Dua Pelajar Bandung Dijebloskan ke Penjara akibat Penganiayaan Berujung Maut

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan. (ist)

Ilustrasi penganiayaan. (ist)

JABARINSIDE.COM, Bandung | Dua pelajar asal Kota Bandung, GDH (15) dan AJ (17), kini harus mendekam di penjara setelah terbukti menganiaya temannya, R (17), hingga meninggal dunia. Insiden tragis ini terjadi pada 2 April 2024 di Jalan Pesantren, Arcamanik, Kota Bandung.

Menurut informasi yang diperoleh, meskipun sempat dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) selama tiga hari, nyawa korban tak dapat diselamatkan. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut pada 17 April 2024, yang memicu tindakan cepat dari pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku penganiayaan.

Baca Juga :  RAPAT DINAS, BUPATI TEKANKAN KOORDINASI PERANGKAT DAERAH DALAM PENANGANAN BENCANA

“Dari kejadian ini korban dianiaya dua pelaku menggunakan tongkat dengan cara dipukul di belakang kepala. Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan ada benjolan di belakang kepala korban,” terang Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman dalam konferensi pers hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, AKBP Abdul Rahman menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui kedua pelaku yang berstatus pelajar masih berteman dengan korban. “Pelaku sudah kami amankan berjumlah dua orang. Pelaku merupakan rekan dari korban dan masih anak di bawah umur,” ungkapnya.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Sukabumi Tinjau Kepatuhan IPAT CV Hatchery Intan Jaya Abadi

Guna keperluan penyelidikan lebih lanjut, polisi melakukan ekshumasi atau penggalian kembali jasad korban yang sebelumnya telah dimakamkan keluarganya di Cigirincing, Cijambe Kota Bandung. “Bahwa pelaksanaan ekshumasi ini dalam rangkaian penyelidikan,” tambahnya.

Baca Juga :  Hotel Augusta Larang Wartawan Meliput? Bermodalkan 'Aturan Dewan Pers', Tabrak UU Pers

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini menambah catatan kelam tentang kekerasan di kalangan remaja dan memicu keprihatinan masyarakat luas. Para orang tua diharapkan lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka guna mencegah kejadian serupa di masa depan.(wld)

Berita Terkait

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mulai Aspal Ruas Jalan Cijaksa–Mataran, Warga Sambut Baik
Alokasi Anggaran Dana Hibah Untuk Partai Politik Dari APBD 2025, Disorot JWI Sukabumi Raya
Santuni Anak Yatim Saaat Gelaran Kenaikan Kelas Madrasah Ibtidaiyah Hidayatul Hasbiyah
KSPSI MJH Sambut Kepulangan Delegasi ILC Ke-114 PBB Jenewa Swiss Di Bandara Soetta Jakarta
‎Diduga Hendak Curi Motor, Seorang Pemuda Diamankan Warga di Kampung Cibodas‎
Truk Proyek Tol Bocimi Masih Melintas Siang Hari, Warga Pabuaran Pertanyakan Efektivitas Jam Operasional
DPD JWI Sukabumi Raya Menduga Adanya Kejanggalan Di Proyek Ruas Jalan Baros–Sagaranten Rp36,1 Miliar
Piala Dunia 2026 Resmi Dimulai Malam Ini, Demam Sepak Bola Dunia Kembali Mengguncang
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:05 WIB

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mulai Aspal Ruas Jalan Cijaksa–Mataran, Warga Sambut Baik

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:35 WIB

Alokasi Anggaran Dana Hibah Untuk Partai Politik Dari APBD 2025, Disorot JWI Sukabumi Raya

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:28 WIB

Santuni Anak Yatim Saaat Gelaran Kenaikan Kelas Madrasah Ibtidaiyah Hidayatul Hasbiyah

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:11 WIB

KSPSI MJH Sambut Kepulangan Delegasi ILC Ke-114 PBB Jenewa Swiss Di Bandara Soetta Jakarta

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:40 WIB

‎Diduga Hendak Curi Motor, Seorang Pemuda Diamankan Warga di Kampung Cibodas‎

Senin, 15 Juni 2026 - 12:21 WIB

DPD JWI Sukabumi Raya Menduga Adanya Kejanggalan Di Proyek Ruas Jalan Baros–Sagaranten Rp36,1 Miliar

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:27 WIB

Piala Dunia 2026 Resmi Dimulai Malam Ini, Demam Sepak Bola Dunia Kembali Mengguncang

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:28 WIB

Peningkatan Jaringan Irigasi Cikolawing II Mulai Dikerjakan, Dukung Produktivitas Pertanian Warga Cibadak

Berita Terbaru