Pengadilan Agama Depok Resmikan Perceraian Catherine Wilson dan Idham Mase, Gugatan Nafkah Ditolak

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi pernikahan idham Mase dan Catherine Wilson.(ist)

Dokumentasi pernikahan idham Mase dan Catherine Wilson.(ist)

JABARINSIDE.COM, Depok | Pengadilan Agama Depok telah mengesahkan perceraian antara artis Catherine Wilson dan anggota DPRD Sidrap, Idham Mase. Majelis hakim menolak sebagian besar klaim yang diajukan oleh Catherine Wilson, namun mengabulkan gugatan mut’ah dan iddah.

Menurut Ilham Rasyid, kuasa hukum Idham Mase, gugatan nafkah masa lalu sebesar Rp 800 juta yang diajukan oleh Catherine Wilson tidak diterima oleh majelis hakim. “Majelis hakim menolak gugatan tentang nafkah lampau yang diajukan oleh mbak Catherine,” ungkap Ilham melalui pesan suara.

Baca Juga :  Sumedang dan Kuningan Perkuat Kerjasama Ekspor Mangga Gedong Gincu Ke Jepang

Namun, pengadilan menyetujui permintaan untuk mut’ah dan iddah, walaupun detail jumlah yang harus dibayarkan belum diungkapkan secara publik. Ilham Rasyid menyatakan bahwa ada kesalahan dalam penghitungan jumlah nafkah mut’ah dan iddah, yang mendorong pihak Idham Mase untuk mengajukan banding. “Adanya kekeliruan dalam menghitung jumlah, membuat kami mengajukan banding,” jelas Ilham.

Catherine Wilson awalnya mengajukan gugatan cerai pada 24 Desember 2023 di Pengadilan Agama Depok, setelah Idham Mase mendaftarkan permohonan talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2023, yang kemudian digugurkan karena kedua belah pihak tidak pernah hadir dalam persidangan.

Baca Juga :  15 Orang Warga Kampung Kebon Kelapa Mengalami Keracunan Jamur Sufa Yang Dikonsumsi Dari Kebun Salah Seorang Warga

Perceraian ini menandai berakhirnya pernikahan yang berlangsung selama kurang lebih satu tahun, meninggalkan berbagai isu hukum yang masih harus diselesaikan melalui proses banding. Kedua belah pihak kini menunggu keputusan lebih lanjut dari pengadilan terkait banding yang diajukan oleh Idham Mase.(wld)

Berita Terkait

Kapolres Sukabumi Kunjungi Korban Kecelakaan Maut di RSUD Palabuhanratu, Beri Bantuan dan Dukungan Moril
Keluarga Korban Kecelakaan Beruntun Gerbang Tol Ciawi, Ucapkan Terimakasih Kepada Polri
Satlantas Polres Sukabumi Tindak Taksi Gelap dan Knalpot Brong, Ratusan Kendaraan Terjaring Razia
Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Berikut Data Korban
Kritik Pedas Prof. Ribka Tjiptaning Tentang Kebijakan Kesehatan Pemerintah, dan Desak Penguatan Penegakan Hukum
Perebutan Gelar Juara, Puluhan Piala Bertebaran di Festival Pencak Silat Kapolres Sukabumi Cup I 2025
Konfirmasi Dugaan Pungli Ke Disdik Kota Wartawan Mengalami Perlakuan Yang Tidak Menyenangkan
Toko di Perintis Kemerdekaan di Gondol Maling Kerugian 50 juta
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 09:28 WIB

Kapolres Sukabumi Kunjungi Korban Kecelakaan Maut di RSUD Palabuhanratu, Beri Bantuan dan Dukungan Moril

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:29 WIB

Keluarga Korban Kecelakaan Beruntun Gerbang Tol Ciawi, Ucapkan Terimakasih Kepada Polri

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:14 WIB

Satlantas Polres Sukabumi Tindak Taksi Gelap dan Knalpot Brong, Ratusan Kendaraan Terjaring Razia

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:29 WIB

Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Berikut Data Korban

Senin, 3 Februari 2025 - 22:03 WIB

Perebutan Gelar Juara, Puluhan Piala Bertebaran di Festival Pencak Silat Kapolres Sukabumi Cup I 2025

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:38 WIB

Konfirmasi Dugaan Pungli Ke Disdik Kota Wartawan Mengalami Perlakuan Yang Tidak Menyenangkan

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:41 WIB

Toko di Perintis Kemerdekaan di Gondol Maling Kerugian 50 juta

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:40 WIB

HUT Ke-52 DPC PDIP Sukabumi Berlangsung Dengan Meriah

Berita Terbaru

Organisasi

Sempat Cekcok Antar Ormas di Cikembar Berakhir Damai

Jumat, 7 Feb 2025 - 12:23 WIB

Jabar Update

Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Berikut Data Korban

Kamis, 6 Feb 2025 - 07:29 WIB