Pengadilan Agama Depok Resmikan Perceraian Catherine Wilson dan Idham Mase, Gugatan Nafkah Ditolak

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi pernikahan idham Mase dan Catherine Wilson.(ist)

Dokumentasi pernikahan idham Mase dan Catherine Wilson.(ist)

JABARINSIDE.COM, Depok | Pengadilan Agama Depok telah mengesahkan perceraian antara artis Catherine Wilson dan anggota DPRD Sidrap, Idham Mase. Majelis hakim menolak sebagian besar klaim yang diajukan oleh Catherine Wilson, namun mengabulkan gugatan mut’ah dan iddah.

Menurut Ilham Rasyid, kuasa hukum Idham Mase, gugatan nafkah masa lalu sebesar Rp 800 juta yang diajukan oleh Catherine Wilson tidak diterima oleh majelis hakim. “Majelis hakim menolak gugatan tentang nafkah lampau yang diajukan oleh mbak Catherine,” ungkap Ilham melalui pesan suara.

Baca Juga :  Kurang Dari 2 Jam, Pelaku Penembak Pemilik Warkop di Sukabumi Dibekuk Polisi

Namun, pengadilan menyetujui permintaan untuk mut’ah dan iddah, walaupun detail jumlah yang harus dibayarkan belum diungkapkan secara publik. Ilham Rasyid menyatakan bahwa ada kesalahan dalam penghitungan jumlah nafkah mut’ah dan iddah, yang mendorong pihak Idham Mase untuk mengajukan banding. “Adanya kekeliruan dalam menghitung jumlah, membuat kami mengajukan banding,” jelas Ilham.

Catherine Wilson awalnya mengajukan gugatan cerai pada 24 Desember 2023 di Pengadilan Agama Depok, setelah Idham Mase mendaftarkan permohonan talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2023, yang kemudian digugurkan karena kedua belah pihak tidak pernah hadir dalam persidangan.

Baca Juga : 

Perceraian ini menandai berakhirnya pernikahan yang berlangsung selama kurang lebih satu tahun, meninggalkan berbagai isu hukum yang masih harus diselesaikan melalui proses banding. Kedua belah pihak kini menunggu keputusan lebih lanjut dari pengadilan terkait banding yang diajukan oleh Idham Mase.(wld)

Berita Terkait

LSM RIB Hujani Kritik, Gubernur Dedi Mulyadi Sindir Keras Bupati Sukabumi Terkait Jalan Rusak
Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya Minta Presiden Perintahkan Penyebaran Foto Koruptor yang Telah Divonis ke Sekolah dan Universitas
Realisasikan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025 Pemdes Caringin Kulon Bangun TPT Dan Pengaspalan Jalan Gang Berdayakan Warga Masyarakat
Klarifikasi Perihal Pemberitaan Soal Bibit POHON Duren Dianggaran Ketahanan Pangan Tahun 2019.
Tindakan Tegas KLHK Segel Dua Perusahaan Limbah B3 Di Bekasi, Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya Beri Apresiasi
Dugaan KKN Di Dinas PU Kabupaten Sukabumi LSM Rakyat Indonesia Berdaya Sukabumi Desak Bupati Bertindak Tegas
Aksi Unjuk Rasa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi”Ferry Supriyadi, SH, Apresiasi Atas Aspirasi Yang Di Sampaikan HMI
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:16 WIB

LSM RIB Hujani Kritik, Gubernur Dedi Mulyadi Sindir Keras Bupati Sukabumi Terkait Jalan Rusak

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:36 WIB

Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya Minta Presiden Perintahkan Penyebaran Foto Koruptor yang Telah Divonis ke Sekolah dan Universitas

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:06 WIB

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:31 WIB

Realisasikan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025 Pemdes Caringin Kulon Bangun TPT Dan Pengaspalan Jalan Gang Berdayakan Warga Masyarakat

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:27 WIB

Klarifikasi Perihal Pemberitaan Soal Bibit POHON Duren Dianggaran Ketahanan Pangan Tahun 2019.

Senin, 19 Mei 2025 - 20:38 WIB

Dugaan KKN Di Dinas PU Kabupaten Sukabumi LSM Rakyat Indonesia Berdaya Sukabumi Desak Bupati Bertindak Tegas

Senin, 19 Mei 2025 - 17:14 WIB

Aksi Unjuk Rasa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi”Ferry Supriyadi, SH, Apresiasi Atas Aspirasi Yang Di Sampaikan HMI

Senin, 19 Mei 2025 - 12:31 WIB

Peran Dianas Pekerjaan Umum Pastikan Kualitas Infrastuktur Terjaga

Berita Terbaru

Agama

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:06 WIB