Dua Pelajar Bandung Dijebloskan ke Penjara akibat Penganiayaan Berujung Maut

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan. (ist)

Ilustrasi penganiayaan. (ist)

JABARINSIDE.COM, Bandung | Dua pelajar asal Kota Bandung, GDH (15) dan AJ (17), kini harus mendekam di penjara setelah terbukti menganiaya temannya, R (17), hingga meninggal dunia. Insiden tragis ini terjadi pada 2 April 2024 di Jalan Pesantren, Arcamanik, Kota Bandung.

Menurut informasi yang diperoleh, meskipun sempat dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) selama tiga hari, nyawa korban tak dapat diselamatkan. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut pada 17 April 2024, yang memicu tindakan cepat dari pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku penganiayaan.

Baca Juga :  ‎Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi: Perusahaan Wajib Berikan BPJS, Tunggakan Bisa Berujung Sanksi Pidana

“Dari kejadian ini korban dianiaya dua pelaku menggunakan tongkat dengan cara dipukul di belakang kepala. Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan ada benjolan di belakang kepala korban,” terang Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman dalam konferensi pers hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, AKBP Abdul Rahman menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui kedua pelaku yang berstatus pelajar masih berteman dengan korban. “Pelaku sudah kami amankan berjumlah dua orang. Pelaku merupakan rekan dari korban dan masih anak di bawah umur,” ungkapnya.

Baca Juga :  ‎LAUNCHING KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH, BUPATI: “KEKUATAN EKONOMI UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT”

Guna keperluan penyelidikan lebih lanjut, polisi melakukan ekshumasi atau penggalian kembali jasad korban yang sebelumnya telah dimakamkan keluarganya di Cigirincing, Cijambe Kota Bandung. “Bahwa pelaksanaan ekshumasi ini dalam rangkaian penyelidikan,” tambahnya.

Baca Juga :  ‎Warungkiara Semarak Sambut Tahun Baru Islam 1447 H dengan Berbagai Kegiatan Religi dan Seni‎

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini menambah catatan kelam tentang kekerasan di kalangan remaja dan memicu keprihatinan masyarakat luas. Para orang tua diharapkan lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka guna mencegah kejadian serupa di masa depan.(wld)

Berita Terkait

Bupati Tegaskan Dinas PU Harus Aktif dan Responsif Hadapi Keluhan Infrastruktur
Perkembangan Budidaya Ikan Nila di Kolam Bioplok BUMDes Bantaragung Tunjukkan Hasil Positif
‎Tertibkan PKL di Kawasan Stasiun Cibadak, Petugas Amankan Pedagang yang Gunakan Bahu Jalan
Bupati Tekankan Integritas ASN dalam Pelantikan 93 Pegawai di Sukabumi
‎Bupati Sukabumi Dapat Apresiasi, Bantu Pulangkan 8 Warga Korban Tiket Bodong‎
Program BSMSS Kodim 0607 Sukabumi Bangun Jalan di Cikembar, Warga Sambut Antusias
UPZ Cikembar Capai 60 Persen Pengumpulan ZIS, Kesadaran Warga Meningkat
Terungkap! Tiket Pesawat Bodong Dijual di Facebook, 8 Korban Rugi Hampir Rp11 Juta
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:52 WIB

Bupati Tegaskan Dinas PU Harus Aktif dan Responsif Hadapi Keluhan Infrastruktur

Rabu, 1 April 2026 - 18:28 WIB

Perkembangan Budidaya Ikan Nila di Kolam Bioplok BUMDes Bantaragung Tunjukkan Hasil Positif

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

‎Tertibkan PKL di Kawasan Stasiun Cibadak, Petugas Amankan Pedagang yang Gunakan Bahu Jalan

Rabu, 1 April 2026 - 12:20 WIB

Bupati Tekankan Integritas ASN dalam Pelantikan 93 Pegawai di Sukabumi

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:49 WIB

Program BSMSS Kodim 0607 Sukabumi Bangun Jalan di Cikembar, Warga Sambut Antusias

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:46 WIB

UPZ Cikembar Capai 60 Persen Pengumpulan ZIS, Kesadaran Warga Meningkat

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:40 WIB

Terungkap! Tiket Pesawat Bodong Dijual di Facebook, 8 Korban Rugi Hampir Rp11 Juta

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:13 WIB

‎Pemerintah Kaji Kenaikan BBM Non-Subsidi, Subsidi Dipastikan Tetap Prioritas

Berita Terbaru