Tindakan Tegas KLHK Segel Dua Perusahaan Limbah B3 Di Bekasi, Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya Beri Apresiasi

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|–Bekasi- Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya, Hitler Situmorang, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menindaklanjuti Laporan masyarakat , menyegel dua perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Bekasi. Penyegelan dilakukan karena kedua perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan pengelolaan limbah B3 yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari KLHK. Penegakan hukum seperti ini sangat penting untuk memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang abai terhadap aturan lingkungan,” kata Hitler Situmorang dalam keterangannya kepada media, Senin (19/5).

Baca Juga :  ‎Arogansi Oknum Satpol PP Kota Gorontalo, Aniaya Personel Polda saat Razia

Kedua perusahaan yang disegel adalah PT HDN yang berada di Kawasan Central Cikarang Industrial Park dan PT HTI. Keduanya diduga melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa mengikuti standar teknis dan administratif yang telah ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hitler menegaskan bahwa LSM Rakyat Indonesia Berdaya selama ini konsisten mengawasi persoalan lingkungan, khususnya di wilayah industri yang rawan terjadi pencemaran akibat pengelolaan limbah yang tidak sesuai. Ia menilai tindakan KLHK merupakan langkah nyata yang mencerminkan keberpihakan kepada kepentingan rakyat dan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 2203/Warungkiara Serka Didik Haryanto Dampingi Hanpangan di Sirnajaya

“Sudah saatnya negara hadir secara nyata dalam melindungi lingkungan dan hak masyarakat atas udara dan air yang bersih. KLHK telah menunjukkan komitmennya, dan kami mendukung penuh upaya ini,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh perusahaan pengelola limbah agar mematuhi ketentuan yang berlaku, serta tidak mengorbankan lingkungan demi keuntungan bisnis. Menurutnya, pencemaran limbah B3 bukan hanya merugikan masyarakat sekitar, tetapi juga dapat menimbulkan bencana ekologis jangka panjang.

Baca Juga :  Ratusan Honorer di Sukabumi Diangkat Menjadi PPPK, Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Hitler Situmorang menutup pernyataannya dengan ajakan kepada semua elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi kegiatan industri di sekitar mereka, serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi pencemaran lingkungan.

“Lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan biarkan pelanggaran terus terjadi. Laporkan, dan kami siap mengawal,” tutupnya

Berita Terkait

‎Langkah Terakhir di Rel Cicantayan: Perjalanan Terapi Kakek Ade yang Berujung Duka‎
399 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bansos Beras 20 Kg Dari Kemensos Tahap Satu
399 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bansos Beras 10 Kg Dari Kemensos Tahap Satu
‎Desa Sekarwangi Salurkan Bansos Beras 20 Kg untuk 965 Keluarga Penerima‎
‎Ahli Waris Gugat Sejumlah Instansi Terkait Sengketa Tanah 630 Hektare‎
‎Dewan Hera Iskandar: Waspadai Penipuan yang Mengatasnamakan Saya dengan No 082174692546‎
Minister of Environment Inaugurates Cimenteng Final Waste Processing Site in Sukabumi
RDF CIMENTENG DIRESMIKAN, BUPATI” SOLUSI PENANGANAN SAMPAH SEKALIGUS ROLE MODEL KESADARAN EKOLOGIS”
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:15 WIB

‎Langkah Terakhir di Rel Cicantayan: Perjalanan Terapi Kakek Ade yang Berujung Duka‎

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:07 WIB

399 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bansos Beras 20 Kg Dari Kemensos Tahap Satu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:57 WIB

399 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bansos Beras 10 Kg Dari Kemensos Tahap Satu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:16 WIB

‎Desa Sekarwangi Salurkan Bansos Beras 20 Kg untuk 965 Keluarga Penerima‎

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:47 WIB

‎Ahli Waris Gugat Sejumlah Instansi Terkait Sengketa Tanah 630 Hektare‎

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:09 WIB

Minister of Environment Inaugurates Cimenteng Final Waste Processing Site in Sukabumi

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:53 WIB

RDF CIMENTENG DIRESMIKAN, BUPATI” SOLUSI PENANGANAN SAMPAH SEKALIGUS ROLE MODEL KESADARAN EKOLOGIS”

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:35 WIB

‎Sekda Jawa Barat Hadir di  TPSA Cimenteng, Dorong Replikasi Pengelolaan Sampah Modern di Daerah

Berita Terbaru