelatihan Jurnalistik
‎Dokter di Indramayu Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi Amankan Lima Pelaku
Aksi Mulia Pendekar Bar: Santunan Anak Yatim dan Janda Lansia, Inspirasi untuk Semua
‎DLH Sukabumi Luruskan Isu “Mencuri di Tanah Sendiri”, Ternyata Soal Tambang Ilegal Bukan Kepemilikan Lahan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 15:10 WIB

Ketua GWI Provinsi Banten Memberikan Apresiasi Kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

Kamis, 13 November 2025 - 09:11 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Gadis 16 Tahun yang Diduga Dibawa Pergi Tanpa Izin Orang Tua

Jumat, 7 November 2025 - 23:30 WIB

Bukan Cuma Nongkrong, Datang ke Pendekar Ternyata Bisa Ikut Berbagi untuk Yatim & Lansia

Kamis, 6 November 2025 - 08:52 WIB

‎LBH SON Sukabumi Kawal Ketat Sidang Dugaan Pencabulan oleh Oknum Kepala Madrasah‎

Sabtu, 1 November 2025 - 08:21 WIB

SMSI Gandeng ASG PIK 2, Beri Peluang UKW Gratis kepada 80 Lebih Peserta Pelatihan Jurnalistik

Rabu, 29 Oktober 2025 - 05:43 WIB

‎Dokter di Indramayu Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi Amankan Lima Pelaku

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Aksi Mulia Pendekar Bar: Santunan Anak Yatim dan Janda Lansia, Inspirasi untuk Semua

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:31 WIB

‎DLH Sukabumi Luruskan Isu “Mencuri di Tanah Sendiri”, Ternyata Soal Tambang Ilegal Bukan Kepemilikan Lahan

Berita Terbaru