Skandal Besar di Kohod: Sidang Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat Tanah Garapan Gemparkan Publik!

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM, Tangerang | Dalam lanjutan sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas kurang lebih 500 hektar yang dilakukan mantan Kepala Desa Kohod, Rohaman bin Ungi (52) memasuki Sidang tuntutan
Rabu (19/6/2024)

Pribahasa mengatakan, sepintar-pintar tupai melompat, akhirnya jatuh juga.Kata pepatah sehebat-hebatnya penipuan tetap berurusan pada pihak aparat hukum. Dengan kesombongan dan kerakusan, akhirnya menjerat mantan kades kohod di tuntut satu tahun penjara oleh pengadilan negeri Tangerang Banten

Baca Juga :  Gubernur Banten Resmikan SMKN 15, Sekolah Vokasi Masa Depan Kabupaten Tangerang!

“Kini mantan kades kohod Rohaman bin Ungi di jatuhkan tuntutan satu tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Provinsi Banten

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengadilan Negri (PN) Kota Tangerang dalam sidang lanjutan Perkara tersebut Jaksa menjatuhkan tuntutan Terdakwa Hengky dan Hendra lima tahun penjara dalam sidang lanjutan di Ruang sidang dua

Baca Juga :  Warga Cijoro Pasir Keluhkan Adanya Dugaan ACC KTP di Samsat Rangkas Bitung

Dengan perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengky dan No. Perkara atas nama Hendra No 592/Pod.B/2024/PN Tng

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) sidang lanjutan perkara tersebut yakni, Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani dan Jaksa Penuntut, Eva Novita Nababan dari Kejari kota Tangerang beserta Tim lawyer terdakwa.

Baca Juga :  Akhirnya ... Ahli Waris Memblokir Gerbang Tol Jatikarya Bekasi - Jawa Barat

Dalam hal Perkara terkait adanya
Dua terdakwa Hengky (58) dan Hendra (60) dikenakan pasal 266 KUHP atas perbuatan upaya melawan hukum dengan memalsukan surat tanah garapan di Desa kohod, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.(Rom)

Berita Terkait

Heboh di Tangerang! Program MBG Disorot Usai Makanan Siswa Berulat
Di Dukung Alfamart dan Goldland Grup, Menjelang Akhir Ramadan, SMSI Kabupaten Tangerang Gelar Acara Bukber
Telaah Jejak di Bogor: Cara SMSI Kabupaten Tangerang Perkuat Solidaritas Pengurus
Istri Meninggal Tertimpa Longsor, Prajurit TNI Terus Bertugas Pulihkan Aceh Tamiang
Tim Natal Nasional Bantu Distribusi Bantuan atas Instruksi Prabowo ke Sumut, Masjid Tampung Pengungsi dari Semua Umat
Silaturahmi dan Peresmian Gedung Makkah, Menko PMK Muhaimin Iskandar Hadir di Pondok Modern Assalam Sukabumi
Ada Apa dengan CV Zico Mujur dan PPTK Curug? Proyek Saluran Air Rp149 Juta Diduga Jadi Bancakan!
Ketua GWI Provinsi Banten Memberikan Apresiasi Kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 11:22 WIB

Heboh di Tangerang! Program MBG Disorot Usai Makanan Siswa Berulat

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:22 WIB

Di Dukung Alfamart dan Goldland Grup, Menjelang Akhir Ramadan, SMSI Kabupaten Tangerang Gelar Acara Bukber

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:43 WIB

Telaah Jejak di Bogor: Cara SMSI Kabupaten Tangerang Perkuat Solidaritas Pengurus

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:28 WIB

Istri Meninggal Tertimpa Longsor, Prajurit TNI Terus Bertugas Pulihkan Aceh Tamiang

Sabtu, 29 November 2025 - 18:12 WIB

Tim Natal Nasional Bantu Distribusi Bantuan atas Instruksi Prabowo ke Sumut, Masjid Tampung Pengungsi dari Semua Umat

Kamis, 27 November 2025 - 17:35 WIB

Silaturahmi dan Peresmian Gedung Makkah, Menko PMK Muhaimin Iskandar Hadir di Pondok Modern Assalam Sukabumi

Senin, 24 November 2025 - 14:50 WIB

Ada Apa dengan CV Zico Mujur dan PPTK Curug? Proyek Saluran Air Rp149 Juta Diduga Jadi Bancakan!

Jumat, 14 November 2025 - 15:10 WIB

Ketua GWI Provinsi Banten Memberikan Apresiasi Kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

Berita Terbaru