LEBAK – Kementerian Agama (Kemenag) Lebak menyebut Pondok Pesantren Alugodi di Kecamatan Gunung Kencana, Lebak, tak berizin. Ponpes itu dipimpin oleh MS (37), yang terjerat kasus dugaan pencabulan kepada enam santriwati.
Berdasarkan penelusuran melalui laman Kemenag.go.id, jumlah ponpes di Lebak sebanyak 2.152 lembaga dengan rincian 1.961 lembaga kitab dan 191 lembaga kitab dan satuan pendidikan. Dari ribuan ponpes yang terdaftar, nama Ponpes Alugodi tidak ditemukan.
“Iya, tidak ada izinnya, kami sudah turun ke lokasi kemarin,” kata Kasi Pondok Pesantren Kemenag Lebak Agus Salim saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus tidak bisa merinci sudah berapa lama Ponpes Alugodi beroperasi. Pimpinan pondoknya pun tidak pernah mencoba mengajukan izin operasi ke Kemenag Lebak.
“Kami kurang tahu sudah berapa lama beroperasinya karena mengajukan izin saja tidak pernah,” tuturnya.
Agus menerangkan ponpes tersebut hanya ada beberapa bangunan gubuk atau saung yang biasa terlihat di Pondok Salafi kebanyakan di Banten. Bahkan tidak ada papan nama pondok pesantren di sana.
“Informasi yang kita dapat, santri di sana tidak banyak, hanya sekitar 20 orang,” jelasnya.
Kemenag Lebak tidak bisa memberi sanksi maupun rekomendasi sanksi terhadap pondok yang tidak terdaftar. Meski begitu, dia mengimbau orang tua untuk berhati-hati ketika memilih pondok pesantren bagi anak-anak.
“Tidak bisa (pemberian sanksi) karena kan tidak terdaftar. Kami hanya bisa memberi imbauan kepada para orang tua ketika mendaftarkan anaknya ke pondok harus jelas pondoknya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kemenag Lebak menurunkan tim untuk mengklarifikasi kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Ponpes Alugodi, Kecamatan Gunung Kencana. Klarifikasi dilakukan sebelum pemberian sanksi administratif.
“Kita nggak bisa langsung cabut gitu (izin operasional). Makanya kami mau mengklarifikasi dulu ke sana,” kata Kepala Kemenag Lebak Badrussalam, Senin (4/9).
Kata Badru, sanksi administratif bisa diterapkan kepada ponpes yang melanggar aturan. Apalagi, lanjut Badru, kasusnya mencemari citra ponpes.
“Sanksi tegas akan kita berikan karena perilaku ini sudah sangat mengotori citra pondok pesantren yang seharusnya memberikan, menjadi tempat menimba ilmu agama,” jelasnya.