JABARINSIDE.COM | Pada hari senin tanggal 29 bulan Juli tahun 2024, BPD dan Pemerintah Desa Sukaharja Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor mengadakan kegiatan Musyawarah desa (Musdes) untuk Laporan Realisasi RAPDes tahun 2024 Semester 1. Bertempat di Aula Kantor Desa Sukaharja, senin (29/07/2024)
Musdes Laporan Realisasi RAPDes 2024 Semester 1 ini di hadiri langsung Canat Cijeruk ( M.Sobar), Ketua BPD Sukaharja, Kasi Satpol PP Kecamatan Cijeruk dan Anggota, Pendamping, LPM, Babinsa, Bhabinkantibmas, Ketua RT dan Ketua RW, Perwakilan dari Kader Posyandu serta para Perangkat Desa.
Kasi pemerintahan Deaa Sukaharja Muhammad Satori mengatakan, Untuk realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Semester 1 tahun 2024, Dana Desa dan BHPRD sudah direalisasikan seratus persen. Kalau temen temen media mau ngecek silahkan langsung ke lapangan.ungkap Kasipem Desa Sukaharja M.Satori
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut M.Satori, Kegiatan Musdes ini adalah salah satu bentuk transparansi Pemerintah Desa Sukaharja kepada masyarakat. Transparansi publik tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pemdes Sukaharja sehingga ada kontrol dalam pelaksanaan RAPDes. Kegiatan tahunan yang rutin dilaksanakan ini mendapat sambutan yang baik dari semua lapisan. Terutama RT dan RW sangat antusias dibuktikan dengan adanya umpan balik berupa saran masukan yang bersifat membangun untuk lebih baik kedepannya.
Kasi Pemerintah M.Satori juga memyampaikan, bahwa dalam Musdes ini juga, pemerintah Desa Sukaharja sekaligus membentuk Tim Penyususnan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) untuk tahun 2025. Diminta kepada ketua RT dan RW untuk mengadakan musyawarah diwilayah terkait pengajuan yang bakal menjadi skala prioritas ditahun 2025.
” Pemerintah desa telah mengintruksikan kepada RT dan RW untuk mengadakan musyawarah tingkat RT, RW dan Dusun.untuk mengajukan program usulan unggulan yang menjadi skala prioritas di tahun 2025. Nanti ” Ucap M.Satori
Dijelaskan, Pembentukan Tim penyusunan rencana kerja ini tentunya untuk memaksimalkan anggaran untuk program pembangunan yang menjadi skala prioritas (penyerapan anggaran) reguler. baik yang bersumber dari pemerintah pusat, propinsi dan juga kabupaten. Adapun yang tidak bisa oleh anggaran ke tiga sumber tersebut.tentunya kita akan anggarkan dari Desa dengan musyawarah.
Intinya ajuan yang bisa diajukan dengan anggaran APBD kabupaten Bogor kita ajukan, begitu juga pusat dan propinsi.dan yang tidak bisa dibiayai oleh ke yiga akan dianggarkan tersebut. Akan di musyawarahkan oleh pemerintah Desa nantinya. Yang penting semua anggaran bisa terserap untuk kepentingan masyarakat dan tidak menyimoang dari aturan.paparnya (red)