‎Ahli Waris Gugat Sejumlah Instansi Terkait Sengketa Tanah 630 Hektare‎

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Sengketa tanah seluas 630 hektare kembali memasuki babak baru. Saleh Hidayat, kuasa hukum ahli waris Natadipura, mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak, termasuk Dinas terkait, Kantor Pajak, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Komite terkait, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai turut tergugat.

‎Menurut Saleh, gugatan ini dilayangkan lantaran permohonan pendaftaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diajukan pihaknya sebelumnya ditolak. “Permohonan kami ditolak dengan alasan tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah HGU PT PTPN8 Kebun ci bungur, tanpa melampirkan bukti kopi HGU,” ujarnya usai sidang persiapan,

‎Ia juga menyoroti bahwa sebagian tanah yang menjadi objek sengketa telah diperjualbelikan dan beralih kepemilikan. “Sudah ada pondok pesantren Assalam dan hotel Demix yang berdiri di atas tanah tersebut, artinya sudah ada peralihan hak. Padahal jika benar ini tanah HGU, seharusnya tidak boleh diperjualbelikan,” tegasnya.

‎Saleh menjelaskan, pihaknya pernah melaporkan persoalan ini ke KPK, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. “KPK menjawab bahwa negara tidak dirugikan karena tanah itu bukan termasuk tanah negara, sehingga mereka tidak berwenang menindaklanjuti,” katanya.

‎Gugatan ini juga didasari oleh Perpres Nomor 18 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa negara berhak mengambil alih tanah warisan yang ditelantarkan oleh ahli warisnya. “Salah satu kewajiban ahli waris adalah membayar pajak waris (BPHTB). Kami sudah siapkan dana Rp7 miliar untuk kewajiban tersebut,” jelas Saleh.jumat (01/08/2025)

‎Sidang yang digelar di pengadilan hari ini masih pada tahap kelengkapan pihak. “Agenda sidang belum masuk ke pokok perkara karena belum semua pihak hadir. Jika dalam tiga kali panggilan pihak terkait tidak hadir, maka sidang bisa dilanjutkan,” tambahnya.

‎Saleh menegaskan, pihaknya siap membuktikan dalil-dalil gugatan dalam persidangan. “Kami siap menunjukkan alas hak dan bukti kesiapan membayar pajak waris,” tutupnya.



Baca Juga :  Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Berita Terkait

‎Kapolres Sukabumi: 21 Ribu Kendaraan Melintas di Hari Terakhir Operasi Ketupat, Arus Balik Terkendali‎
‎KNPI Sukabumi Bantah Keras Isu Dana Narkoba, Siap Tempuh Jalur Hukum
Arus Balik Sukabumi–Bogor Diberlakukan One Way, Parungkuda Sempat Macet
‎Arus Balik di Simpang Cikidang Padat Merayap, Kendaraan Bak Terbuka Mendominasi‎
Dua Pedagang Kopi Terpental di duga akibat ban truk lepas di depan Masjid Darul matin
‎Viral Permintaan Keluarga Korban, Video Kecelakaan di Depan Samsat Cibadak Diminta Dihapus‎
‎Dugaan Pelecehan Santri di Ponpes Sukabumi Disorot, Publik Minta Aparat Bertindak Tegas‎
Polsek Cibadak Bersama Kecamatan Cibadak Fasilitasi Ibu Kehabisan Ongkos
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:09 WIB

‎Kapolres Sukabumi: 21 Ribu Kendaraan Melintas di Hari Terakhir Operasi Ketupat, Arus Balik Terkendali‎

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:06 WIB

‎KNPI Sukabumi Bantah Keras Isu Dana Narkoba, Siap Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:13 WIB

Arus Balik Sukabumi–Bogor Diberlakukan One Way, Parungkuda Sempat Macet

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:19 WIB

‎Arus Balik di Simpang Cikidang Padat Merayap, Kendaraan Bak Terbuka Mendominasi‎

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:01 WIB

Dua Pedagang Kopi Terpental di duga akibat ban truk lepas di depan Masjid Darul matin

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:33 WIB

‎Dugaan Pelecehan Santri di Ponpes Sukabumi Disorot, Publik Minta Aparat Bertindak Tegas‎

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:20 WIB

Polsek Cibadak Bersama Kecamatan Cibadak Fasilitasi Ibu Kehabisan Ongkos

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:43 WIB

Arus Mudik di Cibadak Membludak, Perjalanan Tersendat hingga Berjam-jam

Berita Terbaru