Dua Pelajar Bandung Dijebloskan ke Penjara akibat Penganiayaan Berujung Maut

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan. (ist)

Ilustrasi penganiayaan. (ist)

JABARINSIDE.COM, Bandung | Dua pelajar asal Kota Bandung, GDH (15) dan AJ (17), kini harus mendekam di penjara setelah terbukti menganiaya temannya, R (17), hingga meninggal dunia. Insiden tragis ini terjadi pada 2 April 2024 di Jalan Pesantren, Arcamanik, Kota Bandung.

Menurut informasi yang diperoleh, meskipun sempat dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) selama tiga hari, nyawa korban tak dapat diselamatkan. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut pada 17 April 2024, yang memicu tindakan cepat dari pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku penganiayaan.

Baca Juga :  Bareng Kejari, Kapolres Sukabumi Kota Blender Ribuan Butir Obat Berbahaya

“Dari kejadian ini korban dianiaya dua pelaku menggunakan tongkat dengan cara dipukul di belakang kepala. Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan ada benjolan di belakang kepala korban,” terang Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman dalam konferensi pers hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, AKBP Abdul Rahman menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui kedua pelaku yang berstatus pelajar masih berteman dengan korban. “Pelaku sudah kami amankan berjumlah dua orang. Pelaku merupakan rekan dari korban dan masih anak di bawah umur,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diduga Kurang Di Siplin Kepala Desa Cikarae Toyibah Jarang Masuk Kantor

Guna keperluan penyelidikan lebih lanjut, polisi melakukan ekshumasi atau penggalian kembali jasad korban yang sebelumnya telah dimakamkan keluarganya di Cigirincing, Cijambe Kota Bandung. “Bahwa pelaksanaan ekshumasi ini dalam rangkaian penyelidikan,” tambahnya.

Baca Juga :  Ratusan Personel Polres Sukabumi Siap Amankan Kegiatan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini menambah catatan kelam tentang kekerasan di kalangan remaja dan memicu keprihatinan masyarakat luas. Para orang tua diharapkan lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka guna mencegah kejadian serupa di masa depan.(wld)

Berita Terkait

Beredar Video WNA Lakukan Pengeboran Tanpa Izin di Boyongsari Sukabumi, Camat Bantargadung: Saya Tidak Tahu
LAUNCHING PENANAMAN PERDANA PENANGKARAN BENIH JAGUNG HIBRIDA VARIETAS DBA01 DI KABUPATEN SUKABUMI
Rapat Koordinasi Persiapan Penjemputan Jemaah Haji, PLHUT Cikembar Jadi Titik Kumpul
Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Jalan Panjaitan
Berkas Perkara Tersangka Kasus Jalan Panjaitan Dinyatakan Lengkap
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, Mengahdari Grand Opening Ratu Fresh Mart dan Launching SPPG Palabuhanratu 2 dan 3
LSM Rakyat Indonesi Berdaya Sukabumi Sampaikan Apresiasi, Marsma TNI (Purn) Dr. Bastari R. Raih Gelar di Bidang Ilmu Dakwah
Ratu Freshmart Resmi Dibuka Bupati Sukabumi, Dorong Kemajuan UMKM Lokal dan Program Gizi Gratis
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:40 WIB

Beredar Video WNA Lakukan Pengeboran Tanpa Izin di Boyongsari Sukabumi, Camat Bantargadung: Saya Tidak Tahu

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:56 WIB

LAUNCHING PENANAMAN PERDANA PENANGKARAN BENIH JAGUNG HIBRIDA VARIETAS DBA01 DI KABUPATEN SUKABUMI

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:59 WIB

Rapat Koordinasi Persiapan Penjemputan Jemaah Haji, PLHUT Cikembar Jadi Titik Kumpul

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:04 WIB

Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Jalan Panjaitan

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:15 WIB

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, Mengahdari Grand Opening Ratu Fresh Mart dan Launching SPPG Palabuhanratu 2 dan 3

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:00 WIB

LSM Rakyat Indonesi Berdaya Sukabumi Sampaikan Apresiasi, Marsma TNI (Purn) Dr. Bastari R. Raih Gelar di Bidang Ilmu Dakwah

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:51 WIB

Ratu Freshmart Resmi Dibuka Bupati Sukabumi, Dorong Kemajuan UMKM Lokal dan Program Gizi Gratis

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:59 WIB

Bripka Luthfi Herdiansyah Kembali Bangun Fasilitas Umum di Kampung Ciwangun dengan Dana Pribadi

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Jalan Panjaitan

Kamis, 12 Jun 2025 - 07:04 WIB