JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Ribuan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang tergabung dalam Forum RT/RW Kota Sukabumi menggelar aksi demonstrasi damai di depan Balai Kota dan DPRD Kota Sukabumi. Aksi tersebut menyuarakan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan kesejahteraan, keberlanjutan program lingkungan, hingga komunikasi dengan pemerintah daerah.
Dalam aksinya, massa menyampaikan lima poin tuntutan utama. Pertama, mereka meminta agar Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) tetap dilanjutkan dan dianggarkan setiap tahun karena dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di tingkat lingkungan.

Kedua, para ketua RT dan RW menyoroti keterlambatan pencairan insentif atau honor. Mereka berharap pembayaran dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan, tanpa harus melewati bulan berjalan.
Ketiga, massa aksi menagih kejelasan terkait program dana abadi sebesar Rp10 juta per RT yang sebelumnya dijanjikan. Mereka meminta kepastian realisasi program tersebut.
Keempat, Forum RT/RW juga menuntut adanya evaluasi serta transparansi dalam pengelolaan dana kelurahan. Mereka menginginkan kejelasan mekanisme penggunaan anggaran serta keterlibatan lingkungan dalam pelaksanaannya.
Kelima, para peserta aksi berharap adanya ruang komunikasi yang lebih terbuka dan harmonis antara pemerintah daerah dengan RT/RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.

Menanggapi aksi tersebut, Wali Kota Sukabumi menyampaikan bahwa aspirasi yang disuarakan merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“RT dan RW adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam struktur pemerintahan daerah, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya Selasa 02-06-2026
Pemerintah Kota Sukabumi juga menyampaikan permohonan maaf atas adanya perbedaan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait kelembagaan RT/RW.
Lebih lanjut, pemerintah memastikan bahwa Program P2RW tetap menjadi prioritas dan akan segera disosialisasikan kembali mulai Juni 2026 oleh masing-masing kecamatan.
Terkait insentif RT/RW, pemerintah berkomitmen untuk merealisasikan pembayaran secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, mengenai tuntutan dana abadi, pemerintah mengakui belum dapat merealisasikannya karena kondisi fiskal daerah yang belum memadai, ditambah adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp159 miliar. Meski demikian, rencana tersebut akan dikaji lebih lanjut melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta DPRD Kota Sukabumi.
Di sisi lain, pemerintah menjelaskan bahwa dana kelurahan sebesar Rp200 juta per kelurahan telah diatur penggunaannya, yakni 60 persen untuk pembangunan sarana dan prasarana serta 40 persen untuk pemberdayaan masyarakat sesuai regulasi yang berlaku.
Menutup pernyataannya, Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap aspirasi masyarakat melalui berbagai jalur komunikasi, baik secara langsung maupun tertulis.
Aksi demonstrasi tersebut berlangsung damai dengan diikuti ribuan peserta dari unsur RT, RW, organisasi masyarakat, serta tokoh masyarakat. Dan berlanjut ke DPRD Kota Sukabumi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT















