Dua Pelajar Bandung Dijebloskan ke Penjara akibat Penganiayaan Berujung Maut

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan. (ist)

Ilustrasi penganiayaan. (ist)

JABARINSIDE.COM, Bandung | Dua pelajar asal Kota Bandung, GDH (15) dan AJ (17), kini harus mendekam di penjara setelah terbukti menganiaya temannya, R (17), hingga meninggal dunia. Insiden tragis ini terjadi pada 2 April 2024 di Jalan Pesantren, Arcamanik, Kota Bandung.

Menurut informasi yang diperoleh, meskipun sempat dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) selama tiga hari, nyawa korban tak dapat diselamatkan. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut pada 17 April 2024, yang memicu tindakan cepat dari pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku penganiayaan.

Baca Juga :  ‎34 Warga Batununggal Terima BLT-DD Tahap II, Bukti Kepedulian Pemerintah Desa

“Dari kejadian ini korban dianiaya dua pelaku menggunakan tongkat dengan cara dipukul di belakang kepala. Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan ada benjolan di belakang kepala korban,” terang Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman dalam konferensi pers hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, AKBP Abdul Rahman menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui kedua pelaku yang berstatus pelajar masih berteman dengan korban. “Pelaku sudah kami amankan berjumlah dua orang. Pelaku merupakan rekan dari korban dan masih anak di bawah umur,” ungkapnya.

Baca Juga :  ‎Pembangunan Fisik Masih Jadi Prioritas Utama dalam Musrenbangdes Sukamulya Tahun 2026‎

Guna keperluan penyelidikan lebih lanjut, polisi melakukan ekshumasi atau penggalian kembali jasad korban yang sebelumnya telah dimakamkan keluarganya di Cigirincing, Cijambe Kota Bandung. “Bahwa pelaksanaan ekshumasi ini dalam rangkaian penyelidikan,” tambahnya.

Baca Juga :  Karyawan Dan Pekerja PT DSN Akan Menerima Upah Sesuai UMK Kabupaten Sukabumi

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini menambah catatan kelam tentang kekerasan di kalangan remaja dan memicu keprihatinan masyarakat luas. Para orang tua diharapkan lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka guna mencegah kejadian serupa di masa depan.(wld)

Berita Terkait

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat
WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT
‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027
‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik
‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎
‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎
‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG
‎Kemenhaj Sukabumi Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:31 WIB

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:43 WIB

WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:26 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:13 WIB

‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:57 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:22 WIB

‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:27 WIB

‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:12 WIB

‎Kemenhaj Sukabumi Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M

Berita Terbaru