Anggaran Dana Desa Tahap Satu di Desa Parakansalak  Wajib di Laporkan 

Sabtu, 19 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 JABARINSIDE.COM, Sukabumi | Proyek pengaspalan jalan gang yang berlokasi di Kampung Cikareo RW 07, Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp72.375.000 tersebut diduga dikerjakan oleh pihak yang tidak jelas identitasnya alias dari tim siluman.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa tidak terdapat papan informasi proyek yang memuat nama pelaksana, penanggung jawab, ataupun informasi teknis lainnya secara lengkap sebagaimana mestinya. Padahal, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, informasi tersebut wajib disampaikan kepada masyarakat.

Adapun volume pekerjaan jalan tersebut tercatat sepanjang 500 meter dengan lebar 1 meter dan ketebalan aspal 2 cm. Namun, kualitas material aspal yang digunakan juga dipertanyakan, karena diduga bukan aspal standar (KW atau tidak orisinal), sehingga menimbulkan kekhawatiran akan daya tahan dan keselamatan jalan tersebut.

Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya sebagai buruh harian dan tidak mengetahui siapa kontraktor atau pelaksana proyek tersebut.

“Saya hanya bekerja di sini. Soal siapa pemborongnya atau CV yang mengerjakan, saya tidak tahu sama sekali”,ujarnya saat ditemui di lokasi.(18/4/2025)

Ketiadaan informasi proyek dan tidak jelasnya pelaksana menjadi pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dijelaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Ketua Lembaga Aliansi Indonesia"Ruswandi Soroti Maraknya Pengiriman PMI Ilegal Ke Timur Tengah

Mengacu kepada Pasal 11 UU KIP menyatakan,Setiap Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang paling sedikit memuat informasi mengenai profil badan publik, ringkasan program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan, serta laporan keuangan.

Selain itu, pada Pasal 13 disebutkan,
Badan publik wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi dan pengawasan dana desa di wilayah tersebut.masyarakat pun mendesak agar pemerintah desa dan instansi terkait segera memberikan klarifikasi atas proyek yang dijalankan secara tidak transparan ini.

Baca Juga :  Satu Wisatawan Terbawa Arus Laut Pantai Karang Hawu Masih Dalam Pencarian

“Ini uang rakyat. Harusnya dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab. Jangan sampai ada kesan ada yang mau bermain di balik proyek desa”,ujar  warga setempat.

Diharapkan, pemerintah kabupaten dan inspektorat segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

Hingga berita ini diterbitkan para awak media sulit untuk menjumpai kepala Desa parakansalak untuk dikomfirmasi,berita bersambung

Berita Terkait

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 11 Pesepak Bola Muda untuk Seleksi Soekarno Cup
Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026
‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran
Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi
‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan
Pengukuhan Desa/Kampung Wisata wujudkan Destinasi Berkualitas, Berdaya Saing dan Berkelanjutan
Camat Jampangtengah Monitoring Pembangunan Gerai KDMP, Target Rampung Sebelum Triwulan III 2026
‎Ratusan Siswa SD se-Jampangtengah Meriahkan O2SN dan LMBOS 2026‎
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:29 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 11 Pesepak Bola Muda untuk Seleksi Soekarno Cup

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:33 WIB

Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:48 WIB

Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:58 WIB

‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:59 WIB

Pengukuhan Desa/Kampung Wisata wujudkan Destinasi Berkualitas, Berdaya Saing dan Berkelanjutan

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:02 WIB

Camat Jampangtengah Monitoring Pembangunan Gerai KDMP, Target Rampung Sebelum Triwulan III 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:50 WIB

‎Ratusan Siswa SD se-Jampangtengah Meriahkan O2SN dan LMBOS 2026‎

Senin, 11 Mei 2026 - 20:27 WIB

TP PKK Kecamatan Cikembar Gelar Pertemuan Rutin, Bahas Wajib Belajar Prasekolah Satu Tahun

Berita Terbaru

Bencana Alam.

Tebing Longsor Hantam Rumah di Ciambar Sukabumi, Lima Jiwa Mengungsi

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:37 WIB