‎Kuasa Hukum Saleh Hidayat: Mediasi Perkara No 2687Pdt G/2025/PN.Bdg. Belum Capai Kesepakatan‎

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM |‎Bandung, 12 Agustus 2025 — Sidang perkara perdata Nomor 268 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang melibatkan PT Yone Satyawacana kembali digelar hari ini. Kuasa hukum Saleh Hidayat mengungkapkan, sidang kali ini masih dalam tahap mediasi, namun belum tercapai titik temu antara para pihak.

‎Dalam keterangannya, Saleh Hidayat menjelaskan bahwa PT Yonesatya wacana merupakan pelaksana proyek dari Dinas Pertamanan Kota Bandung. Proyek tersebut menggunakan sistem sewa bendera dengan PT Yonis Pusat. Dana pembayaran dari Dinas Pertamanan yang masuk ke rekening Bank BJB Bandung dan Bekasi milik PT Yones Cabang Sukabumi kemudian dipindahkan ke rekening lain oleh pihak BJB dengan alasan adanya keterkaitan perjanjian kredit dan konsorsium PT Yones Pusat

‎“Padahal, pembayaran proyek taman tersebut seluruhnya tidak pernah dinikmati oleh PT Yonis Cabang Sukabumi Sekitar Rp3,4 miliar justru dipindahkan ke dua rekening milik Pihak lain” ujar Saleh.

‎Ia menambahkan, menurut hasil temuan BPK PT Yonis Cabang Sukabumi memiliki kewajiban mengembalikan dana sebesar Rp370 uta. Namun, karena uang hasil proyek tidak pernah diterima pihaknya, ia menilai tanggung jawab tersebut tidak layak dibebankan kepada PT Yones Cabang Sukabumi karena tidak pernah menikmati atau menggunakan uang sepeserpun hasil pembayaran dari Dinas Pertamanan Kota Bandung

‎“Tadi mediator meminta semua pihak menjaga kepentingan. Tapi kami tegaskan, jika TGR tidak dikembalikan, ini bisa berpotensi menjadi kasus pidana korupsi,” tegasnya.

‎Sidang mediasi akan dilanjutkan pada agenda berikutnya, dengan harapan adanya kesepakatan antara para pihak.


Baca Juga :  Rampas Sepeda Motor, 3 Residivis Diringkus Polres Sukabumi Kota

Berita Terkait

FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani
Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka
‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka
Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli
‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:23 WIB

FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:43 WIB

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:17 WIB

‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:08 WIB

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:11 WIB

Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Berita Terbaru