JABARINSIDE.COM | JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23, kapal penangkap cumi yang beroperasi hingga wilayah Kepulauan Aru, Maluku.
Kasus tersebut terungkap setelah tim patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan konten viral di media sosial yang memuat dugaan penganiayaan terhadap seorang ABK pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengungkapan kasus ini berawal saat tim kami memantau media sosial. Tim patroli mendeteksi adanya konten viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK,” kata Fajri di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Penyidik kemudian menerapkan metode scientific crime investigation dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengombinasikannya dengan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penelusuran, polisi mengidentifikasi salah satu korban bernama Ilham Shalahudin. Berdasarkan penelusuran perjalanan, Ilham diketahui naik KM Maulana 23 dari Dermaga Muara Baru pada akhir Juli 2026 dengan tujuan Merauke dan wilayah penangkapan ikan di Kepulauan Aru.
Namun, penyelidikan polisi kemudian menemukan bahwa dugaan penganiayaan tersebut tidak hanya menimpa satu orang.
Polisi mengidentifikasi empat ABK yang diduga menjadi korban, yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra.
Korban Disebut Sakit, Polisi Temukan Fakta Berbeda
Kasus tersebut semakin terungkap setelah pada awal Agustus 2026 pihak pengurus KM Maulana 23 menghubungi ibu salah satu korban.
Saat itu, pihak pengurus kapal disebut menyampaikan bahwa korban dalam kondisi sakit dan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Dobo, Kepulauan Aru.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan informasi yang berbeda.
“Pengurus menyatakan anak kamu ini sakit beri-beri dan sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo di Kepulauan Aru. Namun setelah kita dalami, ternyata anaknya tidak dilakukan perawatan, melainkan hanya dititipkan begitu saja di darat,” ujar Fajri.
Kepolisian kemudian memprioritaskan penyelamatan dan pemulihan para korban, termasuk kondisi kesehatan fisik maupun mental mereka.
Untuk proses penanganan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru guna mengamankan para korban serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengamankan kapal yang menjadi sarana dalam perkara tersebut.
“KKP mengamankan dan menarik kapalnya dari laut ke darat, sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru. Jadi kepolisian terintegrasi, kita bekerja sama satu sama lain untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini,” jelas Fajri.
Agen Penyalur ABK Masih Didalami
Sementara itu, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan agen atau pihak yang menyalurkan para ABK untuk bekerja di kapal tersebut.
Menurut Fajri, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti faktual dan empiris sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya unsur TPPO dalam perkara tersebut. Jika unsur pidananya terpenuhi, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan pasal berlapis.
“Bisa jadi ada dugaan tindak pidana penganiayaan dan TPPO yaitu Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 455 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 13 tahun penjara. Soal potensi penetapan tersangka, kita lihat dari hasil penyelidikan,” katanya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perekrutan, pemberangkatan, hingga kondisi para ABK selama berada di kapal.
Polisi Ingatkan Calon ABK Lebih Teliti
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok mengimbau masyarakat yang hendak bekerja sebagai ABK agar tidak terburu-buru menerima tawaran pekerjaan di kapal.
Calon pekerja diminta memastikan terlebih dahulu latar belakang perusahaan, agen penyalur, legalitas kapal, serta rekam jejak kapal sebelum menandatangani perjanjian kerja.
Selain itu, polisi menekankan pentingnya memastikan isi Perjanjian Kerja Laut (PKL) secara jelas sejak awal, termasuk hak, kewajiban, masa kerja, upah, perlindungan keselamatan dan mekanisme apabila terjadi persoalan selama bekerja.
Kasus KM Maulana 23 kini masih dalam proses penyelidikan. Kepolisian menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penganiayaan maupun TPPO serta menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.















