Diduga Gudang Solar Ilegal Dijadikan Overtab Tidak Tersentuh Aparat Penegak Hukum di Pasar Kemang-Bogor

Minggu, 22 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM |Bogor
Ditemukan sebuah gudang diduga dijadikan tempat overtab solar subsidi pemiliknya diduga dari oknum TNi berlokasi dijalan Kemang Kiara, kecamatan Kemang, kabupaten bogor (20/05/2025)

Dari hasil penelusuran media, gudang tersebut didalamny terdapat 4 armada transportir dan armada lainya yang diduga sedang melakukan overtab, pada saat media mencoba untuk mengkonfirmasi gudang tersebut, namun petugas yang berada didalam gudang tidak mau di konfirmasi bahkan mesin suara bisingpun senyap seketika.

Selang beberapa waktu, keluarlah armada transportir membawa BBM yang diduga solar subsidi, namun sang supir saat di konfirmasi diduga berdalih.

“Ke pengurusnya aja Abdul, kalo gak ke kasdi atau Feby, ini Pertamax mau dibawa ke kesatuan bekang sandjaja suka bumi Armed 012, biasanya di BMP buat anggota- anggotanya, misalnya di kelapa dua nititipin  ke saya ke Atang sandjaja terus gedung halang juga sama, Dari Atang sandjaja ngambil dari mandiri nih transportir TNI polri overtab kesini dari Atang sandjaja dibawa kesini nanti berangkatnya ada yang siang ada yang sore” ujar Beben sang supir transportir.

Baca Juga :  Dua Oknum Anggota TNI Diduga Tembak Tiga Polisi Grebek Judi Sambung Ayam Sudah Ditahan

Sementara warga sekitar saat di konfirmasi terkait gudang tersebut, yang bernama Deden membeberkan “bosnya orang jauh, tidak tiap hari kesini, orang jakarta, tapi kalo mau tau lebih lanjut lagi silahkan ketemu langsung bosnya seminggu sekali kesini, tapi ada perwakilannya aja yang Deket sini” ujar warga setempat.

Baca Juga :  ‎Aliansi Organisasi Sukabumi Bersatu Gelar Dialog Kebangsaan, Tegaskan Komitmen Anti Anarkis & Premanisme

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi. Pelaku dapat diancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Sebelum berita ini diterbitkan gubernur Jawa barat  dedi Mulyadi dan Aph wilkum kemang bogor segera tangkap mafia solar tanpa tebang pilih walpun yang mengbackup diduga dari oknum Aparat penegak hukum.(Rom)

Berita Terkait

‎Truk Bermuatan Semen Terperosok di  Gunung Karang, Lalin Sempat Macet‎
‎Desa Sukamulya Mantapkan Inovasi, Target Juara Anugerah Gapura Sri Baduga 2025
‎Camat Cikembar Sambut Penilaian Anugerah Gapura Sri Baduga 2025 di Desa Sukamulya
Pabrik Kapur di Cibatu, Cikembar Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta
‎Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. Kunjungi PT Mersi Farma Tirmaku Mercusana
LANTIK PIMPINAN BAZNAS, BUPATI” HARUS HADIR LEBIH CEPAT TEPAT DAN RESPONSIF PADA PERSOALAN PUBLIK”
HUT PERUMDA AMTJM, BUPATI MINTA TINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
Usai Dilarang Jualan, Pedagang Kerupuk Ditikam di Serpong Utara
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 18:05 WIB

‎Truk Bermuatan Semen Terperosok di  Gunung Karang, Lalin Sempat Macet‎

Selasa, 23 September 2025 - 17:24 WIB

‎Desa Sukamulya Mantapkan Inovasi, Target Juara Anugerah Gapura Sri Baduga 2025

Selasa, 23 September 2025 - 14:16 WIB

‎Camat Cikembar Sambut Penilaian Anugerah Gapura Sri Baduga 2025 di Desa Sukamulya

Selasa, 23 September 2025 - 12:51 WIB

Pabrik Kapur di Cibatu, Cikembar Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta

Selasa, 23 September 2025 - 11:50 WIB

‎Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. Kunjungi PT Mersi Farma Tirmaku Mercusana

Selasa, 23 September 2025 - 10:22 WIB

HUT PERUMDA AMTJM, BUPATI MINTA TINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

Senin, 22 September 2025 - 16:57 WIB

Usai Dilarang Jualan, Pedagang Kerupuk Ditikam di Serpong Utara

Senin, 22 September 2025 - 14:40 WIB

SCG Asik, PT Semen Jawa Gelar Pengobatan Gratis dan Cegah Stunting di Tanjungsari

Berita Terbaru