LEBAK – Warga Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak, Banten keluhkan adanya dugaan ACC KTP di Samsat Rangkas Bitung, Sabtu, 13 Mei 2023 tempo lalu.
Warga tersebut mengatakan, Unit Pelayanan Teknis (UPT), Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Rangkas yang ditangani Unit Regident diduga melakukan Mal Administrasi dalam proses pengurusan pajak kendaraan bermotor.
Menurut keterangan warga Cijoro Pasir, pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 yang lalu, saat dia mengurus perpanjangan pajak Surat Tanda Kendaraan (STNK) roda empat miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun pada saat itu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik pertama kendaraan tidak ada, karena itulah dirinya dikenai biaya tambahan diluar wajib pajak oleh pihak Pekerja Harian Lepas (PHL) loket pendaftaran Samsat Rangkas Bitung.
Atas adanya dugaan itulah warga tersebut meminta kepada Dirlantas Polda Banten untuk bersikap tegas dalam menjalankan kebijakan.
Oleh sebab itu, rencananya dia akan membuat aduan laporan kepada Paminal Polda Banten untuk menindak lanjuti terkait dugaan tersebut.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan, karena ada dugaan ACC KTP atau Mal Administrasi bukan saja melibatkan Unit Regident, tapi ada dugaan melibatkan orang Pemda atau Bapeda selaku pemangku kebijakan,” Ungkap warga yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Tak hanya itu, warga itu juga meminta kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (KBPD) menindak tegas para oknum pegawai yang diduga terlibat pada dugaan mal administrasi tersebut.
“Dugaan ini harus segera ditindak lanjuti oleh pemerintah pusat dan penegak hukum, jangan sampai terkesan dibiarkan menjamur di setiap samsat yang ada di provinsi Banten,” tegasnya.
Sedangkan R yang mengaku dirinya sebagai PHL Regident saat dikonfirmasi Awak media, dia membantah terkait adanya ACC KTP. Karena menurutnya pada saat itu pihak warga lah yang meminta untuk dibantu.
“Kemarin kan bapak itu yang meminta untuk dibantu,” Ujar R PLH Regident.
Disisi lain, Aipda Sabar selaku anggota Regident Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Rangkas Bitung saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ACC KTP tidak dibenarkan, kalaupun ada akan dilaporkan ke pimpinan dan dikenakan tindakan sanksi administrasi hingga pemecatan jika memang terbukti.
“Jika ada hal seperti itu, tentu akan dikenakan sanksi,” pungkasnya.