Dua Pelajar Bandung Dijebloskan ke Penjara akibat Penganiayaan Berujung Maut

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan. (ist)

Ilustrasi penganiayaan. (ist)

JABARINSIDE.COM, Bandung | Dua pelajar asal Kota Bandung, GDH (15) dan AJ (17), kini harus mendekam di penjara setelah terbukti menganiaya temannya, R (17), hingga meninggal dunia. Insiden tragis ini terjadi pada 2 April 2024 di Jalan Pesantren, Arcamanik, Kota Bandung.

Menurut informasi yang diperoleh, meskipun sempat dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) selama tiga hari, nyawa korban tak dapat diselamatkan. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut pada 17 April 2024, yang memicu tindakan cepat dari pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku penganiayaan.

Baca Juga :  Ungkap Aksi Pencurian Baut Rel Kereta Api, Polsek Kebonpedes Sukabumi Amankan 1 Terduga Pelaku, 1 DPO

“Dari kejadian ini korban dianiaya dua pelaku menggunakan tongkat dengan cara dipukul di belakang kepala. Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan ada benjolan di belakang kepala korban,” terang Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman dalam konferensi pers hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, AKBP Abdul Rahman menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui kedua pelaku yang berstatus pelajar masih berteman dengan korban. “Pelaku sudah kami amankan berjumlah dua orang. Pelaku merupakan rekan dari korban dan masih anak di bawah umur,” ungkapnya.

Baca Juga :  Peningkatan Signifikan Lalu Lintas di Jabotabek dan Jawa Barat Menjelang Libur Panjang

Guna keperluan penyelidikan lebih lanjut, polisi melakukan ekshumasi atau penggalian kembali jasad korban yang sebelumnya telah dimakamkan keluarganya di Cigirincing, Cijambe Kota Bandung. “Bahwa pelaksanaan ekshumasi ini dalam rangkaian penyelidikan,” tambahnya.

Baca Juga :  Akses Tolak Rencana PJ Gubernur Banten Berlakukan Sistem Blended Learning

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini menambah catatan kelam tentang kekerasan di kalangan remaja dan memicu keprihatinan masyarakat luas. Para orang tua diharapkan lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka guna mencegah kejadian serupa di masa depan.(wld)

Berita Terkait

Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Tega Cabuli Muridnya
Senyum Bahagia Pak Usman Ketika Motornya Hilang Dicuri Dikembalikan Polisi
Kapolres Sukabumi Hadiri Rapat Kerja Cabang Pramuka Kabupaten Sukabumi
Sinergi Bersama Tangani Kenakalan Remaja, Polres Sukabumi Diskusi Bersama Forkopimda dan Pihak Terkait
Kades Neglasari Menyelewengkan Dana Desa dan di Minta Mundur Dari Jabatannya Orasi JTM di Kejaksaan Cibadak
Profesor Dr. Asep Nana Mulyana Resmikan Gedung Kelas 3 Lantai Ponpes Assalam Putri Sukaharja
Humanis..!! Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Menerima Kunjungan Siswa Taman Kanak-kanak
Colon Pegawai Dengan Perjanjian Kerja PPPK Di Lingkup pemeritahan Kabupaten Sukabumi Ikuti Pembekalan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:51 WIB

Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Tega Cabuli Muridnya

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:43 WIB

Senyum Bahagia Pak Usman Ketika Motornya Hilang Dicuri Dikembalikan Polisi

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:32 WIB

Kapolres Sukabumi Hadiri Rapat Kerja Cabang Pramuka Kabupaten Sukabumi

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:59 WIB

Sinergi Bersama Tangani Kenakalan Remaja, Polres Sukabumi Diskusi Bersama Forkopimda dan Pihak Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:37 WIB

Profesor Dr. Asep Nana Mulyana Resmikan Gedung Kelas 3 Lantai Ponpes Assalam Putri Sukaharja

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:07 WIB

Humanis..!! Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Menerima Kunjungan Siswa Taman Kanak-kanak

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:39 WIB

Colon Pegawai Dengan Perjanjian Kerja PPPK Di Lingkup pemeritahan Kabupaten Sukabumi Ikuti Pembekalan

Minggu, 9 Februari 2025 - 09:28 WIB

Kapolres Sukabumi Kunjungi Korban Kecelakaan Maut di RSUD Palabuhanratu, Beri Bantuan dan Dukungan Moril

Berita Terbaru

Jabar Update

Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Tega Cabuli Muridnya

Jumat, 14 Feb 2025 - 21:51 WIB